Beberapa waktu yang lalu, Komisi Penyiaran Indonesia mengimbau kepada semua stasiun TV untuk melarang karakter pria yang bergaya seperti wanita melalui surat edaran bernomor 203/K/KPI/02/16. KPI meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara, talent, ataupun pengisi acara lainnya, baik pemeran utama maupun pendukung yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita.
Islam sejatinya telah melarang keras pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria karena secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda. Hal ini telah dijelaskan dalam Al Qur’an Surat Ali Imran ayat 36 yang artinya :
“Laki-laki tidaklah seperti perempuan”.
Karena itu, wajib bagi kita sebagai muslim untuk menerima dan meyakini bahwa pria dan wanita berbeda baik secara fisik, sifat, tugas, maupun kewajibannya. Bagi pria yang menyerupai wanita atau sebaliknya berarti menentang ketetapan Allah SWT terkait dengan hakikat penciptaan manusia serta tujuan penciptaan manusia dan bahkan terkena laknat. Hal ini dijelaskan oleh Al Imam An Nawawi rahimahullah yang mengatakan :
“Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan di mana masing-masingnya Dia berikan keistimewaan. Laki-laki berbeda dengan wanita dalam penciptaan, watak, kekuatan, agama dan selainnya. Wanita demikian pula berbeda dengan laki-laki. Siapa yang berusaha menjadikan laki-laki seperti wanita atau wanita seperti laki-laki, berarti ia telah menentang Allah dalam qudrah dan syariat-Nya, karena Allah SWT memiliki hikmah dalam apa yang diciptakan dan disyariatkan-Nya. Karena inilah terdapat nash-nash yang berisi ancaman keras berupa laknat, yang berarti diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah, bagi laki-laki yang menyerupai (tasyabbuh) dengan wanita atau wanita yang tasyabbuh dengan laki-laki. Maka siapa di antara laki-laki yang tasyabbuh dengan wanita, berarti ia terlaknat melalui lisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula sebaliknya … “
Ibnu ‘Abbas ra, berkata :
“Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR. Al-Bukhari)
Dilaknatnya pria yang bertasyabbuh dengan wanita karena mereka keluar dari sifat-sifat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT padanya. Dengan kata lain, pria yang menyerupai wanita adalah pria yang berpakaian seperti wanita, pria yang berbicara seperti wanita, pria yang berjalan seperti wanita, dan dalam perkara lainnya. Hal ini dijelaskan oleh Asy-Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah yang mengatakan :
“Apabila seorang laki-laki tasyabuh dengan wanita dalam berpakaian, terlebih lagi bila pakaian itu diharamkan seperti sutera dan emas, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam berbicara sehingga ia berbicara bukan dengan gaya atau cara seorang laki-laki (bahkan) seakan-akan yang berbicara adalah seorang wanita, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam cara berjalannya atau perkara lainnya yang merupakan kekhususan wanita, maka laki-laki seperti ini terlaknat melalui lisan makhluk termulia (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dan kita pun melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Berkaitan dengan gaya pakaian yang dikenakan pria yang dianggap seperti wanita, dalam hadits Abu Hurairah disebutkan :
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki”. (HR. Ahmad)
Merujuk hadits di atas, sudah seharusnya pria mengikuti cara berpakaian pria menurut Islam pada umumnya dan tidak boleh mengenakan pakaian yang khusus bagi wanita seperti daster, kebaya, dan lain-lain.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan :
“Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan. Adapun dalam penampilan/bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap negeri. Karena terkadang suatu kaum tidak membedakan model pakaian laki-laki dengan model pakaian wanita, akan tetapi untuk wanita ditambah dengan hijab.
Pencelaan terhadap laki-laki atau wanita yang menyerupai lawan jenisnya dalam berbicara dan berjalan ini, khusus bagi yang sengaja. Sementara bila hal itu merupakan asal penciptaannya maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkan hal tersebut secara berangsur-angsur.
Bila hal ini tidak ia lakukan bahkan ia terus bertasyabbuh dengan lawan jenis, maka ia masuk dalam celaan, terlebih lagi bila tampak pada dirinya perkara yang menunjukkan ia ridla dengan keadaan yang demikian”.
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum pria bergaya seperti wanita. Semoga dapat menambah wawasan dan pemahaman kita tentang hukum pria yang bergaya seperti wanita. Artikel lainnya yang dapat dibaca dan berkaitan dengan hukum pria bergaya seperti wanita di antaranya adalah hukum lelaki menyerupai wanita dalam Islam, hukum pria memakai kalung dalam Islam, hukum pria memakai cincin nikah, hukum pria memakai sutera dalam Islam, hukum pria memakai emas, hukum pria memakai gamis dalam Islam, hukum memanjangkan rambut pria dalam Islam, dan hukum lelaki memakai gelang.