Hukum Puasa Tanpa Shalat Wajib

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Shalat wajib terdiri dari shalat lima waktu yang wajib hukumnya dilaksanakan oleh semua umat Islam. Namun, tidak semua orang mampu melaksanakannya dengan baik. Bahkan masih ada yang meninggalkan kewajiban ini, padahal dosa meninggalkan shalat 5 waktu dan azabnya begitu berat, serta sudah jelas disebutkan dalam rukun Islam yang salah satunya adalah Shalat.

Bulan ramadhan pun tiba, semua umat Islam melaksanakan ibadah puasa karena wajib hukumnya. Beberapa orang beranggapan bahwa ibadah shalat dan puasa ini adalah ibadah tersendiri yang tidak berkaitan. Padahal kedua ibadah ini saling berkaitan. Lalu, bagaimana hukum puasa tanpa shalat wajib? Mari simak penjelasan dalamislam.com berikut ini.

Pertanyaan mengenai hukum puasa tanpa shalat ini pernah didapat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah. Kemudian beliau menjelaskan bahwa puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima Allah Ta’ala karena sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan kafir dan murtad. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” [QS. At Taubah (9) : 11]

Baca juga:

Namun, sebelumnya perlu diketahui alasan mengapa orang tersebut meninggalkan shalat untuk menentukan apakah dia masih termasuk golongan Islam atau murtad. Sebagaimana Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan:

له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد……..،  إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم
Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”

Hal ini dikarenakan batasan atau pembeda antasa muslim dan kafir adalah shalat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)

Baca juga:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Bahkan meninggalkan satu shalat saja dapat menghapus amalannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594)

Baca juga:

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa hukum puasa tanpa shalat wajib begitu pula hukum puasa ramadhan tetapi tidak shalat adalah tidak bernilai apapun dihadapan Allah dan amalan puasanya tidak bermanfaat pada hari kiamat nanti. Sehingga, hanya mendapat rasa lapar dan haus tanpa pahala mulia dari puasa yang dijalankan tersebut.

Namun, apabila kita sering meninggalkan shalat kemudian bertaubat dengan sungguh-sungguh dan ikhlas karena Allah dan menyesalinya maka Allah akan mengampuninya. Kemudian tunaikanlah shalat lalu puasa, dan jangan meninggalkannya lagi karena azab Allah teramat pedih bagi yang meninggalkan shalat. Na’udzubillahi mindzalik.

fbWhatsappTwitterLinkedIn