Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan. Bulan ramadhan kita dituntut untuk menjalankan kewajiban dalam menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Selain menahan lapar dan haus, kita juga diharuskan menahan hawa nafsu agar puasa yang dijalankan mendapatkan pahala dan tidak berlangsung dengan sia-sia sebagaimana keistimewaan ramadhan . Namun, ada kalanya dalam waktu sebulan tersebut kewajiban puasa harus ditinggalkan dengan berbagai alasan.
Tentunya Allah SWT sendiri memberikan keringanan kepada beberapa golongan untuk meninggalkan puasa sebagaimana niat puasa ganti ramadhan . Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).
Dengan demikian jelas sudah bahwa, jika seorang muslim atau muslimah meninggalkan kewajiban puasa, maka ia wajib mengganti sebanyak hari yang ia tinggalkan. Puasa pengganti atau qadha disyaratkan untuk diganti pada bulan lainnya setelah bulan ramadhan usai. Bagi beberapa pihak, entah karena lupa atau hal lain ada yang baru mengganti puasa pada seminggu sebelum bulan ramadhan. Bagaimanakan hukum islam melihatnya , berikut akan dibahas mengenai Hukum Puasa Ganti Seminggu Sebelum Ramadhan dan dalilnya.
Hukum Puasa Ganti Seminggu Sebelum Ramadhan
Ketentuan dalam mengganti puasa atau puasa Qadho’ adalah harus dilaksakan dengan segera seperti pada manfaat membaca alquran . Namun, tentunya Allah SWT juga memberikan keringanan dalam menjalankan puasa ramadhan , ada fenomena yang kemudian membuat seorang muslim menganti puasanya pada waktu seminggu sebelum puasa ramadhan sebagaimana puasa ramadhan dan pelaksanaannya . Waktu ini, bertepatan dengan bulan sya’ban yakni bulan sebelum memasuki bulan ramadhan. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Abu Daud no. 2335, An Nasai no. 2173, Tirmidzi no. 687 dan Ahmad 2: 234. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Berdasarkan hadist diatas, terdapat larangan berpuasa pada waktu 1-2 hari sebelum puasa ramadhan. Larangan ini dimaksudkan kepada mereka yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunnah seperti puasa daud atau puasa senin kamis. Selain itu, dikhawatirkan bahwa hal ini dapat menganggu dari essensi masuknya awal bulan ramadhan sebagai syarat sah puasa ramadhan . Larangan ini tidak berlaku bagi yang ingin mengganti puasanya, sebab Aisyah itu membayar utang puasa (qadha’ puasa) di bulan Sya’ban artinya ‘Aisyah menunda qadha’ puasanya hingga bulan Sya’ban.
Sebagaimana wanita pada umumnya, Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Ramadhan memiliki uzur sehingga tidak berpuasa, entah karena datang bulan (haidh) atau alasan lainnya. Ia menunda pembayaran utang puasanya (qadha’ puasanya) hingga bulan Sya’ban. Yang jelas ‘Aisyah menunaikan qadha’nya sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Karena kesempatan yang tersisa hanya di bulan Sya’ban, ‘Aisyah pun segera membayar utang puasanya.
Dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).
Dalam sebuah hadist berbunyi :
انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا
“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337). Hadits ini tidak menunjukkan keharaman. Ditambah lagi hadits tersebut adalah hadits dho’if. Imam Ahmad telah mengingkari hadits tersebut namun ulama lainnya ada yang menshahihkan atau menghasankannya, serta dijadikan juga sebagai dalil.
Hadits ini seakan-akan bertentangan dengan hadits yang sedang kita kaji yang menyatakan larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan sebagaimana bulan ramadhan dan fadillahnya . Artinya, puasa sebelum itu masih boleh meskipun setelah pertengahan Sya’ban. Dan sebenarnya, hadits ini pun terdapat perselisihan pendapat mengenai keshahihannya.
Jika hadits tersebut shahih, maka yang dimaksudkan adalah larangan puasa sunnah mutlak yang dimulai dari pertengahan bulan Sya’ban. Adapun jika seseorang punya kebiasaan puasa seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, atau ingin menyambung puasa Sya’ban karena separuh pertama melakukannya , begitu pula karena ingin mengqodho’ puasa Ramadhan, maka seperti itu tidaklah masuk dalam larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban.
Sebagaimana kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)
An-Nawawi rahimahullah berkata: ”Ungkapan;
كَانَ يَصُوم شَعْبَان كُلّه , كَانَ يَصُومُهُ إِلا قَلِيلا
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam sering berpuasa pada bulan Sya’ban, beliau berpuasa bulan Sya’ban kecuali sedikit saja.”
Hikmah larangan ini adalah supaya bisa membedakan antara amalan wajib (puasa Ramadhan) dan amalan sunnah sebagaimana shalat wajib dan shalat sunnat . Juga supaya kita semakin semangat melaksanakan awal puasa Ramadhan. Di samping itu, hukum puasa berkaitan dengan melihat hilal (datangnya awal bulan). Maka orang yang mendahului Ramadhan dengan sehari atau dua hari puasa sebelumnya berarti menyelisihi ketentuan ini.
Jadi sudah terjawab pertanyaan di atas. Seminggu sebelum Ramadhan masih boleh mengganti puasa sebagaimana rukun puasa ramadhan , apalagi punya kebiasaan puasa Senin Kamis atau Puasa Daud, atau hendak menunaikan qadha’ puasa. Selain itu, boleh menunda qadha’ puasa Ramadhan hingga bulan Sya’ban. Namun baiknya tetap tidak menunda kecuali karena ada uzur.
Sebagaimana Aisyah radhiyallahu ‘anha menyampaikan alasan kenapa sampai ia menunda sampai bulan Sya’ban. Dimana beliau sangat sibuk melayani Rasulullah sehingga baru bisa melaksanakan mengganti puasa ramadhan pada akhir bulan sya’ban. Selain itu juga mengakhirkan puasa hingga Ramadhan berikutnya adalah haram, karena itulah ‘Aisyah menjadikan bulan Sya’ban sebagai bulan terakhir untuk penunaian qadha’ puasa.
Hukum Puasa Ganti Seminggu Sebelum Ramadhan dan dalilnya. Tentu dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi anda. Sekaligus menjadi upaya untuk lebih khusyuk lagi dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan kali ini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.