Perhiasan seperti kalung, cincin, gelang dan anting-anting merupakan salah satu alat atau aksesoris penunjang penampilan, dan bahkan dalam kehidupan yang serba modern dan modis seperti sekarang ini hal semacam perhiasan tersebut sudah menjadi sebuah kebutuhan. Aksesoris seperti kalung, gelang, cincin dan anting tidak hanya dipakai oleh kaum wanita, pada era globalisasi seperti sekarang ini sudah banyak kaum pria yang juga memakainya sebagai perhiasan untuk menunjang penampilan mereka agar terlihat indah dan menawan.
Memakai perhiasan dalam Islam bagi wanita dan pria hukumnya sudah diterangkan dalam Islam. Dan hukum pria memakai emas dalam Islam berbeda dengan hukum wanita memakai emas dalam Islam. Kaum pria dilarang atau diharamkan didalam Islam untuk memakai perhiasan yang terbuat dari emas. Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam jika ada pria memakai perhiasanatau aksesoris berupa kalung?
Pria Memakai Kalung Menurut Islam
Di dalam Islam memang tidak ada dalil yang membahas secara langsung mengenai persoalan tersebut, namun kita dapat berpedoman pada hadits-hadits dan firman Allah SWT. yang masih berhubungan dengan hal tersebut.
Pria diperbolehkan memakai kalung apabila hal tersebut tidak melanggar aturan-aturan dan larangan yang terdapat dalam sumber syariat Islam dan dasar hukum Islam. Diperbolehkan apabila tujuannya bukan sebagai perhiasan dan ia diwajibkan untuk memakainya. Misalnya seperti mengenakan kalung tanda pengenal saat menunaikan ibadah haji atau saat ada kegiatan lainnya.
Namun, yang membuat kaum pria diharamkan mengenakan kalung adalah apabila terdapat beberapa unsur berikut ini :
- Kalung terbuat dari bahan emas
Hukum pria memakai perhiasan emas dalam Islam sudah sangat jelas, yaitu haram atau dilarang. Larangan tersebut berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW.
Dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib ra., bahwa Rasulullah SAW. mengambil sutera yang kemudian beliau meletakannya pada tangan kanannya, lalu beliau mengambil emas dan diletakkannya emas tersebut ditangan kiri beliau. Lalu Rasulullah SAW. bersabda :
“Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)
Dari hadits tersebut dapat kita ketahui dengan jelas, bahwasannya emas diharamkan untuk dipakai oleh kaum pria muslim.
- Bertujuan sebagai perhiasan
Seorang pria dilarang untuk memakai kalung jika tujuannya sebagai perhiasan dan hanya untuk pamer dalam Islam. Memakai perhiasan sejatinya merupakan hal yang biasa dilakukan oleh wanita, dan ciri-ciri wanita. Lalu, jika seorang pria memakai kalung dengan tujuan menyerupai atau agar terlihat seperti perempuan, maka hukumnya dilarang atau haram.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW. bersabda bahwa ia melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Berikut haditsnya :
“Rasulullah SAW. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, dan dengan memakai perhiasan yang merupakan ciri-ciri wanita, itu berarti ia telah menyerupai wanita.
- Tidak mengandung unsur syirik
Dalam Islam berhala atau menyekutukan Allah termasuk perbuatan syirik dalam Islam, dan hal tersebut sangat dilarang oleh Allah SWT. Dalam (QS. Al-maidah ayat 72) terdapat kalimat yang mengatakan :
“………… Sesungguhnya barangsiapa mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka sungguh, Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya adalah ialah nereka. Dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang zalim itu.”
Dari ayat tersebut dapat kita ketahui dengan jelas, bahwa menyekutukan Allah merupakan perbuatan syirik yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Jadi, jika tujuan pria memakai kalung sebagai jimat keberuntungan atau karena kesyirikan yang lainnya, maka hal tersebut diharamkan.
Memakai kalung dalam Islam memang tidak ada dalil yang membahasnya secara langsung, namun kita juga tidak bisa lantas dengan sesuka hati memakainya tanpa mencari tahu hukumnya. Sebagai seorang muslim yang baik, alangkah baiknya agar kita selalu melangkah dijalan yang benar dan di jalan yang diridhai oleh Allah SWT.
Sekian, semoga bermanfaat (: