Orang tua adalah pihak utama yang harus mengajarkan dan mengawasi perilaku anak. Bila seorang anak diberikan kebebasan yang terlalu bebas dalam pergaulan, maka akan berdampak negatif bagi anak tersebut maupun orang tuanya.
Salah satu bentuk pergaulan bebas yang diharamkan adalah pacaran. Mengapa haram? Sebab tidak ada dalil yang membolehkan pacaran dalam Islam. Yang ada hanyalah ayat tentang larangan pacaran karena mudharat yang diakibatkannya.
Islam telah mengatur segala sesuatu antara laki-laki dan perempuan. Setiap orang harus mengetahui batas aurat perempuan maupun batas aurat laki-laki dalam Islam karena menutup aurat menjadi kewajiban setiap umat.
Selain harus menutup auratnya sesuai dengan batasan tertentu, Islam juga mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Mereka wajib menundukkan pandangan dari yang selain mahrom. Mahrom dalam hal ini ialah seseorang yang haram dinikahi selamanya.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ الله خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nuur [24]: 30).
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31)
Dalam Islam, pacaran merupakan perbuatan mendekati zina. Sebab di dalamnya terdapat banyak larangan, seperti saling memandang kepada yang bukan mahrom, bersentuhan dan hal hal lain yang lebih terlarang.
Telah banyak kasus yang ada di masyarakat dimana pacaran menjadi awal mula perbuatan zina di luar nikah hingga menyebabkan kehamilan, pembunuhan dan kriminalitas lainnya. Naudzubillahimindzalik!
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isrā’ [17]: 32)
Cinta janganlah dijadikan alasan untuk pacaran sebelum menikah. Orang yang sungguh sungguh mencintai seseorang, maka tidak ada yang lebih baik bagi keduanya selain pernikahan. Ketahui ayat pernikahan dalam Islam berikut ini.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لم ير للمتحا بين مثل النكاح
“Tidak diketahui [yang lebih bermanfaat] bagi dua orang yang saling mencinta semisal pernikahan” (HR. Ibnu Majah no. 1847, Al-Hakim 2/160, Al-Baihaqi 7/78 dishahihkan oleh Al-Albani dalam As- silsilah As-shahihah no. 624)
Jadi, jika kamu sudah yakin akan cintamu pada seseorang dan sudah siap untuk menikah, maka segeralah untuk menghalalkan dia melalui jalan taaruf. Pelajarilah tips taaruf dalam Islam. Namun, bila kamu belum siap untuk menikah, maka fokuslah untuk mencari bekal pernikahan dan jauhilah pacaran. Perbanyaklah meningkatkan kualitas diri dan iman, serta berpuasalah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَامَعْشَرَالشَبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu ba’ah[3] hendaklah menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa’ (pemutus syahwat) baginya.” (Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud)
Ba’ah dalam dalil di atas artinya yang mampu menikah dengan berbagai persiapannya.
Itulah penjelasan tentang hukum pacaran dan dalilnya yang dapat kamu ketahui. Semoga mampu meningkatkan kualitas diri sehingga menjadi wanita shalehah idaman pria shaleh ataupun sebaliknya, lelaki shaleh idaman wanita shalehah. Serta mampu menghindarkan diri dari pacaran. Aamiin insya Allah.