Shalat berjamaah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim dan memiliki keutamaan shalat berjamaah. Pasalnya, shalat berjamaah memiliki ganjaran pahala yang berlipat ganda sehingga umat muslim ingin mendapatkan ridho Allah SWT sebanyak mungkin.
Tak hanya shalat berjamaah pada shalat wajib, ada kala Anda mendapati sebuah pesantren atau tempat ibadah yang melakukan shalat sunnah berjamaah.
Shalat sunnah ada berbagai macam, salah satunya Shalat Dhuha. Muncullah pertanyaan bagaimana hukum shalat Dhuha secara berjamaah? Apakah diperbolehkan dan memiliki ganjaran yang sama dengan shalat wajib berjamaah?
Pada dasarnya ada beberapa shalat sunnah yang dapat dikerjakan secara berjamaah, seperti: shalat idul fitri, shalat idul adha, shalat gerhana matahari (kusuf), shalat gerhana bulan (khusuf), shalat meminta hujan (istiqa’), shalat tarawih, dan shalat witir setelah shalat tarawih. Selain shalat sunnah yang belum disebutkan dianjurkan untuk dikerjakan untuk dilakukan sendiri (munfarid). Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut,
فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ
Artinya: “Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731)
Hal ini menyebabkan asumsi bahwa Shalat Dhuha tidak termasuk ke dalam shalat yang tidak perlu dilakukan secara berjamaah. Shalat Dhuha dapat dilakukan munfarid dan di rumah. Pasalnya, shalat Dhuha telah diwasiatkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana dalam hadits berikut,
أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ : صَوْمِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
Artinya: “(Rasulullah SAW) berwasiat kepadaku tiga perkara yang tidak aku tinggalkan sampai mati: berpuasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha, dan tidur dengan keadaan sudah shalat shalat Witir.” (HR. Bukhari dan Muslim)
إِنْ كَانَ وَلَا بُدَّ فَفِي بُيُوتِكُمْ
Artinya: “Jika memang harus melaksanakan shalat dhuha, mengapa tidak di rumah kalian.” (Fathul Bari 3:53)
Dalam Hadits muttafaq ‘alaih tidak menyarankan untuk shalat sunnah berjamaah secara terus-menerus sebagai berikut
إذا كان الإنسان يريد أن يجعل النوافل دائماً في جماعة كلما تطوع، فهذا غير مشروع، وأما صلاتها أحياناً في جماعة فإنه لا بأس به لورود ذلك عن النبي صلى الله عليه وسلم كما في صلاة ابن عباس معه في صلاة الليل(2)، وكما صلى معه أنس بن مالك رضي الله عنه واليتيم في بيت أم سليم وما أشبه ذلك(3).
Artinya: “Jika seseorang ingin shalat sunnah selalu secara berjamaah maka ini tidak disyariatkan. Adapun dia shalat sunnah kadang-kadang secara berjamaah, tidak ada yang salah dengan itu, karena terdapat petunjuk dari Rasulullah SAW mengenai hal tersebut, seperti dalam hadits Ibnu Abbas bersamanya dalam doa malam. Seperti halnya dengan Anas bin Malik, semoga Allah senang dengan dia dan anak yatim di rumah Umm Salim dan sejenisnya (3).”
Kesimpulannya, Shalat Dhuha berjamaah dibolehkan apabila:
- Tidak dilakukan secara terus-menerus setiap hari
- Tidak terikat waktu atau peristiwa tertentu.
- Tidak ada kesepakatan kepada masyarakat.
- Tidak dilaksanakan bersama-sama di masjid.
- Jumlah orang yang ikut berjamaah tidak terlalu banyak seperti shalat berjamaah seperti saat mengerjakan shalat wajib.
Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum shalat dhuha berjamaah. Semoga bermanfaat.