Hukum Puasa Ramadhan Tapi Pacaran

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bulan Ramadhan merukan bulan suci bagi para kaum muslimin. Bulan Ramadhan hadir satu tahun sekali, untuk itu dianggap juga sebagai bulan istimewa. Namun, dengan amalan baik yang dilakukan juga bisa mendapatkan berlipat pahala. Sehingga terdapat amalan sunnah yang bisa dilakukan untuk mengisi bulan Ramadhan yang berkah.

Selain diisi dengan kewajiban yaitu puasa ramadhan. Maka, perihal hukum puasa namun masih menjalin hubungan cinta dengan buka mahram masih dipertanyakan. Bagaimana hukum puasa Ramadhan tapi pacaran?

Akankah diperbolehkan atau malah tidak dianjurkan untuk dilakukan bahkan kalau bisa menjauhi karena mendekati zina. Selengkapnya berikut dibawah ini penjelasan mengenai hukum puasa Ramadhan tapi pacaran juga jalan.

Hukum Puasa Ramadhan Bagi yang Pacaran

Hukum ketika hubungan laki-laki dan perempuan dilaksanakan tidak ada ikatan nikah maka itu hukumnya haram, sehingga disarankan untuk segera disudahi hubungannya. Sebenarnya dalam islam juga tidak mengajarkan untuk pacaran tetapi ta’aruf. Pacaran juga tidak diperbolehkan karena mendekati zina.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk(QS.Al Isro:32)

Bagi para remaja, puasa tidaklah sebuah ibadah yang harus disucikan. Bulan ramadhan juga bukanlah bulan yang didalamnya umat islam harus menyucikan diri dan tidak melakukan maksiat. Bulan Ramadhan sama seperti bulan-bulan lainnya. Tidak ada perbedaan sama sekali karena kaum remaja kebanyakan acuh dengan bulan suci ini.

Baca juga :

Maka, hanya orang-orang yang ikhlas dan hatinya terbuka yang bisa menjalankan puasa dengan baik dan benar. Orang – orang munafik mustahil bisa melakukan puasa dengan sempurna. Sama seperti kebanyakan remaja di zaman ini. Puasa bukanlah momen sakral islam dimana tidak ada maksiat terjadi di bulan itu.

Puasa Juga Turut Menahan Hawa Nafsu

Puasa itu tidak hanya menahan lapar dan haus, namun juga menahan hawa nafsu dan zina. Baik zina mata, zina telinga, zina tangan, terlebih zina hati. Dan cinta kepada-Nya tidak boleh dilebihi dengan cinta kepada mahluk-Nya

“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan, Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena pusat dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)” (HR.Bukhari)

Namun, jika membahas hukum puasa ramadhan tapi pacaran adalah sebenarnya berdasarkan pengertian dari ustadz dan ajaran islam hukumnya yaitu tidak diperbolehkan. Dikarenakan hakikat pada dasarnya puasa adalah menahan hawa nafsu dan zina. Karena para single sebelum menikah itu sama dengan sedang puasa sebelum berbuka sehingga butuh kesabaran. Kalau sudah magrib, buka puasa akan lebih terasa nikmatnya.

Cuplikan Alasan Tidak Pacaran

Sebagai umat muslim kita tidak pernah tahu seperti apa sifat sebenarnya pasangan saat pacaran karena yang dimunculkan biasanya yang baiknya saja dan enaknya saja yang ditampilkan. Mendadak menikah, sifat sebelumnya tidak terlihat tampak. Seolah – olah menikahi orang yang tidak pernah kita kenal.

Dan sebenarnya pacaran tidak dirancang untuk keseriusan. Maka, wajar saja jika perkenalan yang terjadi kala pacaran pun hanya kenalan secara fisik. Adapun nilai – nilai yang dianut dan tanggung jawab yang sangat penting saat membina keluarga, dan agama serta akhlaknya mutlak tersembunyi ketika pacaran.

Kalau Anda menikah dan pernah pacaran, Anda akan membandingkan masa pacaran dengan ketika sudah menikah. Jawaban rata-rata adalah pacaran lebih indah, karena memang hanya mencari rasa yang indah. Lalu, jadilah kenangan pacaran sebagai penyesalan dalam hidup rumah tangga. Atau, kalau Anda membandingkan istri atau pasangan dengan mantan dulu yang pernah ada. Ya, karena selama pacaran hanya sifat baiknya yang tampak.

Baca juga :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat;

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa terlihat … )” (QS.An Nur: 30-31)

Dalam ayat dijelaskan untuk menjaga kata-kata yang maksudnya kita mesti bisa mengontrol setiap lisan yang terucap. Jangan sampai asal bicara saja. Haruslah setiap apa yang kita ucapkan memiliki makna. Jangan sampai ucapan kita tanpa makna dan banyak sia-sianya.

Zina Menurut Nabi

Nabi telah memberi peringatan untuk berhati-hati dari alat-alat musik, bahkan beliau menyertakan penyebutnya bersama zina, sebagaimana sabda beliau :

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ

Akan datang beberapa golongan dari ummatku yang menghalalkan zina, sutera, khamer, dan alat-alat musik(HR. Al-Bukhari)

Makna menghalalkannya adalah melakukan tanpa peduli, seperti layaknya orang yang menghalalkan. Hal ini telah terjadi di zaman kita sekarang, yakni ada sebagian orang yang memainkan alat musik atau mendengarkannya seolah-olah hal itu merupakan perkara yang halal.

Dalam hal ini musuh-musuh Islam telah berhasil dalam hal melakukan tipu daya kepada para umat muslim untuk mencegah mereka dari berdzikir kepada Allah dan mengerjakan berbagai amal lainnya, baik yang berkaitan dengan agama maupun dunia.

Baca juga:

Banyak kaum muslimin yang lebih senang mendengarkan musik dibandingkan mendengarkan Al-Qur’an, hadists, dan perkataan para ulama, yang mengandung penjelasan hukum-hukum syari’at sekaligus berbagai hikmah di dalam setiap kajiannya. Nabi pernah bersabda :

Barangsiapa yang tidak meninggalkannya perkataan dusta dan oengamakabbta serta,kejahilan, Maka Allah tidak membutuhkan amalnya dalam meninggalkan makan dan minum (puasa)”

Jabir berkata :

“Jika engkau berpuasa maka hendaklah pendengaran, penglihatan, dan lisanmu juga turut berpuasa dari dusta serta perkara-perkara yang diharamkan. Janganlah menyakiti tetangga, namun hendalah engkau menghiasai dirimu dengan kewibawaan dan ketenangan. Jangan sampai hari puasamu sama dengan hari ketika engkau tidak berpuasa ”

“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita tersebut, “Masuklah ke surge melalui pintu manapun yang engkau suka ”” (HR. Ahmad; Shahih)

Orang yang berpuasajuga wajib menjauhi tipu daya dalam seluruh muamlag baik dalam jual beli, sewamenyewa, kerajinan tangan, pegadaian, maupun lainnya.

Kesimpulan, hukum puasa ramadhan tapi pacaran adalah tidak diperbolehkan. Karena pacaran termasuk dalam perbuatan yang mendekati ke zina. Sementara puasa bukan hanya sekedar menahan makan, minum dan lapar namun juga menahan hawa nafsu dan zina. Sehingga apabila ingin melaksanakan ibadah puasa dengan benar maka kaum muslim dianjurkan atau lebih baik jika tidak berpacaran.

Pacaran sendiri tidak pernah diajarkan oleh islam, islam mengajarkan untuk Ta’aruf. Karena ada perbedaan antara pacaran dan menikah. Fenomena lebih indah saat pacaran merupakan kebenaran. Karena ketika pacaran yang digambarkan seringkali hal indah.

Padahal dalam berumah tangga manis pahit dan buruknya pasangan akan diketahui. Untuk itu islam sendiri tidak mengajarkan berpacaran namun berpacaranlah setelah menikah. Karena menikah membuat semua yang haram bisa menjadi halal bahkan menimbulkan pahala bagi pasangan tersebut dan tidak perlu khawatir zina.

fbWhatsappTwitterLinkedIn