Qurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang telah memiliki kelebihan rejeki karena ada banyak hikmah qurban Idul Adha. Qurban juga ditujukan untuk mengingat kembali pengorbanan nabi Ibrahim atas anaknya, Ishaq.
{ قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163) }
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS Al-An’am: 162-163)
Pelaksanaan qurban di setiap daerah sudah biasa dilihat. Namun tidak semua orang mampu untuk membeli seekor sapi untuk dikurbankan. Menanggapi hal ini, ternyata Islam tidak mewajibkan satu ekor hewan qurban untuk satu orang. Metode kolektif adalah salah satu cara yang diajurkan dalam berqurban.
Sebenarnya hukum qurban dalam Islam secara kolektif dibolehkan dalam Islam. Hal ini juga pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. Namun terdapat ketentuan di dalamnya. Misalnya saja pada kambing, satu ekor kambing diperbolehkan disembelih untuk satu keluarga, tapi qurbannya atau penyebutan namanya tetap untuk satu orang saja.
Artikel terkait:
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142)
Sedangkan untuk sapi diperbolehkan untuk 7 orang dan unta untuk 10 orang. Masing-masing dari yang berkurban diperbolehkan untuk meniatkan dan mendoakan anggota keluarganya masing-masing.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”
Sebagaimana dalam fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut:
Soal: Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya. Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?
Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya. (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/405, Darul Ifta’ Yang menandatangai fatwa ini: Syaikh ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ’Abdur Rozaq ’Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ’Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ’Abdullah bin Ghodyan selaku anggota. Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790)
Baca juga:
Patungan dalam hal qurban biasanya dilakukan dalam bentuk arisan qurban sehingga setiap tahun akan ada anggota yang berbeda yang berqurban. Hal ini berarti berhutang untuk qurban.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah (yang artinya), ”Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ibnu Katsir, 5/426, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H)
Adapun syarat-syarat hewan yang dibolehkan untuk dikurbankan sesuai tata cara qurban Idul Adha adalah sebagai berikut:
1. Unta, sapi, atau domba/kambing
As-Syaukani berkata;
فتح القدير الجامع بين فني الرواية والدراية من علم التفسير (3/ 642)
بهيمة الأنعام وهي الإبل والبقر والغنم
Bahimatul An’am adalah unta, sapi dan kambing (Fathu Al-Qodir, vol.3 hlm 642)
As-Syafi’I berkata adalam Al-Umm;
الأم (2/ 223)
قال الشَّافِعِيُّ ) رَحِمَهُ اللَّهُ الضَّحَايَا الْجَذَعُ من الضَّأْنِ والثنى من الْمَعْزِ وَالْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَلَا يَكُونُ شَيْءٌ دُونَ هذا ضَحِيَّةً
Hewan-hewan kurban adalah Jadza’ah dari domba dan Tsaniyy dari kambing, unta dan sapi. Hewan apapun selain ini tidak bisa menjadi hewan kurban (Al-Umm, vol 2 hlm 223)
2. Mencapai usia yang tepat
Dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kamu sembelih hewan untuk berkurban, melainkan Musinnah. Kecuali jika itu sulit kamu peroleh, sembelihlah Jadza’ah domba.” (H.R. Muslim)
An-Nawawy berkata;
شرح النووي على مسلم (13/ 117)
قال العلماء المسنة هي الثنية من كل شئ من الابل والبقر والغنم فما فوقها
Para ulama berkata; Musinnah adalah Tsaniyyah dari segala sesuatu yakni dari unta, sapi dan kambing atau lebih (Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, vol 13 hlm 117)
Baca juga:
Dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, ia berkata; kami pernah bersama seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Mujasyi’ dari Bani Sulaim. Lalu kambing menjadi sulit didapat. Kemudian ia memerintahkan seseorang untuk menyeru bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Sesungguhnya Jazda’ah mencukupi (syarat sah berkurban) sebagaimana Tsaniyy mencukupi (syarat sah berkurban).” Abu Daud berkata; ia adalah Mujasyi’ bin Mas’ud. (H.R.Abu Dawud)
Dalil di atas menunjukkan bahwa usia yang ditetapkan minimal untuk unta adalah 5 tahun, sapi 2 tahun, dan kambing 1 tahun.
3. Bebas dari cacat
Dari Al-Bara’ bin ‘Azib berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, ‘Apa yang harus dijauhi untuk hewan kurban? ‘ Beliau memberikan isyarat dengan tangannya lantas bersabda: “Ada empat.” Barra’ lalu memberikan isyarat juga dengan tangannya dan berkata; “Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (empat perkara tersebut adalah) hewan yang jelas-jelas pincang kakinya, hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang sakit dan hewan yang kurus tak bersumsum.” (H.R.Malik)
Itulah beberapa syarat hewan qurban yang layak agar mendapat keutamaan berqurban. Ada juga hadits yang mengatakan bahwa Rasul lebih menyukai hewan qurban berwarna putih, tapi bukan berarti hewan qurban yang berwarna hitam itu tidak baik. Hanya saja Rasul lebih menyukainya.
Baca juga:
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul ‘Aziz bin Muhammad dari Abu Tsifal Al Murri dari Rabbah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Darah hewan kurban berwarna putih lebih aku sukai dari darah dua hewan kurban yang berwarna hitam.” (H.R.Ahmad)
Demikianlah artikel tentang hukum qurban secara kolektif yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…