Hukum Rujuk Setelah Cerai dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Islam mengatur banyak hal sebagai panduan manusia untuk bisa beribadah kepada Allah SWT. Salah satunya yaitu Hukum Rujuk Setelah Cerai dalam Islam dan Dalilnya. Pernikahan dan perceraian merupakan perkara kompleks yang mengatur tidak hanya kedua pihak yaitu suami dan istri.

Namun juga, turut membicarakan mengenai anak atau keluarga. Sehingga ada beberapa aturan perceraian menurut islam. Apakah seorang pasangan bisa rujuk setelah cerai? Simak penjelasan berikut ini.

Hukum Rujuk Setelah Cerai dalam Islam dan Dalilnya

Ada beberapa dalil yang bisa dijadikan sebagai rujukan jika ingin melihat apakah hukum rujuk talak 3 dalam islam setelah cerai dalam islam dan dalilnya. Misalnya saja pada surah Al-Baqarah ayat 228:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ

“Wanita yang bercerai hendaklah menunggu tiga quru (tidak haid), dan tidak boleh ia menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan suaminya berhak mengembalikan isterinya itu dalam masa itu jika keduanya berfikir hendak memperbaiki (rumah tangga) mereka. Dan (pula) hak para wanita itu seperti hak yang timbul atas mereka menurut cara yang ma’ruf. Tetapi laki-laki mempunyai satu derajat kelebihan (atas wanita). Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.”

Ayat ini menjelaskan jika seorang istri dan juga suami bercerai wajib mengikuti masa iddah yang dilakukan selama 3 bulan. Dimana suami bisa dan memiliki hak untuk rujuk dengan istrinya.

Selain itu dijelaskan melalui hadis riwayat abu daud, dikatakan bahwa  “Dari Uqbah bin Amir, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Bila seorang suami menceraikan istrinya tiga kali, maka istrinya tidak boleh dinikahi sampai ia menikah dengan suami lain. Kemudian bila suami itu menceraikan istrinya, maka ia boleh rujuk atau tidak rujuk.”

Hadist ini menunjukkan bahwa jika suami menceraikan istrinya tiga kali secara tegas, maka istrinya tidak boleh dinikahi lagi oleh suami tersebut kecuali jika ia menikah dengan suami lain terlebih dahulu. Namun, setelah menikah dengan suami lain dan kemudian diceraikan lagi, maka suami pertama masih memiliki hak untuk merujuk istrinya.

Hadist riwayat Muslim:

“Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak boleh seorang suami menceraikan istrinya sehingga ia mengetahui bagaimana ia berada dalam rahimnya, dan tidak boleh pula ia merujuk istrinya setelah menceraikannya, sehingga istrinya dinikahi oleh suami yang lain.'”

Dalam hadist menjelaskan jika seorang suami tidak boleh hukum cerai nikah siri sembarangan dan jika ia menceraikannya maka tidak boleh ada rujuk hingga istri menikah dengan pria/suami lain dulu. Sehingga dengan adanya hukum perceraian dalam islam dalilnya dan juga penjelasan diatas. Maka suami dan istri harus sukarela bercerai dan tidak boleh dilakukan secara sembarang.

Tipe/Macam Rujuk dalam Islam

Sebelum membicarakan mengenai rujuk setelah bercerai. Ketahui dulu ada beberapa tipe rujuk yang bisa digunakan sebagai panduan umat muslim. Diantaranya yaitu:

  1. Talak 1 & 2

Jenis talak dalam islam seperti Talak 1 dan 2 merupakan talak yang diperbolehkan untuk rujuk kembali. Istilahnya adalah rujuk talak raj’i. Sesuai firman Allah SWT

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan (talak ketiga) dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah : 229).

  1. Talak Tiga

Rujuk talak ba’in merupakan talak yang jatuh dan tidak diperbolehkan rujuk walaupun istri masih dalam masa iddah. Istri hanya bisa kembali rujuk dan menikah dengan pasangan yang melakukan talak tiga, apabila istri sudah menikah dengan pria lain lalu cerai dan sudah melewati masa iddah. Maka barulah pernikahan bisa dilakukan dengan suami pertama dan bisa dikatakan rujuk kembali.

Dengan memahami hukum rujuk setelah cerai dalam islam dan dalilnya diharapkan para pasangan bersikap bijaksana dan tahu cara mengelola emosi serta masalah dalam rumah tangga. Jangan sampai karena emosi sesaat sehingga menimbulkan perkara rujuk dan talak.

fbWhatsappTwitterLinkedIn