Hukum Shalat Berjamaah dengan Wanita yang Bukan Muhrim

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Seringkali kit amendapati banyak ikhwan dan akhwat yang melakukan shalat berjamaah walaupun nyatanya mereka bukanlah muhrim untuk satu sama lain. Walaupun niatnya hanya untuk melakukan shalat berjamaah dan menambah pahala shalat menjadi 27 kali lipat dari shalat sendirian, namun nyatanya banyak dalil al Quran yang menjelaskan tidak baiknya shalat berjamaah dengan wanita yang bukanlah muhrim kita.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR. Bukhari 5233 dan Muslim 1341).

Hadits lainnya, dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad 177, Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Baca Juga :

Hukumnya Makhruh

Dalam suatu waktu, seorang laki-laki masuk ke masjid bersamaan dengan seorang perempuan. Keduanya bermaksud ingin menunaikan shalat secara berjamaah, namun saat itu tidak ada orang lain di dalam masjid. Bolehkah laki-laki tersebut shalat berjamaan dengan wanita yang bukan mahramnya itu? Beberapa orang mungkin menjawab boleh, tidak, dan yang lainnya ragu-ragu.  Ya, harus diakui bahwa beberapa orang pasti masih belum mengetahui dan memahami mengenai hal tersebut.

Banyak beberapa ulama dan pemuka agama yang memberikan jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah tidak boleh dan hukumnya adalah makruh tahrim atau sama dengan haram ketika seorang lelaki berjamaah dengan seorang wanita yang bukan mahramnya dalam kondisi berduaan. Hukum tersebut juga berlaku ketika hanya ada satu laki-laki yang akan mengimami beberapa wanita, maka ia harus menunggu hingga ada laki-laki yang akan ikut berjamaah, kecuali di dalam beberapa wanita tersebut ada yang merupakan mahramnya, seperti istri atau saudara kandungnya.

Baca juga :

Di dalam islam, meskipun konteksnya adalah untuk beribadah, serang laki-laki tetap tidak boleh berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya. Hal ini berlandaskan dari larangan untuk berdua-duaan antara seorang laki-laki dan wanita serta dimaksudkan untuk menjauhkan keduannya dari fitnah, terutama fitnah syahwat.

Oleh karena itu, laki-laki dan wanita bukan mahram boleh berjamaah jika terdapat dua atau lebih laki-laki atau ditambah dengan adanya orang-orang yang berada dimasjid sehingga tidak hanya berduaan antara seorang laki-laki dan perempuan. Jika jumlah laki-laki tidak sampai dua dan tidak ada orang lain di dalam masjid maka lebih baik keduanya menjalankan shalat secara bergantian.

baca juga :

Hal ini tentu berbeda dengan suami yang mengimami istrinya atau seorang kakak laki-laki yang mengimami adiknya meskipun mereka hanya berduaan. Jika itu yang terjadi maka tidak mengapa karena keduanya sama-sama dihukumi sebagai mahram. Harus diwaspadai adalah ketika berjamaah dengan saudara sepupu, istri atau suami dari kakaknya ayah atau ibu, ipar, paman dari suami, anak dari saudara suami dan semacamnya, karena meskipun mereka memiliki hubungan kerabat dengan kita, tetapi mereka bukan termasuk mahram kita. Untuk itu kita harus mengingat kembali siapakah yang disebut sebagai mahram untuk kita.

Oleh karena itu, kesimpulan dari hukum ini adalah:

  1. Seorang laki-laki tidak boleh mengimami seorang wanita yang bukan mahramnya.
  2. Dua orang laki-laki boleh berjamaah dengan seorang wanita dengan syarat ada orang lain di dalam masjid sehingga tidak berdua-duaan.
  3. Satu orang laki-laki boleh menjadi imam untuk beberapa wanita dengan syarat ada mahram dari sang lelaki diantara wanita-wanita tersebut.
  4. Kondisi paling aman adalah ketika dua atau lebih laki-laki berjamaan dengan beberapa wanita.
  5. Waspadai berjamaah berduaan dengan kerabat yang bukan mahram kita.

Meskipun terdengar sepele, masalah ini merupakan masalah yang sering dilupakan oleh umat islam. Terutama mereka yang memiliki kesibukan di tempat yang banyak terjadi interaksi dengan lawan jenis seperti kantor, kampus, sekolah, tempat rekreasi, restoran, mall, dan tempat-tempat lainnya. Seringkali ketika waktu shalat tiba karena keinginan untuk berjamaah maka kita melupakan hukum ini, padahal ini sangat berdampak pada shalat yang merupakan ibadah utama kita. Niat hati melaksanakan ibadah, namun sayang jika ternyata hal tersebut adalah hal yang haram.

Baca Juga :

Maka dari itu, sebisa mungkin jika memang ingin sholat berjamaah, ajak beberapa wanita dan laki-laki lainnya untuk ikut berjamaah. Jika sudah ada laki-laki yang shalat terlebih dahulu dan seorang perempuan ingin berjamaah maka tunggulah dan pastikan ada jamaah laki-laki lain yang akan shalat berjamaah pula. Jangan langsung shalat saat itu juga.

Intinya, hal ini menekankan kepada konteks larangan untuk laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan meskipun hal itu dimaksudkan untuk melakukan sebuah ibadah, yakni termasuk shalat. Sebaiknya kita menjaga hal ini agar tidak sampai terjadi agar ibadah kita dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa suatu apapun yang sesungguhnya hal itu dilarang keras oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

fbWhatsappTwitterLinkedIn