Hukum Qurban Sebelum Aqiqah dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum qurban sebelum aqiqah sebenarnya tidak ada hubungannya antara keduanya. Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, namun itu dilakukan jika orang tua mampu. Sedangkan qurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu. Kedua sudah jelas tidak ada hubungannya bukan? Meskipun demikian banyak orang yang salah asumsi dan berpikir bahwa orang yang belum melakukan aqiqah, maka qurbannya menjadi tidak sah.

Baca juga :

Pandangan Qurban Sebelum Aqiqah

Berikut hadits yang menjelaskan mengenai hukum dari aqiqah, bisa anda simak penjelasannya di bawah ini :

Berdasarkan penjelasan Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan mengenai aqiqah bahwa :

“Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [dikutip dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].

Berdasarkan penjelasan dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy mengatakan mengenai aqiqah bahwa Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), lebih lengkap lagi bisa ditemukan di Fathul Bari (9/590-592), dan juga Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Berikut beberapa penjelasan yang ada dalam Al Quran dan Hadits mengenai qurban, bisa anda simak di bawah ini :

“Sesungguhnya kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. Al Kautsar : 1 sampai 2)

“Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta – minta) dan orang yang meminta. Daging – daging qurban dan darahnya itu sekali – kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj : 36 sampai 37)

“Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang pertama – tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’Am : 162 sampai 163)

“Beliau pernah memerintahkan untuk dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk, yang kaki, perut dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah kambing tersebut kepada beliau untuk dijadikan qurban. Beliaupun berkata kepada Aisyah, ‘Wahai Aisyah, ambilkan pisau.’ Kemudian beliau mengambilnya, membaringkannya dan menyembelihnya seraya berdoa : ‘Bismillaah, alloohumma taqobbal min muhammadin wa’aali muhammad, wa min ummati muhammad.”

Baca juga :

Pertanyaan ini seringkali menjadi momok bagi banyak orang, sahkah qurban kita sebelum melakukan aqiqah? Aqiqah disini maksudnya orang tua dulu belum melakukan aqiqah untuk diri kita. Pada dasarnya antara qurban dan aqiqah itu sesungguhnya tidak memiliki keterkaitan mengenai sebab akibat. Sehingga melaksanakan aqiqah bukanlah termasuk salah satu syarat sahnya dari berqurban itu sendiri dan juga sebaliknya.

Beda halnya hubungan antara wudhu dan juga shalat. Walaupun keduanya tidak ada hubungan karena memang merupakan ibadah yang dikategorikan terpisah, namun wudhu ialah salah satu syarat sah dari shalat.

Kemudian ada penjelasan lain mengenai keduanya bahwa aqiqah bisa dikatakan sebagai tanggung jawab utama dari seorang ayah kepada anak – anaknya, sedangkan berqurban sudah pasti termasuk tanggung jawab utama bagi siapa saja yang akan melakukannya. Selanjutnya ada pendapat lagi bahwasannya bagi siapa saja yang semasa kecilnya belum diaqiqahi oleh orang tuanya, maka pada saat seseorang tersebut beranjak dewasa dan mempunyai niat akan melaksanakan qurban, secara otomatis qurban yang dilakukannya tersebut bisa dikatakan akan mewakili aqiqah yang dulu belum dilakukan.

Selain itu banyak pertanyaan yang seringkali saya dengar dan muncul di lingkungan sekitar. Pertanyaannya seperti ini : Bolehkah melaksanakan qurban, sementara itu dilain sisi mempunyai anak yang belum diaqiqahkan?

Baca juga :

Banyaknya berbagai macam pendapat yang sudah bertumbuh kembang menjadi suatu informasi dan membudidaya serta beredar di masyarakat mengenai ketidaksahan hukum berqurban sebelum aqiqah membuat mereka menjadi semakin resah.

Jika dilihat dari topik tersebut, jawaban yang tepat ialah boleh melaksanakan salah satunya terlebih dahulu dengan catatan poin mana yang waktunya memang lebih awal. Jika niat dalam hati sudah ada ternyata waktu qurban yang lebih dekat, ya bisa saja anda memilih qurban saja terlebih dahulu dan sebaliknya.

Hukum dari melaksanakan aqiqah ialah sunnah diperkuat dengan suatu hadits berdasarkan dari riwayat Ahmad bahwa Rasulullah Saw bersabda dengan penjelasan sebagai berikut :

“Barangsiapa diantara kalian ada yang suka berkurban (mengaqiqahi) untuk anaknya, maka silakan melakukan. Untuk satu putra dua kambing dan satu putri satu kambing.” (HR. Ahmad)

Baca juga :

Satu Qurban untuk Dua Tujuan

Apakah boleh jika satu kambing saja yang akan disembelih namun dengan meniatkannya untuk dua tujuan yang berbeda yakni niat kurban dan juga niat aqiqah sekaligus?

Melaksanakan dh-hiyah (qurban) pada dasarnya tidak boleh dilakukan secara bersamaan dengan aqiqah. Pendapat tersebut diambil dari penjelasan beberapa ulama seperti Malikiyah, Syafi’iyah dan juga salah satu penjelasan dari Imam Ahmad.

Mengapa demikian?

Alasan kuat dari beberapa pendapat tersebut ialah dikarenakan pelaksanaan aqiqah dan juga pelaksanaan qurban mempunyai suatu sebab serta maksud berbeda yang tentunya tidak bisa digunakan untuk menggantikan antara satu dengan lainnya. Aqiqah sendiri dilaksanakan karena digunakan untuk menunjukan rasa syukur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah Swt atas kelahiran seorang anak dan bisa dilakukan kapan saja (muwassa’), sedangkan qurban dilaksanakan karena digunakan untuk menunjukkan rasa syukur terhadap nikmat hidup dan hanya bisa dilaksanakan pada hari Idul Adha saja.

Menurut pendapat dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang merupakan salah seorang dari ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa :

“Seandainya seseorang berniat satu kambing untuk qurban dan ‘aqiqah sekaligus maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari qurban dan ‘aqiqah itu berbeda.”

baca juga:

Menurut pendapat Ibnu Hajar Al Haitami yang ada di dalam Fatwa Kubro juga menjelaskan bahwa :

“Sebagaimana pendapat ulama madzhab kami sejak beberapa tahun silam, tidak boleh menggabungkan niat aqiqah dan qurban. Alasannya, karena yang dimaksudkan dalam qurban dan aqiqah adalah dzatnya (sehingga tidak bisa digabungkan dengan lainnya).”

Begitu juga antara keduanya yang memang mempunyai suatu sebab dan juga maksud masing-masing. Udh-hiyah (qurban) digunakan sebagai suatu tebusan terhadap diri sendiri, sedangkan aqiqah digunakan sebagai suatu tebusan terhadap anak dengan harapan bisa tumbuh dan berkembang menjadi anak sholih dan berbakti, menjadi pribadi yang baik dan bermanfaat, serta aqiqah juga dilaksanakan dalam rangka hanya untuk mendoakannya.

Berdasarkan dua hal yang dibahas di atas tersebut, maka pada saat seseorang sedang berada dalam masalah karena dihadapkan dengan dua pilihan yang sulit, namun ia mempunyai dana terbatas, selanjutnya jika harus memilih antara qurban dengan aqiqah, maka dianjurkan sebaiknya lebih mengutamakan qurban terlebih dahulu daripada aqiqah, dengan alasan sebagai berikut :

  • Perintah melaksanakan qurban merupakan suatu hal yang diperuntukkan bagi setiap orang yang tergolong mukallaf dan mempunyai kemampuan. Berbeda dengan perintah melakukan aqiqah yang pada dasarnya memang diperuntukkan bagi seorang ayah kepada bayinya yang sudah lahir.
  • Walaupun ditemukan mengenai pendapat yang telah membolehkan kepada seseorang untuk melakukan aqiqah kepada dirinya sendiri, namun masalah tersebut bukan menjadi sebuah kesepakatan bagi para ulama.

Dalil yang menyebutkan mengenai anjuran memperbolehkan seseorang melakuka aqiqah terhadap dirinya sendiri ialah berdasarkan riwayat dari Anas dan selanjutnya dikeluarkan oleh Al Baihaqi, penjelasannya sebagai berikut :

“Bahwa Nabi saw mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Rasul.” Kalau saja hadits ini shohih, akan tetapi dia mengatakan,”Sesungguhnya hadits ini munkar dan didalamnya ada Abdullah bin Muharror dan ia termasuk orang lemah sekali sebagaimana disebutkan oleh al Hafizh. Kemudian Abdur Rozaq berkata,”Sesungguhnya mereka telah membicarakan dalam masalah ini dikarenakan hadits ini.” (Nailul Author juz VIII hal 161 – 162, Maktabah Syamilah)

Baca juga :

Dapat diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai hukum qurban sebelum aqiqah di atas yang diulas secara detail dan dikemas dengan menarik, diharapkan bisa membantu memudahkan dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi.

Sehingga nantinya mungkin bisa dijadikan sebagai bahan referensi yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari – hari dan menambah wawasan bagi anda. Sampai disini dulu ya artikel kali yang membahas mengenai hukum qurban sebelum aqiqah. Semoga bisa bermanfaat bagi anda dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktu untuk membaca artikel saya ini.

fbWhatsappTwitterLinkedIn