Hukum Pijat Saat Puasa Menurut Islam, Bolehkah?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang kita jalani di bulan Ramadhan ini. Puasa menjadi kewajiban bagi setiap Muslim, sebagaimana disebutkan dalam Al quran. Allah ta’ala berfirman,

يأَيُّهَا الَّذِينَءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q. S. Al-Baqoroh: 183)

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ، وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa sholat di malam lailatul qodr karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)

Dalam menjalankan puasa selama sehari penuhm tentunya kita juga harus menjaga syarat sah puasa Ramadhan dengan menghindari hal-hal yang membatalkan puasa. Beberapa hal yang membatalkan puasa antara lain:

  1. makan dan minum dengan sengaja
  2. muntah dengan sengaja
  3. berjima’di siang hari
  4. mengeluarkan mani dengan sengaja
  5. gila atau hilang akal
  6. murtad
  7. keluar haid atau nifas

Baca juga:

Itulah beberapa hal yang membatalkan puasa. Namun terdapat beberapa perkara yang juga diragukan apakah jika dilakukan akan membatalkan puasa atau tidak. Dan salah satunya adalah pijat saat puasa. Apakah pijat saat puasa akan membatalkan puasa?

Pada dasarnya, hal yang membatalkan puasa adalah beberapa perkara yang telah disebutkan di atas. Mengenai pijat, perkara ini tergantung pada bagaimana pijat tersebut dilakukan. Ada dua macam pijat, yakni:

1. Pijat untuk pengobatan

Pijat untuk pengobatan diperbolehkan di dalam Islam selama dalam pemijatan tetap menjaga aurat dan batas-batas pemijatan. Sebagaimana perintah Allah SWT dalam Al quran:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

“Dan katakanlah kepada kaum mukminin untuk menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka” (Q. S. an-Nur: 31)

Menjaga aurat adalah salah satu sifat kaum muslimin, maka bagaimanapun situasinya, hendaklah menjada aurat dan pandangan.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ* إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Artinya: “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa” (Q. S. al-Mukminun: 5-6)

Dalam riwayat Imam Ahmad (19530), Abu Dawud (4017), at-Tirmidzi (2769), dan yang selain mereka dengan sanad yang jayyid dari hadits Bahz bin Hukaim, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam ketika ditanya tentang aurat, beliau bersabda:

احفظ عورتك إلا من زوجتك أو ما ملكت يمينك. فقيل له: الرجل يكون مع الرجل ؟ فقال صلى الله عليه وسلم : إن استطعت ألا يرينها أحد فافعل

“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang engkau miliki” beliau lalu ditanya: “bagaimana laki-laki dengan laki-laki?” beliau shollallohu alaihi wa sallam menjawab: “jika engkau mampu untuk tidak melihatnya (auratmu) seorangpun, maka lakukanlah.”

Dan hadits ini sebagiannya diriwayatkan al-Bukhori secara mu’allaq.

Dalam shohih Muslim (338) dari Abu Sa’id al-Khudri rodhiyallohu anhu, bahwa Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل،ولا المرأة إلى عورة المرأة،ولا يفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد،ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang laki-laki berselimut dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan jangan pula seorang wanita berselimut dengan wanita lain dalam satu selimut.”

Baca juga:

2. Pijat untuk penyegaran

Biasanya dilakukan hanya untuk merilekskan otot-otot badan yang kaku sehingga badan menjadi lebih segar. Pijat ini dapat dilakukan tanpa harus menyingkap pakaian atau aurat, namun tetap harus menjaga batasan bagian yang dipijat.

Dari kedua penjelasan jenis pijat di atas, jelas terlihat bahwa kita diperintahkan untuk selalu menjaga aurat kita. maka dari itu, jika memungkinkan, meskipun pijat dilakukan antara suami dan istri yang diperbolehkan untuk saling menyentuh, namun sebaiknya dilakukan setelah buka puasa atau di malam hari.

Begitu pula jika pijat dilakukan antar sesama jenis karena bagaimanapun syahwat juga dapat menghampiri. Sebagaimana dalam sebuah riwayat:

Sesungguhnya barangsiapa yang meletakkan tangannya (memegang) perempuan yang tidak halal baginya dengan syahwat, maka dia datang di hari kiamat dengan tangan dibelenggu pada lehernya.

Maka jika dia mencium (perempuan) itu, maka diguntinglah bibirnya di dalam neraka.

Maka jika dia zina, maka berbicaralah pahanya dan dia bersaksi untuk tuannya di hari kiamat.

Berkatalah si paha : ” Aku dengan (perempuan) yang haram, digunakan untuk menaikinya (menzinainya)”.

Maka Allah melihat pada orang tersebuit dengan tatapan murka, maka jatuhlah daging wajah orang itu dan bengkaklah dia.

Allah berfirman : “Apa yang telah kamu perbuat ?”.

Maka bersaksi untuk orang tersebut lisannya, dan berkata : “Terhadap apa-apa (perempuan) yang haram bagiku, telah bicara aku”,

Berkata tangannya : “Terhadap (perempuan) yang haram bagiku, telah lung-lungan aku”, –> memberi sesuatu secara langsung dari tangan Fulan ke tangan Fulanah yg bukan mahromnya.

Berkata matanya : “Terhadap (perempuan) yang haram bagiku, telah melihat aku”,

Berkata kakinya : “Terhadap (perempuan) yang tidak halal bagiku, telah berjalan aku”

Dan berkata farjinya : “Dan akulah yang melakukan (zina)”.

Maka berkata Malaikat Hafadhoh dari golongan malaikat : “Dan aku mendengar (perbuatannya) “, berkata beberapa malaikat yang lain : “Dan aku yang mencatat (perbuatannya) “.

Dan Allah Ta’ala berfirman : Dan Akulah yang menampakkan sesuatu dan merahasiakannya (maka Aku mengetahui semuanya),

kemudian Dia berfirman : ” Wahai para Malaikatku, tangkaplah orang tersebut dan dalam siksaKu, merasakanlah kalian pada orang itu, maka sungguh telah memuncak murkaKu atas orang yang sedikit malunya terhadapKu (Diriwayatkan dalam Az Zawajir Juz 2 Hlm 137)

Baca juga:

Pijat saat puasa tidak membatalkan puasa, namun alangkah baiknya jika dilakukan setelah berbuka puasa karena dikhawatirkan akan membangkitkan syahwat, meskipun dilakukan antar sesama jenis.

Sedangkan kita dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa seperti kegiatan yang membangkitkan syahwat. Demikianlah artikel tentang hukum pijat saat puasa yang singkat ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

fbWhatsappTwitterLinkedIn