Pada bulan Ramadhan, ada banyak ibadah sunnah yang bisa dikerjakan. Salah satunya adalah shalat tarawih. Shalat tarawih biasanya dikerjakan secara berjamaah di bulan Ramadhan.
Aisyah Radhiyallahu anhuma ditanya:
“Bagaimana shalat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan?” Dia menjawab, “Beliau tidak pemah menambah -di Ramadhan atau di luarnya- lebih dari 11 raka’at. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan ditanya tentang bagusnya dan lamanya. Kemudian beliau shalat 3 raka’at.”[HR Bukhari]
Shalat tarawih dikerjakan pada malam hari di bulan Ramadhan. Namun ada juga shalat malam lain yang bisa dikerjakan di malam hari, yakni shalat tahajud. Lalu bagaimana hukum shalat tahajud setelah shalat tarawih? Berikut akan dibahas lebih lanjut!
Baca juga :
- Hukum Onani di Bulan Ramadhan
- Hukum Niat Puasa Saat Adzan Subuh
- Hukum Mimpi Basah Pada Saat Puasa Ramadhan
- Manfaat Puasa Bagi Ibu Hamil
- Anjuran Puasa Tujuh Hari di Awal Bulan Rajab dan dalilnya
Sebenarnya hukum shalat tahajud setelah shalat tarawih ini sah-sah saja. Rasul sendiri juga mengerjakan shalat tahajud setelah melaksanakan shalat tarawih di bulan Ramadhan.
Ibunda ‘Aisyah –radhiyallahu’anha– menceritakan,
كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ.
“Nabi ﷺ biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.”
(HR. Muslim)
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengerjakan shalat tahajud. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).”
(HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Baca juga:
- Hukum Donor Darah Saat Puasa
- Cara Menyembuhkan Darah Istihadhah
- Pernikahan Sedarah
- Hukum Jualan Saat Ramadhan
- Hukum Menggabungkan Niat Puasa Sunnah Dengan Puasa Qadha Ramadhan
Dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ
“Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.”
(HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Jika seseorang telah mengikuti shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, maka ia boleh melakukan shalat tahajud namun tidak boleh mengerjakan shalat witir lagi.
Dr. Shaleh Al-Fauzan mengatakan,
“Jika ada orang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian dia bangun malam dan melaksanakan tahajud maka itu diperbolehkan, dan dia tidak perlu mengulangi witir, tetapi cukup dengan witir yang dia laksanakan bersama imam …. Jika dia ingin mengakhirkan witir di ujung malam maka itu diperbolehkan, namun dia tidak mendapatkan keutamaan mengikuti imam. Yang paling utama adalah mengikuti imam dan witir bersama imam. Mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ Hendaknya dia mengikuti imam, witir bersama imam, dan jangan jadikan ini penghalang untuk bangun di akhir malam dalam rangka tahajud.”
(Majmu’ Fatawa Syaikh Shaleh Al-Fauzan, 1:435)
Sedangkan jika ia shalat tarawih bersama imam lalu ingin tahajud dan witir, maka ia hanya perlu mengerjakan satu rakaat saja lalu bisa menggenapkannya pada saat setelah melakukan shalat tahajud.
Baca juga :
- Alasan Bulan Ramadhan Bulan Mulia
- Hukum Niat Puasa Saat Adzan Subuh
- Hukum Mimpi Basah Pada Saat Puasa Ramadhan
- Hukum Hanya Shalat Dan Puasa Di Bulan Ramadhan
- Hukum Puasa Ramadhan Di Negeri Non Muslim
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin menjelaskan,
“Apabila orang yang hendak shalat tahajud mengikuti imam dalam shalat witir maka hendaknya dia genapkan, dengan dia tambahkan satu rakaat. Ini adalah salah satu cara untuk orang yang hendak tahajud. Dia ikut imam dalam shalat witir dan dia genapkan rakaatnya dengan menambahkan satu rakaat, sehingga shalatnya yang terakhir di malam hari adalah shalat witir …. Dengan demikian, dengan cara ini, dia akan mendapatkan dua amal: mengikuti imam sampai selesai dan dia juga mendapatkan sunah menjadikan akhir shalat malam dengan shalat witir. Ini adalah satu amal yang baik.”
(Syarhul Mumthi’, 4/65–66)
Hal ini dikarenakan tidak ada larangan mengenai shalat tahajud setelah shalat tarawih.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan,
فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ
“Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.”
(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H)
Baca juga :
- Pembagian Hari di Bulan Ramadhan
- Adab Puasa Ramadhan
- Azab Maksiat di Bulan Ramadhan
- Amalan Menyambut Bulan Ramadhan
- Asal Usul Penamaan Bulan Ramadhan Dalam Sejarah Islam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar)
Sedangkan dalam satu malam hanya boleh ada satu shalat witir saja. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.”
(HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)
Itulah penjelasan singkat mengenai hukum shalat tahajud setelah shalat tarawih. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.