Sholat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh setiap Muslim. Bagi laki-laki, mengerjakan sholat wajib atau sholat sunnah sangat disarankan untuk dilakukan secara berjamaah. Sholat berjamaah di masjid menjadi keutamaan dibandingkan sholat sendirian. Dan dalam pembahasan berikut akan dijelaskan mengenai hukum shalat diantara tiang di masjid menurut Islam.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِـي الْـجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَىٰ صَلَاتِهِ فِـيْ بَيْتِهِ ، وَفِـيْ سُوْقِهِ ، خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضِعْفًا ، وَذٰلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ ، فَإِذَا صَلَّىٰ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّـيْ عَلَيْهِ مَا دَامَ فِـيْ مُصَلَّاهُ: اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ ، اَللّٰهُمَّ ارْحَمْهُ ، وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِـيْ صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ.
“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah akan dilipat-gandakan 25 (dua puluh lima) kali lipat daripada shalat yang dilakukan di rumah dan di pasarnya. Yang demikian itu, apabila seseorang berwudhu’, lalu ia menyempurnakan wudhu’nya, kemudian keluar menuju ke masjid, tidak ada yang mendorongnya untuk keluar menuju masjid kecuali untuk melakukan shalat. Tidaklah ia melangkahkan kakinya, kecuali dengan satu langkah itu derajatnya diangkat, dan dengan langkah itu dihapuskan kesalahannya. Apabila ia shalat dengan berjama’ah, maka Malaikat akan senantiasa bershalawat (berdoa) atasnya, selama ia tetap di tempat shalatnya (dan belum batal). Malaikat akan bershalawat untuknya, ‘Ya Allâh! Berikanlah shalawat kepadanya. Ya Allâh, berikanlah rahmat kepadanya.’ Salah seorang di antara kalian tetap dalam keadaan shalat (mendapatkan pahala shalat) selama ia menunggu datangnya waktu shalat.”
Baca juga :
- Hukum sholat jumat bagi wanita
- Amalan hari jumat bagi wanita
- Pahala sedekah di hari jumat
- Amalan di bulan muharram
- Cara memperlancar rezeki menurut islam
Dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim), Nabi Shallallahu alaihi wassalam bersabda,
لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلاً فيؤم الناس، ثم أنطلق برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم.
“Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka”.
Larangan Barisan Shaf di Antara Tiang Masjid
Sholat berjamaah di mesjid memang merupakan keutamaan, namun tata cara dalam melaksanakan sholat berjamaah juga harus diperhatikan. Salah satu hal yang sering luput adalah perkara shaf. Dalam sholat berjamaah shaf haruslah rapi dan rapat.
Namun terkadang barisan shaf menjadi berantakan akibat adanya tiang-tiang di mesjid. Barisan shaf diantara tiang mesjid sebenarnya tidak dianjurkan bahkan dilarang.
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا
Dari Mu’awiyah bin Qurrah, dari bapaknya, dia berkata: “Kami dahulu, pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang, dan kami dijauhkan dari tiang-tiang itu”. (HR Ibnu Majah, no. 1002; Ibnu Khuzaimah, no. 1567; Ibnu Hibban, no. 2219; al Hakim 1/218. Dihasankan oleh Syaikh al Albani di dalam Tsamar Mustathab, hlm. 410; Silsilah ash Shahihah, no. 335; dan lain-lain)
Jauhilah Shaf yang Ada di Antara Tiang Masjid
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
Para sahabat nabi Radhiyallahu anhum juga mentaati hal ini, sebagaimana disebutkan dalam riwayat : “Hendaklah kalian berada di shaf yang pertama dan carilah shaf sebelah kanan, dan jauhilah shaf yang ada diantara tiang-tiang”. ( Hadits ini diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam al-Kabir (11/12004) dan dalam Al-Awsath (9/9293), dari jalan Ismail bin Muslim al-Makki dari Abu Yazid Al-Madini dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma)
Baca juga :
- Hukum puasa muharram
- Hukum puasa 1 muharram
- Hukum memakai behel dalam islam
- Hukum aborsi dalam islam
- Hukum membaca al fatihah bagi makmum
عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ مَحْمُودٍ قَالَ كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abdul Hamid bin Mahmud, dia berkata: “Kami dahulu bersama Anas bin Malik, lalu kami melakukan shalat di belakang seorang gubernur. Lalu mereka (makmum) mendorong kami sehingga kami berdiri dan shalat di antara dua tiang. Maka Anas mulai mundur dan mengatakan (yakni setelah selesai shalat, red),‘Kami dahulu pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjahui ini (yakni shalat di antara dua tiang)’.” (HR Abu Dawud, no. 673; Tirmidzi, no. 229; Ahmad 3/131; al Hakim 1/210, 218; an Nasa-i 2/93, dan ini lafazh Imam Nasa-i. Dishahihkan oleh Syaikh al Albani di dalam Tsamar Mustathab, hlm. 410; juga sebelumnya oleh al Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari 1/458)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya.” (HR. Nasai 827 dan dishahihkan al-Albani)
Hukum Shalat Diantara Tiang di Masjid Menurut Islam
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum shalat diantara tiang.
الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري؛ لأنها تقطع الصفوف.
“Sholat diantara tiang hukumnya boleh jika ruangan masjid terbatas. Namun apabila kondisinya luas maka tidak boleh sholat diantara tiang, karena hal tersebut memutus shaf sholat jamaah.” (Fatawa Arkanil Islam hlm. 310).
Imam Tirmidzi rahimahullah berkata : “Sebagian kalangan ulama membenci dibuatnya shaf di antara tiang-tiang. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama memberikan keringanan tentang hal itu”. [Sunan Tirmidzi, hadits no. 229].
Baca juga:
- Penyebab Hati Gelisah Menurut Islam
- Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur
- Cara Taubat Nasuha
- Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya
- Fadhilah di Bulan Muharram
- Siksa Neraka Bagi Wanita
Imam Abu Dawud rahimahullah berkata: “Aku mendengar (Imam) Ahmad ditanya tentang shalat di antara tiang-tiang, beliau menjawab, ’Sesungguhnya dibencinya itu karena memutuskan shaf. Jika shaf jauh di antara dua tiang, maka berharap tidak mengapa (Masail Abu Dawud, hlm. 47, dinukil dari Tsamar Mustathab, hlm. 413)
Telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Luruskanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya kalian bershaf seperti shaf-shaf-nya para malaikat, dan sejajarkanlah diantara pundak-pundak kalian.tutuplah yang kosong, lembutlah pada tangan saudara kalian dan jangan kalian biarkan adanya lubang-lubang syaithan.Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya), dan barangsiapa yang memutus shaf, maka Allah akan memutusnya (menjauhkan dari rahmat-Nya).” ( HR.Ahmad, Abu Dawud, Thabrani, dari hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma. Dishahihkan Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Jami’, no:1187).
Demikianlah pembahasan mengenai hukum shalat diantara tiang di masjid menurut Islam. Semoga Bermanfaat.