Mempercantik penampilan adalah keinginan semua insan manusia tak terkecuali para muslim dan muslimah. Islam adalah agama yang menyukai kecantikan dan tidak melarang umatnya untuk mempercantik dan memperindah diri selama masih mengikuti kaidah-kaidah dalam hukum islam (baca fungsi agama dalam islam dan manfaat beriman kepada Allah SWT). Rambut adalah salah satu bagian tubuh yang penting dan ikut menentukan penampilan seseorang. Bagi wanita rambut bahkan dianggap sebagai mahkotanya, memiliki rambut yang indah adalah kebanggaan bagi sebagian orang. (baca juga hukum menyambung rambut dan hukum mewarnai rambut dalam islam)
Rambut manusia memiliki berbagai warna alami seperti hitam, pirang maupun coklat. Terkadang seseorang juga melakukan perubahan pada rambutnya dengan cara memotong ataupun mewarnainya. Lain halnya dengan beberpa orang yang sudah matang usianya atau menginjak usia tua, uban atau rambut berwarna putih mulai muncul dan dapat mengganggu penampilan seseorang. Untuk menutupi uban tersebut biasanya seseorang akan menyemirnya sesuai dengan warna rambut yang asli. Lalu bagaimakah islam memandang perilaku menyemir rambut dengan warna hitam misalnya untuk menwarnai uban tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Hal yang sering kita jumpai di masyarakat saat ini adalah mereka yang yang mewarnai rambutnya, sebagaimana para kaum muda mewarnai rambutnya agar tampil lebih menarik, para orang tua juga melakukan hal yang sama yakni mewarnai rambut mereka dengan menggunakan semir berwarna hitam. Semir tersebut memang mudah dikenakan, beberapa produk hanya perlu diaplikasikan pada rambut seperti saat ssedang keramas. Menyemir rambut atau uban memang terkadang menjadi pertanyaan, bolehkan mewarnai uban atau haruskan kita membiarkannya begitu saja? (baca juga keramas saat haid dan hukum keramas saat puasa ramadhan)
Uban adalah rambut putih yang biasanya muncul saat seseorang menginjank usia yang sudah tidak muda lagi, meskipun tidak menutup kemungkinan seseorang yang masih muda juga bisa memiliki uban. Saat seseorang tua, rambut kehilangan fungsinya untuk menghasilkan zat warna rambut sehingga rambut tumbuh memutih. Untuk menutupi warna rambut tersebut maka uban dapat diwarnai dengan pewarna rambut.
Ada beberapa ulama yang juga berpendapat bahwa lebih utama membiarkan uban tumbuh dengan alami dengan warnanya dan sebaiknya tidak mengubah warna uban tersebut, namun pendapat tersebut dikatakan sebagai pendapat yang lemah karena Rasul sendiri terkadang menyemir rambutnya untuk menjaga penampilan. (baca juga kisah teladan Nabi Muhammad SAW dan cara makan Rasulullah)
Uban atau rambut yang berwarna putih tidak boleh dicabut dalam islam karena dapat merubah ciptaan Allah SWT dan Allah tidak menyukai hal-hal yang dapat mengubah fitrah seorang manusia misalnya mencabut uban agar terlihat muda. Sebagaimana yang disebutkan dalam Alqur’an surat An nur ayat 30 yang bunyinya
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,” (QS Ar rum ayat 30)
Untuk mempertahankan penampilan, mewarnai uban adalah sah-sah saja dan untuk membedakannya dari kaum yahudi dan nasrani (baca sejarah yahudi dan perkembangan islam di Eropa) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dalam hadits berikut ini
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits diatas maka dapat kita ketahui bahwa kita sebagai umat islam boleh saja menyemir rambut terutama untuk menutupi uban akan tetapi dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi semestinya.
Meskipun diperbolehkan mewarnai rambut atau uban dengan warna hitam, seseorang tidak diperbolehkan atau haram hukumnya untuk mewarnai rambutnya dengan menggunakan warna hitam. Adapun larangan tersebut adalah didasari pada dalil-dalil berikut ini mengenai hukum semir rambut warna hitam :
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Ra disebutkan bahwa
”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah SAW bersabda,
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban)
An Nawawi, seorang ulama besar dari mahzab Syafii menyebutkan tafsir mengenai hadits Rasulullah SAW diatas dalam salah satu bab kitabnya yang berjudul “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. An Nawawi menyatakan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram hukumnya bagi wanita dan laki-laki-laki. Adapun muslim boleh saja mewarnai rambutnya namun sebaiknya menggunakan warna kuning (pirang) atau warna merah. (baca juga hukum mencukur jenggot dan hukum memakai minyak wangi beralkohol)
Telah disebutkan sebelumnya bahwa islam melarang umatnya baik laki-laki atau perempuan untuk mengubah warna rambutnya dengan menggunakan hitam. Hal ini kadang dianggap sepele oleh beberapa manusia dan mereka biasa menyemir rambutnya dengan warna hitam karena memang pada dasarnya warna rambut mereka adalah hitam. Yang demikian tidak dibenarkan dalam ajaran agama islam karena hal tersebut tentunya dapat menutupi tanda-tanda dan fitrah seseorang misalnya saja jika ia beruban dan menandakan bahwa dirinya sudah tua.
Meskipun demikian, sebagai umat islam kita diperbolehkan menyemir rambut dengan warna lain misalnya merah,coklat ataupun kuning. Rasul sendiri terbiasa menyemir rambutnya dengan warna-warna tersebut. (baca keutamaan cinta kepada Rasulullah bagi umatnya)
Sebaiknya gunakan pewarna rambut yang berbahan dasar alami seperti inai dan sebagaimana disebutkan dalam hadits, inai atau pacar adalah pewarna rambut terbaik
“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i.
Disebutkan dalam hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Al Hakam bin Amr menyebutkan tentang bagaimana menyemir rambut sesuai dengan kaidah islam
“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad)
Demikianlah pandangan islam mengenai hukum semir rambut warna hitam dan dapat disimpulkan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram hukumnya. Semoga bermanfaat. (baca juga hukum memakai jilbab dan hukum wanita bercadar dalam islam)
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…