Sabung ayam atau adu ayam adalah sebuah permainan mengadu dua ekor ayam atau lebih, dengan tujuan berjudi atau hanya untuk hiburan semata. Sabung ayam bukanlah sebuah permainan yang asing lagi dalam masyarakat Indonesia meskipun pada saat ini zaman telah mengalami banyak kemajuan, baik dalam teknologi maupun budaya, tapi sabung ayam masih eksis sampai saat ini.
Khususnya pada daerah-daerah yang belum tersentuh dan terpengaruh terlalu banyak kemajuan teknologi dan arus perubahan sosial, sabung ayam telah menjadi sebuah tradisi di beberapa tempat. Bahkan sabung ayam kerap dijadikan sebagai sebuah usaha untuk mencari uang. Biasanya, para penyabung ayam akan mempertarungkan ayam miliknya dengan taruhan uang dan orang-orang yang menontonnya pun melakukan hal yang sama, mereka mengumpulkan uang taruhan untuk diberikan kepada yang menang.
Dalam Islam tidak diperbolehkan atau diharamkan kegiatan mengadu hewan seperti sabung ayam, mengadu bagong(babi hutan), adu kerbau dan lain-lain. Hal tersebut dapat menyakiti hewan dan bahkan sampai membuat binatang tersebut mati. Berikut ini ada beberapa hadits dan pandangan para ulama mengenai hukum mengadu hewan seperti sabung ayam dan lain-lain.
Mengadu Hewan Menurut Islam
Mengadu binatang tidak diperbolehkan dalam Islam sekalipun binatang tersebut adalah binatang haram dalam Islam karena hal tersebut merupakan penyiksaan bagi binatang, menghilangkan nilai binatang tersebut, menghilangkan manfaatnya bila binatang tersebut bukan binatang yang boleh disembelih serta meninggalkan penyembelihannya bila binatang itu adalah binatang yang perlu disembelih.
Rasulullah SAW. pun melarang kita mengadu binatang, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Ibnu Abbas ra. berkata :
“Rasulullah SAW. melarang kita untuk mengadu binatang-binatang.”
Dan dalam AL-Qur’an yang merupakan sumber pokok ajaran Islam, Allah SWT. berfirman :
“Dan hewan ternak telah diciptakan-Nya untuk kamu, padanya ada(bulu) yang mengahangatkan dan berbagai manfaat lainnya, dan sebagiannya kamu makan.” (QS. An-Nahl[5] : 16)
“Dan ia mengangkut beban-bebanmu ke suatu tempat yang kamu tidak sanggup mencapainya, kecuali dengan susah payah. Sungguh, Tuhanmu Maha Pengasih, Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl[7] : 16)
“Dan Allah telah menciptakan kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan menjadi perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. An-Nahl[8] : 16)
Dari beberapa ayat diatas, Allah telah menjelaskan jika hewan serupa kuda, keledai, sapi dan lain-lain gunanya adalah untuk kita tunggangi sebagai kendaraan dan juga hewan halal menurut Islam dapat dimanfaatkan untuk dikonsumsi, bukan untuk dipertarungkan.
Sedangkan, menurut pandangan ulama Islam, Imam Qutubi berkata :
“Tidak ada perbedaan tentang kebolehan berlomba dalam mengadu kecepatan mengendarai kuda dan binatang-binatang tunggangan lainnya serta berlari. Demikian juga tentang kebolehan berlomba melempar panah dan menggunakan senjata-senjata lainnya, karena hal itu merupakan salah satu bentuk latihan untuk berperang.”
Dari beberapa pendapat menurut Islam, binatang diharamkan untuk dianiaya, seperti disiksa, dipukuli dan dibebani diluar kemampuannya. Termasuk menganiaya binatang dengan menjadikannya bahan aduan. Dalam Islam, mengadu binatang hukumnya dilarang apalagi jika didalamnya terdapat unsur judi. Hal tersebut merupakan perkara yang batil dan dapat melalaikan ibadah kepada Allah SWT.
Pada hakikatnya, Islam telah mengajarkan kepada umatnya untuk menyayangi binatang dan makhluk hidup lainnya serta melestarikan kehidupan. Allah SWT telah menerangkan di dalam Al-Qur’an, bahwa dia telah menganugrahi manusia dengan kekuasaan yang mencakup segala sesuatu yang ada didunia ini, namun bukan berarti bahwa manusia memiliki kekuasaan mutlak untuk berbuat sesuka hati dan tidak memiliki batasan dalam menggunakan alam sekitarnya hingga rusak. Dan tujuan penciptaan manusia dalam Islam adalah untuk menjaga dan melestarikan kehidupan sebagaimana hakikat penciptaan manusia menurut pandangan Islam serta mensyukuri nikmat Allah dalam perbuatan nyata.
Jadi, dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa hukum sabung ayam adalah haram, baik yang didalamnya mengandung unsur judi maupun tidak.
Sekian, semoga bermanfaat 🙂