Hukum Ragu-Ragu dalam Islam yang Perlu Diketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Keraguan memang kerap dialami oleh setiap manusia. Biasanya rasa ragu kerap datang disaat kita menghadapi suatu keputusan atau pilihan yang akan kita ambil. Apakah akan yakin dengan keputusan tersebut ataukah tidak? Atau bahkan keraguan bisa timbul disaat kita akan beramal. Jika keraguan itu muncul setelah beramal maka hal itu tidak dianggap.

Karena jika seseorang telah selesai mengerjakan suatu amalan, berarti amalan yang telah dikerjakan tersebut telah dilakukan dengan baik, karena pastinya jika kita beramal kita mengharapkan ridha dari Allah SWT. Jika kita merasa ragu itu hanyalah bisikan syaitan.

Bagaimanakah hukum ragu-ragu dalam Islam?

Jika keraguan itu muncul disaat atau ditengah-tengah kita ingin beramal maka hendaknya keraguan itu tidaklah dianggap. Jika dalam melakukan ibadah atau amalan dan di kondisi tersebut kita ragu, apakah kita sudah mengerjakannya apa belum. Maka hukum dari ragu-ragu tersebut adalah bahwa orang tersebut belum melakukan amalan tersebut.

Untuk lebih jelasnya Syaikh Muhammad bin Shâlih al ‘Utsaimîn rahimahullah menyebutkan dalam Manzhûmah Ushûlil-Fiqh wa Qawâ’idihi pada bait ke-38 :

وَالـشَّــكُّ بَــعْـدَ الْـفِـعْـلِ لَا يُــؤَثِّــرُ
وَهَــكَـذَا إِذَا الـشُّــكُــوْكُ تَــكْـثــرُ

“Dan keraguan setelah perbuatan tidaklah berpengaruh.”

Baca juga :

Selain itu terdapat dalil yang mendasarinya. Di antara dalil yang mendasari kaidah ini adalah firman Allâh Azza wa Jalla yang berbunyi :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allâh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”  [al-Baqarah/2:286]

Imam Ibnu Katsîr rahimahullah pada saat menafsirkan ayat ini mengatakan:

“Maksud ayat ini, Allâh Azza wa Jalla tidak membebani seorang pun diluar kemampuannya. Ini merupakan wujud kelembutan, kasih sayang dan kebaikan Allâh Azza wa Jalla kepada hamba-Nya.”

Perkara yang berat adalah jika hamba Allah mempunyai rasa ragu di dalam dirinya. Hal ini tertuang Dalam ayat yang lain Allâh Azza wa Jalla berfirman :

إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

“Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari setan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikit pun kepada mereka, kecuali dengan izin Allâh.” [al Mujâdilah/58:10].

Keragu-raguan yang muncul dari orang yang sering merasa ragu pada hakikatnya berasal dari setan. Keraguan yang dirasakan oleh manusia juga merupakan salah satu jenis bisikan setan yang mengganggu manusia. Oleh karena itu, keraguan itu tidak perlu kita hiraukan. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa setan senantiasa menggoda manusia untuk berbuat baik.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِيْ مِنَ اْلإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ

Sesungguhnya setan berjalan di dalam diri manusia di tempat mengalirnya darah [4]

Demikian pula, kaidah ini telah ditunjukkan oleh sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu hadits shahih tentang seorang laki-laki yang merasakan sesuatu di perutnya seolah-olah laki-laki ini ia telah berhadats, sehingga ia merasa ragu-ragu apakah telah berhadats ataukah belum, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini bersabda :

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا , أَوْ يَجِدَ رِيْحًا

Artinya: “Janganlah ia keluar dari shalatnya sehingga mendengar suara atau mendapatkan baunya, yaitu, janganlah ia keluar dari shalatnya hanya karena yang ia rasakan itu sampai benar-benar yakin bahwa ia telah berhadats.”

Demikianlah hukum ragu-ragu dalam Islam yang sering kali menimbulkan kebingungan di hati banyak orang.

fbWhatsappTwitterLinkedIn