Hukum Pria Memakai Sutra Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pakaian merupakan salah satu kebutuhan dalam kehidupan kita. Namun dalam Islam, cara berpakaian dan jenis pakaian yang akan dipakai telah diatur dan dijelaskan dalam Al-Quran dan hadist.

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Artinya: “ Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Q.S.Al- A’Raaf:26)

Kegunaan dari pakaian telah dijelaskan pada ayat di atas bahwa digunakan untuk menutup aurat. Sebagaimana sabda Rasul: “Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu anhu bahwa Rasulallah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian.” (HR. Muslim)

Maka dari itu, pakaian yang menampakkan aurat seperti pakaian yang ketat atau transparan tidak diperbolehkan untuk digunakan terutama oleh perempuan. Namun mirisnya, banyak perempuan yang justru memakai pakaian yang dilarang dalam Islam ini.

Baca juga:

Namun ada pula beberapa larangan lain tentang pakaian, seperti larangan memakai sutra bagi pria. Sebagaimana sabda Rasul: “Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2069).

Begitu pula dalam riwayaat Hudzaifah, “Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.(HR. Bukhari no. 5426 dan Muslim no. 2067).

Dalam sebuah riwayat,  Barra’ bin Azib ra., ia berkata: “ Rasulullah SAW. memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis.” (Shahih Muslim No.3848)

Dari Abu Musa Al Asy’ary ra. bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Memakai kain sutera dan emas itu haram bagi umatku yang laki-laki; dan halal bagi umatku yang perempuan.” (HR. At Turmudzy)

Baca juga:

Dari beberapa hadist di atas, dapat kita simpulkan bahwa Rasul melarang pria untuk memakai pakaian dari sutra karena sutra seperti perhiasan, sedangkan perhiasan adalah benda yang disukai wanita untuk dipakai. Sehingga jika pria  menggunakan sutra sebagai pakaiannya, maka pria tersebut ditakutkan justru memakai bahan yang menyerupai pakaian wanita. Pakaian sutra juga menjadi pakaian yang dikenakan di akhirat, sehingga bagi mereka yang telah mengenakannya di dunia, tidak lagi mendapat bagian untuk memakainya di surga nanti.

Sebagaimana firman Allah SWT:

إِنَّ ٱللَّهَ يُدْخِلُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِن ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا ۖ وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera.” (Q.S. Al Hajj:23)

Memakai sutera juga menyerupai kebiasaan memakai pakaian orang kafir, sebagaimana dalam sebuah riwayat Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang kafir mereka bisa mengenakan emas dan perak di dunia. Adapun di akhirat, mereka tidak akan mendapatkan bagian apa-apa. Sedangkan orang muslim, mereka akan mengenakan perak dan emas di surga. Dan mereka akan mendapatkan kenikmatan yang lain yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 36)

Namun larangan ini bukan hanya untuk memakai pakaian saja, tapi juga duduk di atas kain sutera, sebagaimana dalam sebuah riwayat Hudzaifah radhiallahu’anhu berkata: “Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melarang kami memakai sutera dan baju terbuat dari sutera dan duduk diatasnya.” Jadi bukan hanya memakainya di badan sebagai pakaian, tapi juga tidak diperbolehkan bagi pria menggunakan sutra sebagai alas duduk, selimut, tutup kepala, dan lain sebagainya.

Baca juga:

Pengecualian dalam penggunaan sutra oleh laki-laki

Rasulullah SAW juga memberikan penjelasan tambahan atau pengecualian dalam pemakaian sutra oleh laki-laki, sebagaimana dalam diriwayatkan oleh Umar berkata, ”Rasulullah SAW melarang sutra kecuali sekedar ukuran dua atau tiga atau empat jari.” (Muttafaq Alaih). Dari hadist ini dapat kita simpulkan bahwa terdapat pengecualian, yakni jika ukuran sutra yang terkandung di dalam pakaian yang dikenakan seorang pria hanyalah sebesar dua, tiga, atau empat jari. Tapi jika pakaian yang dikenakan oleh pria adalah pakaian yang terbuat dari sutra buatan pabrik atau sintetis, maka dibolehkan. Sutra yang dilarang dipakai pria adalah sutra asli yang dihasilkan dari ulat sutra.

Begitu pula jika penggunaan sutra adalah dengan alasan sakit, misalnya saja seseorang yang kulitnya alergi pada bahan pakaian lain kecuali sutra, maka ia diperbolehkan memakai pakaian dari sutra. Sebagaimana dalam sebuah riwayat : “Rasulullah SAW memberi keringanan buat Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair radhiyallahuanhuma untuk memakai pakaian dari sutra karena penyakit kulit yang menimpa mereka,” (HR. Bukhari).

Ada pula sebagian ulama yang membolehkan pakaian sutra digunakan saat perang melawan orang kafir. Abu Yusuf dan Muhammad, dua ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah serta Ibnu Majisyun dari mazhab Al-Malikiyah membolehkan pemakaian sutra oleh laki-laki. Menurut pendapat mereka, keharaman memakai sutra buat laki-laki adalah karena dianggap pakaian kesombongan. Sedangkan sombong untuk menghadapi orang kafir tidak menjadi halangan.

Dari penjelasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Islam tidak memperbolehkan penggunaan pakaian sutra bagi laki-laki, namun boleh bagi perempuan. Namun adapun pengecualian pemakaian sutra oleh laki-laki adalah jika ia mengalami sakit atau hanya memakai pakaian yang mengandung sutra sesuai batasan yang diberikan Rasul. Demikianlah artikel mengenai hukum pria memakai sutra dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

fbWhatsappTwitterLinkedIn