Hukum Prank dalam Islam yang Cenderung Banyak Mudharatnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menurut kamus, prank merupakan kata dalam dalam bahasa Inggris yang berarti lelucon yang dilakukan terhadap seseorang hingga yang bersangkutan merasa malu, bingung atau tidak nyaman. Di negara asalnya, dampak yang ditimbulkan tidaklah berat karena prank sejatinya adalah humor. Karena itu, prank dirancang untuk membuat orang-orang tertawa.

Namun, jika prank dilakukan secara berlebihan, dalam arti untuk mengintimidasi, menakut-nakuti ataupun merundung orang lain maka hal itu tidaklah dibenarkan. Banyak sekali contoh kasus prank yang kelewat batas dan menjadi bagian dari program acara televisi. Beberapa tahun yang lalu, sebuah stasiun televisi swasta di Indonesia menyiarkan acara prank semacam ini.

Ketika itu dihadirkan sosok hantu berbaju putih yang tiba-tiba muncul di hadapan beberapa orang. Mereka pun berteriak-teriak ketakutan. Acara ini kemudian memperoleh kritikan tajam dari pemirsa karena bisa membuat orang jantungan. Namun, meskipun begitu, acara semacam ini tetap ada dengan balutan yang berbeda.

Contoh berikutnya adalah kasus prank yang menimpa Haruka Nakagawa di acara Pesbukers beberapa waktu yang lalu. Di acara itu, Haruka dituduh mencuri jam tangan milik Raffi Ahmad hingga membuat Haruka menangis. Kontan acara ini menuai kecaman warganet karena menurut mereka Haruka baru saja kehilangan kakaknya sehingga tidak sepantasnya Haruka menjadi target prank. Tuntutan agar program acara semacam ini dihapus karena tidak mendidik pun bermunculan di tengah masyarakat.

Baca juga :

Lantas Bagaimanakah Hukum Prank dalam Islam?

Dalam Islam, lelucon semacam ini tidaklah dibenarkan. Bahkan Allah melarang umat Islam untuk melakukan permainan semacam ini. Karena dalam prank, seseorang akan ditertawakan karena ketidaktahuannya kalau semua yang terjadi hanyalah lelucon. Dalam Al Qur’an, Allah SWT berfirman, yang artinya,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
(QS. Al Hujurat : 11)

Ayat di atas menunjukkan Islam melarang umatnya untuk membuat kaget atau menakut-nakuti seseorang apalagi jika yang menjadi target prank adalah seorang muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.”
(HR Abu Daud, shahih)

Larangan ini sifatnya tetap dalam arti seorang muslim dilarang menakut-nakuti muslim lainnya walaupun tujuannya hanya untuk bercanda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.”
(HR. Abu Daud, hasan)

Baca juga:

Apalagi jika prank tersebut membuat seseorang marah dan tidak terima diperlakukan demikian. Muhammad Aabadly berkata,

“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faedah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.”
(‘Aunul Ma’bud 13/236)

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum prank dalam Islam adalah dilarang karena banyak mudharatnya dibandingkan dengan manfaatnya. Demikianlah ulasan singkat tentang hukum prank dalam Islam. Semoga kita bisa menyikapi setiap tren yang bermunculan di tengah masyarakat dengan lebih baik dan bijak.

fbWhatsappTwitterLinkedIn