Kebanyakan para ulama fiqih dari mazhab Syafi’i, Hambali dan Maliki berkata jika qurban hukumnya sunnat muakkad dan tidak diperkenankan atau makhruh untuk meninggalkannya untuk seseorang yang sudah memiliki harta berlebih. Sementara jika menurut mazhab Hanafi adalah hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Ukuran mampu dalam berqurban pada dasarnya sama dengan ukuran kemampuan dalam shadaqah yakni memiliki kelebihan harta atau uang sesudah kebutuhan sandang, pangan dan papan tercukupi dan kebutuhan penyempurna yang lazim untuk seseorang.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil bersabda: “Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku.
Artikel terkait:
- Hikmah Qurban Idul Adha
- Cara Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Syari
- Keutamaan Berkurban
- Tata Cara Sholat Idul Adha
- Hukum Aqiqah Dalam Islam
Hukum Qurban Menurut Syariat Islam
Menurut syariat, qurban merupakan sebuah kegiatan menyembelih hewan kurban yang dilaksanakan sesudah menunaikan shalat Idhul Adha. Berkurban merupakan bentuk dari rasa syukur yang dipertuntukkan bagi seluruh umat muslim sebagai bentuk dari ungkapan syukur untuk Allah SWT atas karunia serta nikmat yang sudah diberikan.
Beberapa ulama memberikan penjelasan jika hukum berqurban adalah wajib bagi yang mampu, akan tetapi untuk umat muslim yang kurang mampu, maka gugurlah kewajiban itu. Qurban adalah salah satu dari ibadah sunnah yang tidak boleh untuk ditinggalkan sebab Allah SWT sangat cinta pada hamba yang ingin memakai sebagian hartanya untuk keperluan ibadah.
A. Hukum Kurban Patungan
Seperti yang diketahui, untuk seekor sapi dapat diqurbankan untuk tujuh orang, sementara seekor unta bisa dikurbankan untuk sepuluh orang. Ini mengartikan jika seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biayanya bisa dilakukan dengan cara patungan maksimal tujuh orang dna setiap orang dari ketujuh orang tersebut dapat meniatkan qurban untuk diri sendiri dan keluarga masing-masing. Dengan begitu, qurban patungan diperbolehkan bahkan juga dianjurkan untuk semakin memeriahkan syariat qurban itu sendiri.
Artikel terkait:
B. Hukum Qurban Arisan
Apabila qurban patungan diperbolehkan, maka salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan cara arisan qurban dan para ulama sendiri juga mengijinkan utang untuk berkurban seperti salah satunya adalah arisan. Akan tetapi, hal yang harus diperhatikan adalah peserta arisan harus diusahakan merupakan orang yang sudah siap dalam segi materi atau bisa membayar sejumlah nominal yang sudah ditetapkan sejak awal. Harga hewan qurban yang selalu berubah-ubah di setiap tahun juga membuat nominal akan lebih baik dilebihkan dari harga standar hewan qurban tersebut.
C. Hukum Qurban Belum Aqiqah
Perbedaan dari aqiqah dan kurban adalah dari segi waktu melakukannya. Qurban dilakukan pada tanggal 10 sampai 14 Dzuhijjah, sementara aqiqh bisa dilakukan kapan saja. Apabila ada seseorang yang ingin melakukan qurban namun belum aqiqah, maka laksanakan dan segera dahulukan niat qurban meskipun belum aqiqah. Ini disebabkan karena terbatasnya waktu untuk melaksanakan qurban sedangkan aqiqah bisa dilakukan kapan saja tanpa ada batasan waktu.
D. Hukum Kurban Nadzar
Orang yang sudah bernadzar untuk qurban maka hukumnya menjadi wajib untuk dilaksanakan dan ada dua poin terpenting dalam hal yang berhubungan dengan kurban nadzar, yakni:
- Untuk nadzar qurban wajib membagikan semua daging hewan qurban dan yang berkurban tidak boleh memakan dagingnya menurut madzhab Syafi’i, Hanafi dan sebagian madzhab Hambali.
- Jika hewan qurban nadzar beranak maka anaknya juga ikut menjadi korban nadzar menurut madzhab Syafi’i dan Hambali.
Artikel terkait:
- Dasar Hukum Islam
- Ijtihad Dalam Hukum Islam
- Ramalan Menurut Islam
- Ghibah Dalam Islam
- Fungsi Hadist Dalam Islam
E. Hukum Qurban Berdasar Empat Madzhab
Ibadah qurban merupakan ibadah yang mempunyai keutamaan dan untuk pemilihan hewan qurban bisa disesuaikan dengan kemampuan. Ada juga pendapat dari beberapa kalangan ulama dalam menentukan hukum qurban dalam Islam dan berkaitan dengan hukum kurban berdasarkan empat madzhab adalah sebagai berikut.
- Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i mempunyai pendapat jika ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad yakni sunnah yang diutamakan akan tetapi hukumnya bisa juga berubah menjadi makruh untuk orang yang sebenarnya mampu tetapi tidak ingin melaksanakan ibadah qurban tersebut.
- Madzhab Maliki
Madzhab Maliki juga memiliki pendapat yang serupa dengan madzhab Syafi’i yakni ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkad yakni sunnah yang diutamakan akan tetapi hukumnya bisa berubah menjadi makruh untuk orang yang sebenarnya mampu akan tetapi tidak melakukan ibadah qurban tersebut.
- Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi berpendapat jika hukum qurban dalam Islam adalah wajib untuk dilakukan sekali dalam setiap tahunnya. Pendapat ini mempunyai dasar hukum yang sangat jelas yakni berdasarkan firman Allah SWT. Namun, meski pun begitu, masih juga ada beberapa ulama dari madzhab Hanafi yang tidak sama pendapatnya dan menyatakan jika hukumnya adalah sunnah muakkad.
- Madzhab Hambali
Madzhab Hambali juga memberi pernyataan jika qurban dalam Islam hukumnya adalah wajib, akan tetapi hukum ini masih bisa berubah menjadi sunnah apabila dilakukan oleh seseorang yang kurang mampu.
Akan tetapi, ulama dari semua madzhab juga sepakat jika hukum qurban dalam Islam akan menjadi wajib apabila sudah bernazar sehingga wajib dilakukan dengan baik dalam keadaan mempunyai atau tidak mempunyai uang karena sudah bernazar.
Dalil Tentang Qurban
Berikut ini adalah dalil baik Al – Qur’an dan Al’hadits tentang berqurban, yaitu:
a. Al-Qur’an
- Al-Qur’an S. Al-Kautsar: 1 – 2
“Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”
- Al-Qur’an S. Al-Hajj: 37
”Daging-daging kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
- Al-Qur’an S. Al-Hajj: 36
“Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”
Artikel terkait:
- Hukum Zina Tangan
- Hukum Menyambung Rambut
- Hukum Mencukur Alis Dalam Islam
- Hukum Membaca Yasin di Kuburan
- Hukum Wanita Bercadar
b. Hadits Berkaitan Dengan Kurban
- Hadits dari Anas bin Malik
”Biasanya Nabi biasanya berkurban dengan dua ekor kambing kibas putih yang bagus dan bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kakinya di samping binatang itu.” Dalam suatu lafadz: ”beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri.” Dalam suatu lafadz: ”dua ekor kambing gemuk.” Menurut Abu Awanah: ”dua ekor kambing yang mahal.” dengan menggunakan huruf tsa, bukan siin. Dalam lafadz Muslim: ”Beliau membaca Bismillaahi walloohu akbar.”
Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
2. Hadits Zaid ibn Arqam
Ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
- Hadits dari Aisyah
”Beliau pernah memerintahkan untuk dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah kambing tersebut kepada beliau untuk dijadikan kurban. Beliaupun berkata kepada Aisyah, ’Wahai Aisyah, ambilkan pisau.’ Kemudian beliau mengambilnya, membaringkannya dan menyembelihnya seraya berdoa: ’Bismillaah, alloohumma taqobbal min muhammadin wa’aali muhammad, wa min ummati muhammad.”
- Hadits sahih riwayat Muslim
Kami keluar bersama Rasulullah berihram haji, lalu Nabi memerintahkan kami untuk patungan (kurban) dari hewan unta dan sapi. Setiap 7 (tujuh) orang dari kami berkurban 1 unta.
- Hadits riwayat jamaah (segolongan ahli hadits)
Kami berkurban sapi bersama Nabi Muhammad untuk 7 (tujuh) orang dan 1 (satu) unta untuk 7 (tujuh) orang.
- Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu
“Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku”
- Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”
- Mikhnaf bin Sulaim Al-Ghamidi radhiallahu ‘anhu
“Kami berwuquf di ‘Arafah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya mendengar beliau berkata, ‘Wahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus menyembelih dan juga Al-‘Atiirah. Apakah kamu tahu apa itu Al-‘Atiirah? Dia adalah yang dinamakan Ar-Rajabiyah.”
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in dan juga fuqaha atau ahli fiqih memberi pernyataan jika hukum qurban dalam Islam adalah sunnah muakkadah atau utama dan tidak ada satu orang pun yang menyatakan jika hukumnya adalah wajib kecuali Abu Hanifah [Tabi’in].
Demikian penjelasan lengkap bagaimana hukum qurban dalam islam di sesuaikan dengan dalil-dalil Al-Quran serta Al-hadits, juga pendapat para ulama yang menguatkannya. Semoga informasi ini memiliki manfaat bagi kita semua, Aamiin, ya Rabbal A’lamin.