Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Bismillahi Rahmanir Rahiim.
Teknologi sekarang ini sudah teramat sangat maju dan berkembang. Sudah banyak gadget yang berkeliaran di masyarakat mulai dari kualitas yang paling terbaik maupun yang biasa – biasa saja. seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, terkadang manusia suka memanfaatkan teknologi tersebut ke arah yang tidak baik. Salah satunya dengan cara melakukan phonesex demi memuaskan hasrat seksual mereka.
Baca juga tentang Dasar Hukum Islam, Rukun Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman.
Kemudian, bagaimana pandangan Islam mengenai hukum phonesex? Simak selengkapnya dibawah ini.
Hukum Phonesex dalam Islam
Phonesex pada dasarnya merupakan aktivitas dimana seseorang melakukan panggilan kepada lawan jenis dan merangsang hasrat seksualnya melalui suara. Dalam fatwa islam sendiri, berdasarkan keterangan Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah, berikut penjelasan terkait bagaimana hukum phonesex dalam islam.
Salah seorang bertanya kepada beliau terkait suami istri yang berbicara tentang adegan ranjang melalui telepon, hingga keduanya dapat mencapai syahwatnya, tanpa sedikitpun menggunakan tangan. Dan mereka melalkukan itu atas dasar suami yang sudah pergi jauh sangat lama. Bolehkah hal semacam ini dilakukan?
Jawaban beliau:
نعم بدون استعمال اليد لا مانع ، يتصور أنه معها لا بأس في ذلك
“Ya, tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang. Suami membayangkan dia bersama istrinya, tidak masalah hal ini dilakukan.” (Fatwa Islam, no. 108872)
Baca juga tentang Ramalan Menurut Islam , Hukum Hadist Dalam Islam , Anak Durhaka Dalam Islam, Hukum Istri Melawan Suami Menurut Islam, dan Dasar Hukum Islam
Hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan phonesex
Berdasarkan fatwa diatas, berikut ini terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan phonesex. Diantaranya:
- Hanya boleh dilakukan suami istri
Selain suami istri, tidak boleh bagi mereka yang belum halal melakukan phonesex. Kegiatan ini sudah termasuk zina telinga dan hati bila dilakukan bagi sepasang insan yang bukan muhrim. Berikut dalil tentang zina telinga dan zina hati.
Menurut Sabda Rasulullah SAW:
الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا ، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Mata zinanya melihat, telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan zinanya memegang, kaki zinanya melangkah, dan hati zinanya gairah dan bayangan pikiran kotor. Sementara kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan terjadinya zina sesungguhnya. (HR. Muslim 2657).
2. Pastikan hanya terdapat anda berdua
Wajib hukumnya bagi suami istri untuk memastikan lingkungan sekitar. Harus diperhatikan sebelum melakukan phonesex, tempat kita jauh dari anak – anak, aman dari beberapa rekan atau teman dekat, dan kerabat, dan hal – hal lainnya yang dapat menganggu orang lain.
Hal ini dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya melarang umat muslim untuk menyebarkan adegan suami istri.
Kedua, ketika melakukan hal ini, wajib dipastikan aman dari indera manusia lain. Aman dari gangguan anak-anak, aman dari keterlibatan rekan, aman dari telinga tetangga, dst. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyebarkan adegan ranjang suami istri.
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضى إليه ثم ينشر سرها
“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah 17559, Ahmad 11673, dan Muslim 1437)
Baca juga tentang Pandangan Islam Terhadap Demokrasi, Hukum Minum Alkohol Tidak Sengaja, Hukum Semir Rambut Warna Hitam , Anak Tiri Dalam Islam dan Sumpah Pocong Dalam Islam
Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن من أعظم الأمانة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها
“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim 1437)
Dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengetahui ada beberapa laki-laki bercerita mengenai adegan ranjangnya dengan istrinya. Kemudian terdapat pula beberapa wanita pun bercerita tentang kejadian malam harinya bersama suaminya. Mendengar laporan ini beliau bersbada,
فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانُ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
“Jangan kalian lakukan, perbuatan itu seperti setan lelaki yang ketemu setan perempuan di jalan, kemudian dia menyetubuhinya, dan banyak setan melihatnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Abi Syaibah – didhaifkan oleh Al-Albani)
3. Aman dari kegiatan Onani/Masturbasi
Onani atau masturbasi dihalalkan ketika kegiatan tersebut dilakukan oleh pasangan, bukan diri sendiri. Apabila dilakukan oleh diri sendiri, maka hukumnya haram. Pastikan kita tidak melakukan onani atau masturbasi untuk memuaskan hasrat seksual diri.
Baca juga tentang Hukum Trading Dalam Islam Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah Meminjamkan Uang Dalam Islam Ghibah Dalam Islam dan Hukum Pinjam Uang di Bank
Dari penjelasan diatas, sudah jelas bahwa phonesex diperbolehkan bagi mereka yang sudah halal, selain dari itu termasuk perbuatan zina dan haram hukumnya. Terima kasih semoga bermanfaat.
Wallahu Alam bi Shawwab.