Perawatan bayi tidak bisa dilakukan sembarang. Perlu adanya pengetahuan untuk merawatnya dengan baik. Bahkan, dalam perawatannya banyak kalangan masyarakat mempertimbangkan adat dan hukum islamnya. Agar tidak melakukan kesalahan dalam tata cara atau aturan yang berlaku.
Pertimbangan mengenai aturan dan tata cara apalagi hukumnya memang saling berkaitan. Secara islam sendiri juga mengatur mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan bayi. Seperti hukum potong rambut bayi dalam islam. Pada dasarnya aturan islam sendiri menuju ke arah kebaikan. Aturan ini berasal dari firman, hadis dan disesuaikan oleh para ahli agama. Untuk itulah secara lebih jelasnya, berikut dibawah ini penjelasan mengenai hukum potong rambut bayi :
Hukum potong rambut bayi dalam islam
Disaat seseorang mempunyai putra dan putri. Dalm aqiqah itu telah jelas bahwa di aqiqah itu sudah jelas. Setelah 7 hari untuk digunting atau dicukur atau dipotong. Potong rambut bayi dalam islam berdekatan dengan aqiqah untuk bayi. Biarpun anda kaya raya potong rambut bayi itu sunnah.
Maksudnya sunnah adalah jika anda tidak melakukannya tidak apa – apa, tapi sebaiknya selagi bisa lebih baik dilakukan. Sementara jika anda rindu kepada Allah dan Rasulnya anda akan terbiasa menjalankan dan menjaga sunnah yang telah dianjurkan. Menjadi sunnah itu perlu dan terus dijalankan. Sehingga ketika besar seorang anak masih belum dipotong rambutnya tidak apa karena sunnah
Memotong Rambut Bayi Laki-Laki dan Perempuan
Tidak peduli bayi laki – laki ataupun bayi perempuan. Namun, bagi anak laki – laki diperintahkan untuk dipotong rambutnya bahkan hingga gundul. Tetapi jika perempuan tidak dipotong atau digundul juga tidak apa – apa. Lalu setelah dipotong rambutnya pun nanti ditimbang beratnya tadi dan setelah itu dijadikan perak dan disedekahkan.
Baca juga :
- Sunnah saat bayi lahir
- Hukum bayi tabung menurut Islam
- Amalan agar dimudahkan dalam melahirkan
- Hukum wanita yang tidak menyusui anaknya
Menurut dari Ibnu Abdil Bar mengatakan yang bermakna,
“Buang kotoran dari bayi adalah mencukur rambutnya”(Al-Istidzkar, 5/315)
Dalam ensiklopedi fikih dinyatakan mayoritas ulama yaitu malikiyah, syafi’iyah dan hambali berpendapat sebgai berikut:
” mencukur rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Dan bersedekah seberat rambut berupa emas atau perak.”
Tetapi jika belum dicukur pada hari ke tujuh, maka rambut anak tetap dicukur setelah itu. Meskipun telah baligh, hal itu sebagaimana keterangan Ibn Hajar Al-Haitami salah seorang madzab sayfii. Namun, hal itu dilakukan jika rambut bayi masih ada.
Tidak Dianjurkan Memotong Rambut Anak Hingga Baligh
Sementara jika tidak ada maka bersedekah maka bersedekahlah lebih banyak. Menurut keterangan dari Az-Zaekasyi yang dikutip Al-haitami tidaklah menganjurkan untuk menunda pelaksanaan mencukur atau memotong rambut anak sampai baligh.
Beliau hendak menjelaskan bahwa memotong rambut boleh dilakukan meskipun telah baligh. Kembali lagi hukumnya disini masih tetap sama yaitu sunnah. Tidak apa – apa jika tidak dilakukan namun dianjurkan kalau bisa dipotong rambut bayi setelah tujuh hari tersebut.
Aqiqah Bisa Dilaksanakan Setelah Memiliki Uang
Sementara untuk aqiqah bisa dilakukan jika telah memiliki uang. Namun, dianjurkan untuk tidak memotong rambut sebelum umur 40 tahun. Jika umur 40 tahun tidak perlu memotong rambut namun aqiqah saja itu sudah cukup. Aqiqah dan potong rambut seringkali berhubungan bahkan potong rambut merupakan langkah – langkah dalam pelaksanaan ritual agama islam yaitu aqiqah.
Memotong Rambut Dilakukan Pada Hari ke Tujuh
Menurut pendapat para ulama memotong atau potong atau mencukur rambut harusnya dilakukan pada hari ke tujuh. Namun bila lebih dari hari ke tujuh bisa gugur. Namun, Jika tetap ingin mencari pahala maka dihitung dari awal berkisar 7 hari setelah dilahirkan untuk segera dicukur atau di potong. Namun apabila tidak sempat potong atau cukur rambut maka lakukanlah ketika sempat.
Baca juga :
- Hukum menipiskan kumis menurut Islam
- Hukum mengetahui dalil dalam islam
- Hukum mempersingkat sholawat nabi
- Hukum mencukur kumis menurut islam
Selanjutnya setelah potong rambut maka rambut tersebut akan ditimbang oleh orang tua dari bayi tersebut. Lalu di samakan dengan perak, namun bisa juga diganti emas. Karena emas bisa menghasilkan uang lebih banyak. Tetapi dari Nabi sendiri itu adalah perak.
Nabi sendiri pernah mencukur rambut atau memotong rambut seberat satu dirham. Satu dirham setara dengan 4 gram seperempatan. Sunnah kegiatan ini menirukan nabi terlebih dahulu. Dimana kegiatan ini masih masuk dalam hukum sunnah dan tidak wajib namun, sesuaikan dengan kemampuan.
Begitu pula dengan aqiqah seorang bayi, juga bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan, karena agama islam sendiri tidak memaksakan, melainkan jika mampu lebih baik laksanakan seperti sunnah dari nabi. Bahkan bila tidak bisa aqiqah pada saat bayi lahir, anda bisa mengkurbankan atau sedekah sebanyak-banyaknya sebagai penggantinya.
Aqiqah juga dibahas disini karena dalam pelaksanaan aqiqah ada ritual potong rambut bayi. Untuk itulah membahas Hukum potong rambut bayi dalam islam bisa sepaket dengan penjelasan singkat aqiqah dari seorang bayi. Aqiqah bisa juga dilaksanakan pada saat atau ketika bayi tersebut telah besar. Namun, rambut yang ditimbang di rata – rata seberat satu dirham.
Karena diibaratkan satu dirham , hal ini disebabakan oleh rambut lebat dari perkembangan bayi tersebut. Beberapa ustad mengatakan bahwa rambut yang dipotong tersebut bisa berkisar angka 2,5 juta jika disamakan dengan perak sesuai sunnah Nabi. Tetapi aqiqah pada dasarnya adalah sunnah. Sunnah yang telah dilakukan para nabi terdahulu. Dan sebagai umat islam juga mengikuti sunnah atau anjuran dari para nabi.
Aqiqah secara singkatnya adalah menyembelih kambing namun jika kurang mampu bisa menyembelih domba. Karena islam sendiri juga menyesuaikan dengan kemampuan umatnya dalam melakukan aqiqah. Aqiqah sekali lagi akan lebih baik dilakukan ketika bayi masih berusia 7 hari setelah dilahirkan. Karena lebih cepat lebih baik. Dan jika bayi laki – laki 2 ekor kambing dan jika perempuan 1 ekor kambing.
- Hukum membaca ayat kursi sebelum shalat
- Hukum memohon hidayah kepada Allah SWT
- Hukum muslim tidak mau dinasehati tentang Islam
- Doa untuk bayi baru lahir dalam Islam
Kesimpulan :
Hukum mencukur atau potong rambut bayi adalah sunnah. Namun, jika anda termasuk orang yang merindukan Rasul-nya dan tuhannya maka akan terbiasa menjaga sunnahnya. Setelah potong rambut tersebut maka akan ditimbang. Dan disandingkan dengan berat rambut untuk sedekahkan disamakan dengan perak atau bisa diganti emas namun sesuai tuntunan nabi tetap diutamakan dengan perak. Lalu dikira-kira diganti dengan uang lalu uang tersebut dibagikan pada fakir atau orang yang membutuhkan.
Secara singkatnya potong rambut bayi kerap digabungkan dengan aqiqah. Aqiah sendiri ada namun biaya dan ritualnya bisa bisa disesuaikan dengan kemampuan dari orang tua para bayi tersebut. Tetapi terdapat perbedaan antara bayi perempuan dan bayi laki – laki. Jika laki – laki maka aqiqah menyembelih 2 ekor kambing namun jika perempuan maka menyembelih 1 ekor kambing.
Tidak hanya itu rambut yang dipotong juga sunnah jika bayi perempuan sampai potongannya digunduli. Jika sampai saat itu tidak bisa potong rambut bayi atau tidak sempat maka bisa melakukan potong rambut bayi ketika sempat. Demikianlah hukum potong rambut bayi dalam Islam.