Memasuki era digital dan terkait kondisi pandemi yang memaksa kita berkegiatan di rumah berdampak pada segala aktivitas, termasuk salah satunya adalah sedekah. Telah dikenal belakangan ini sedekah online yang membuat orang tidak perlu keluar rumah dan penyelenggaraannya pun lebih efektif dan efisien.
Sedekah yang kita kenal biasanya berupa sumbangan uang atau bagi-bagi makanan kepada orang yang membutuhkan, baca juga : Hukum Sedekah Kepada Orang Kaya. Namun lain hal, jaman telah memasuki kemajuan teknologi yang mana sekarang bisa menjadi lebih mudah dengan hanya menyalurkan dana melalui rekening atau situs dan web.
Perubahan ini yang mempengaruhi kebiasaan umat Islam dalam cara bersedakah. Lalu apa hukum bersedekah yang dilakukan secara online? Apa keutamaan dari bersedekah online?
Sedekah adalah membelanjakan sebagian harta kita kepada yang lebih membutuhkan, baik dari segi finansial dan material. Seseorang yang mengeluarkan sedekah tidak pernah Allah kurangkan hartanya malah akan dilipat gandakan, sebagai mana firman Allah dalam Al-Quran,
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah 2 : 261).
Sedekah juga adalah ibadah yang sangat mulia yang dapat memudahkan kita dalam menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAw pernah bersabda, “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi).
Sedekah baik secara online maupun tidak jika dilakukan atas dasar mengaharap ridha Allah SWT maka menjadi pahala yang akan dilipat gandakan. Allah berfirman dalam Al-Qur’an,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Artinya : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. As-Saba’ : 39).
Dalam sejumlah hadits juga menjelaskan bahwa orang yang bersedekah akan terhindar dari segala hutang dan bala serta dijauhkan dari penyakit.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan kata online adalah bahwa sedekah tersebut dilakukan dengan cara virtual atau transaksi. Cara ini memang sangat mudah, mengingat bahwa teknologi menjadi sangat canggih menjadikan sedekah bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Dana yang disalurkan akan masuk kepada penerima sedekah pada saat itu juga.
Sebagai manusia, waktu menjadi sangat berharga, kadang ada beberapa orang sibuk dengan dunianya hingga lupa menunaikan ibadah sedekah. Bahwa, sebagian rejeki yang kita dapatkan ada hak miliki orang yang mesti kita sedekahkan.
Hukum sedekah secara online diperbolehkan dan bukan menjadi batasan kita untuk tidak lagi bersedekah. Dengan bersedekah online, menjadi pengingat bahwa Allah SWT selalu memudahkan hamba-Nya dalam melakukan kebaikan. Sedekah online hukumnya sah-sah saja dan tidak ada larangan juga.
Sesungguhnya tidak ada perbedaan dalam sedekah online dan offline karena keduanya adalah sedekah, yang membedakan hanya masalah media saja. Dan hal tersebut bukan menjadi perdebatan dan sudah termasuk ke dalam serah terima sebagai bukti sah bersedekah.
Siapapun yang menggunakan hartanya untuk bersedekah, Allah akan akan lipat gandakan harta tersebut sebagaimana dalam firman Allah SWT,
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
Artinya : “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (QS. Al-Baqarah : 245).
Meskipun dilakukan dengan cara online, tidak berarti mengurangi nilai dari sedekah tersebut. Justru yang tidak menampakan diri dalam berbuat kebaikan sangat disukai oleh Allah SWT. Sebagaimana dalam firman Allah SWT,
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ
Artinya :”Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 271).
Sedekah online biasanya dilakukan oleh sebuah lembaga yang menampung dan diberikan kepada korban bencana alam salah satunya mengingat negara Indonesia yang sering kali terjadi bencana alam. Keutamaan dari sedekah online adalah adanya mengemban rasa tanggung jawab yang dilakukan oleh lembaga kepada donatur melalui laporan penyaluran donasi.
Selain itu, sedekah bisa langsung diberikan kepada donatur karena kemudahan fasilitas teknologi tersebut. Tapi, dipastikan jika kita ingin bersedekah untuk memilih lembaga sedekah yang amanah dan terpercaya.
Selain itu, kita terhindar dari sifat riya dan memang dengan niat bersedekah karena Allah SWT. Sedekah baik online atau dilakukan dengan langsung adalah tergantung dari niat kita kepada Allah SWT.
Karena sesungguhnya Allah menyukai kebaikan dan niat yang dibarengi dengan kebaikan. Oleh karena itu kita dianjurkan untuk menyembunyikan amalan, karena Allah Maha Mengetahui hati para hambanya.
Semoga kita semua termasuk ke dalam orang-orang yang memiliki banyak rejeki dan untuk tidak lupa menyisihkan sebagian hartanya bersedekah.