Categories: Hukum IslamPernikahan

Hukum Pre-Wedding dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Terdapat salah satu “ritual” yang saat ini sudah menjadi trend di kalangan pemuda-pemudi sebelum mereka melakukan pernikahan, yakni foto prewedding. Lalu bagaimana islam menyikapi hal tersebut?

Dalam islam, foto prewedding jelas dilarang karena dilakukan sebelum akad nikah, yang berarti kedua calon pengantin belum menjadi pasangan yang halal untuk melakukan hal-hal seperti saling melihat, saling menatap atau saling bersentuhan. Beberapa foto prewedding yang dilakukan oleh saat ini bahkan seringkali menampakkan keintiman yang sudah jelas diharamkan untuk kedua calon pengantin, karena  saling melihat, menatap dan bersentuhan adalah perbuatan-perbuatan yang mendekati zina.

Seorang laki-laki dan perempuan sudah dapat dikatakan sebagai pasangan yang halal ketika kata-kata akad dalam pernikahan mereka sudah selesai diucapkan. Sayangnya, masih banyak umat islam yang belum mengerti sepenuhnya mengenai hal tersebut, dan tetap mengadakan sesi foto prewedding dalam pernikahan mereka tau pernikahan anak mereka. Bahkan foto prewedding dapat dikatakan sebagai suatu ‘kebiasaan’yang lama-lama menjadi sebuah ‘kewajaran’.

Baca juga:

Dilansir dari rumaysho, di bawah ini beberapa alasan mengapa foto prewedding dilarang dalam islam :

  1. Mengandung perbuatan-perbuatan yang mendekati zina

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, di dalam foto prewedding seringkali dilakukan perbuatan-perbuatan yang mendekati zina, padahal hal itu sudah jelas dilarang di dalam alquran surat Al Isro’ ayat 32.

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32).

Dalam ayat tersebut Allah melarang keras hambanya untuk mendekati zina atau hal-hal yang mendorong terjadinya perbuatan zina

Pengertian zina bukan hanya berhubungan badan. Tetapi saling melihat atau menatap juga termasuk ke dalam zina, yakni zina mata. Berdua-duaan antara seorang laki-laki dan perempuan pun sudah dapat dikatakan sebagai perbuatan yang mendekati zina. Apalagi jika saling berpegangan, saling merangkul atau saling memeluk? Naudzubillahimindzalik.

baca juga:

  1. Terjadinya ikhtilat dan khalwat

Ikhtilat adalah terjadinya campur baur antara laki-laki dan perempuan, sedangkan khalwat adalah ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan. Hal tersebut dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam dalam salah satu haditsnya,

“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad)

  1. Sebagiannya menampakkan aurat

Orang-orang yang melakukan foto prewedding, sebagian besarnya menggunakan busana yang menampakkan aurat.  Jikapun tidak menampakkan aurat, busana yang seringkali digunakan benar-benar menampakkan lekuk tubuh, rambut yang diperindah, atau jika sang wanita menggunakan jilbab pun, jilbabnya akan dibentuk sedemikian rupa dan tidak memenuhi kriteria syar’i.

baca juga:

  1. Tabarruj

Tabarruj artinya berhias diri. Untuk sesi foto prewedding sudah pasti para wanita mempersiapkan diri dengan berdandan atau berhias. Hal ini lah yang disebut dengan tabarruj. Meskipun para wanita seringkali berdalih dengan kata-kata “aku kan berdandan untuk memuaskan diriku sendiri”, tidak dipungkiri pasti muncul rasa bangga meskipun sedikit di dalam hati para wanita jika kecantikannya tersebut dilihat apalagi dipuji oleh kaum lelaki, dan kecantikan itu pun bisa menarik hati sang laki-laki. Perasaan suka tersebut ditakutkan dapat menimbulkan obsesi-obsesi yang lainnya. Percayalah, itu tidak dipungkiri lagi bahkan beberapa laki-laki pun mengakuinya. Itulah mengapa islam melarang wanita untuk ber-tabarruj. Allah sudah menjelaskan hal ini di dalam surat Al- Ahzab dan An-Nur.

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).

Yang dimasud dengan berhias dan perhiasan  adalah wajah atau bagian tubuh yang sudah sengaja diperindah dengan menggunakan make up atau macam-macam aksesoris . Hal ini juga berlaku untuk wanita yang memakai kerudung. Jika ia menggunakan kerudung tetapi ditambah dengan berbagai aksesoris, dililit-lilit sedemikian rupa, kemudian menggunakan makeup berlebihan, sama saja ia telah melakukan tabarruj. Jangan beralasan dengan kata-kata, “yang melihat kan, calon suamiku juga”. Ya, laki-laki tersebut masih calon suamimu, bukan suamimu. Sebelum akad itu benar-benar terwujud, belum ada yang bisa menjamin 100% bahwa kalian benar-benar akan menjadi pasangan suami istri. Semua hal bisa terjadi jika Allah menghendaki.

baca juga:

  1. Khawatir dilanjutkan dengan pose-pose yang semakin ‘berani’

Foto prewedding seringkali dilakukan dengan pose-pose yang semakin berani. Padahal untuk saling memandang antara laki-laki dan perempuan saja Allah sudah melarangnya, apalagi dengan segala macam pose bahkan yang paling parah adalah pose berciuman. Tanpa dubahas panjang lebar pun, kalian pasti sudah mengerti.

Kesimpulan Hukum Pre-Wedding dalam Islam

Beberapa poin di atas sudah jelas menjadi alasan-alasan mengapa foto prewedding dilarang di dalam islam. Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai foto prewedding atau foto-foto yang menampakkan kemesraan antara calon pengantin perempuan dan laki-laki yang saat itu belum memiliki ikatan yang sah karena belum melewati prosesi akad nikah. Maka, inti dari mengapa foto prewedding dilarang adalah karena kedua pihak belum menjadi pasangan yang halal.

Umat islam harus berhati-hati dengan hal ini. Jangan terjebak dengan kata “kan nanti juga menikah” meskipun pernikahan sudah tinggal 5 menit lagi. Hal ini juga harus diperhatikan untuk para fotografer, karena jika mereka membantu foto prewedding ini, mereka sama saja sudah membantu sebuah kemaksiatan.

Semoga Allah selalu melindungi kita dari larangan-laranganNya, aamiin.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

1 month ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

1 month ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

1 month ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

1 month ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

2 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

2 months ago