Hukum Islam

Hukum Shalat Tarawih Tanpa Witir

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Beberapa hari ini kita sudah memasuki bulan penuh berkah yaitu bulan suci Ramadhan yang memiliki amalan sunnah saat puasa ramadhan. Semua amal yang kita lakukan dibulan Ramadhan akan dilipatgandakan. Maka dari itu banyak orang yang berlomba-lomba untuk mengerjakan ibadah-ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT. Salah satunya adalah ibadah shalat di malam hari. Ibadah shalat dimalam hari pada saat bulan Ramadhan biasa disebut dengan ibadah shalat tarawih.

Pada saat bulan Ramadhan tiba, orang berbondong-bondong menuju masjid untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih yakni hukum ceramah tarawih dalam islam. Ibadah shalat tarawih bisa dilakukan secara berjamaah atau sendirian dengan jumlah rakaan 8 atau 20 rakaat. Biasanya setelah ibadah shalat tarawih usai, kemudian langsung disambut dengan ibadah shalat witir sebanyak 3 rakaat.

Namun tahukah mengenai ketentuan ibadah shalat tarawih yang diikuti dengan ibadah shalat witir ini dan adab puasa ramadhan? Lalu bagaimana jika seseorang melakukan ibadah shalat tarawih tanpa ibadah shalat witir atau dengan kata lain melakukan ibadah shalat tarawih tanpa ibadah shalat witir? Simak penjelasan-penjelasan berikut. Hukum Shalat Tarawih Tanpa Witir.

Ibadah shalat tarawih yang memiliki pahala yang paling besar dalam islam merupakan salah satu amalan ibadah sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan di bulan Ramadhan. Keutamaan ibadah shalat tarawih tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa melakukan Qiyam Ramadhan (yaitu ibadah shalat malam pada bulan Ramadhan dalam hal ini ibadah shalat tarawih) karena iman dan mengharap pahala serta keridhaan Allah SWT, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni”. Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa ibadah shalat tarawih dilakukan 8 atau 20 rakaat. Biasanya ketika ibadah shalat tarawih usai, selanjutnya diikuti oleh ibadah shalat witir.

Ibadah shalat witir yang merupakan keutamaan mengerjakan shalat sunnah merupakan ibadah shalat dengan rakaat ganjil 1, 3, 5 dan seterusnya yang dikerjakan dimalam hari setelah ibadah shalat isya dan sebelum ibadah shalat subuh. Sebenarnya ibadah shalat witir tidak hanya dilakukan pada saat bulan Ramadhan, namun juga bisa dilakukan dibulan-bulan yang lain. Karena itulah ibadah shalat ini bukan merupakan satu kesatuan dengan ibadah shalat tarawih.

Alasan mengapa ibadah shalat witir dikerjakan setelah ibadah shalat tarawih adalah karena fungsi ibadah shalat witir adalah sebagai ibadah shalat penutup. Hal ini didasari dari hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda “Jadikanlah akhir ibadah shalat kalian dimalam hari adalah ibadah shalat witir”. Itulah mengapa ibadah shalat witir dilakukan setelah ibadah shalat tarawih.

Setelah mengetahui alasan mengapa dilakukan ibadah shalat witir setelah ibadah shalat tarawih lalu apa jadinya jika seseorang melakukan ibadah shalat witir di rumah dan bukannya di masjid usai ibadah shalat tarawih? Pada dasarnya melakukan ibadah shalat witir di rumah boleh-boleh saja, namun hal ini tidak disarankan. Karena ibadah shalat witir berjamaah bersama imam sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Mengenai hal ini Rasulullah SAW bersabda, “orang yang melaksanakan ibadah shalat malam bersama imam sampai selesai maka dicatat untuknya pahala qiyamul lail semalam suntuk” (HR. Tirmidzi)

Ibadah shalat witir bukanlah semata-mata penutup ibadah shalat tarawih (qiyamul lail) di bulan Ramadhan, walaupun akhir ibadah shalat tarawih selalu ditutup dengan ibadah shalat witir. Ibadah shalat witir merupakan ibadah shalat sunah muakkadah yang jumlahnya ganjil (1, 3, 6, 9 dan 11) dan menjadi penutup ibadah shalat sunah seseorang dalam waktu sehari semalam.

Sifat ibadah shalatnya yang ganjil sangat disukai oleh Allah SWT, sebab keganjilan merujuk pada ke-esa-annya. Oleh sebab itu, rangkaian ibadah shalat sunah seseorang dalam sehari semalam hendaknya ditutup dengan ibadah shalat witir sebagai bukti pengesaan hamba kepada Tuhan.

Umumnya kaum Muslimin bermalas-malasan dan melupakan ibadah shalat witir di luar bulan Ramadhan. Padahal Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh Allah SWT telah memberikan tambahan banyak karunia dengan ibadah shalat witir yang lebih baik bagimu daripada unta gemuk yang bagus.” (HR. Tirmidzi).

Di dalam madzhab Hanafi, hukum ibadah shalat witir adalah wajib (di bawah fardu dan di atas sunnah muakkadah) serta wajib diganti (qadha) lain waktu jika tidak dilakukan atau terlupakan.

Hal tersebut karena madzhab Hanafi secara tekstual bersandar pada hadist yang sanadnya shahih dari Buraidah bin Al-Hashib Al-Aslami bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ibadah shalat witir adalah hak, barang siapa tidak lakukan ibadah shalat witir maka ia bukan golongan kita (diucapkan tiga kali).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Ibadah shalat witir yang dimaksud di sini bukanlah ibadah shalat witir setelah ibadah shalat Isya, melainkan ibadah shalat witir menjelang ibadah shalat Subuh, setelah seorang hamba habis-habisan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan berbagai ibadah shalat sunahnya. Sehingga saat terjadi pergantian jaga antara malaikat malam ke siang dan sore ke malam, mereka dapat menemui kita dalam keadaan bersujud kepada Allah SWT.

Walaupun diperbolehkan ibadah shalat witir satu rakaat, namun sebagian ulama memakruhkannya. Hal tersebut karena asal muasal rakaat ibadah shalat adalah dua atau yang dapat dibagi dua. Sehingga sempurnanya ibadah shalat witir adalah tiga rakaat karena ia bilangan ganjil terkecil yang dapat dibagi dua dan utamanya dilakukan dengan dua rakaat plus satu, bukan tiga rakaat sekaligus.

Dari Abdullah Ibnu Abbas, Abdullah bin Mas’ud dan Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW melakukan ibadah shalat witir dengan tiga rakaat.” Adapun jumlah terbesar ibadah shalat witir sebelas rakaat tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya antara berbagai madzhab.

Selesaikan Ibadah shalat tarawih dan Ibadah shalat witirmu Bersama Imam

“Jangan ngacir sebelum ibadah shalat witir bersama imam saat ibadah shalat tarawih”

Ungkapan di atas terlontar sebab sering kita perhatikan ada sebagian kaum muslimin meninggalkan jamaah ketika ibadah shalat tarawih telah selesai, mereka pergi dan tidak ikut ibadah shalat witir bersama imam karena hendak melaksanakan ibadah shalat malam lagi. Mereka berkeyakinan jika sudah ibadah shalat witir maka tidak boleh mengerjakan ibadah shalat malam lagi karena ibadah shalat witir merupakan penutup salat malam.

Jangan Sampai Kehilangan Pahala Ibadah shalat Semalam Suntuk

Meninggalkan ibadah shalat witir bersama imam adalah hal yang kurang tepat karena jika tidak ikut ibadah shalat sampai selesai bersama imam maka akan kehilangan keutamaan yang besar berupa pahala salat semalam suntuk.

Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻡَ ﻣَﻊَ ﺍْﻹِﻣَﺎﻡِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑَ ﻛُﺘِﺐَ ﻟَﻪُ ﻗِﻴَﺎﻡُ ﻟَﻴْﻠَﺔ

“Barang siapa salat malam bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya (pahala) salat satu malam (penuh).”

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

ﺇﺫﺍ ﺻﻠﻴﺖ ﻣﻊ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ : ﻓﺎﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﺗﻮﺗﺮ ﻣﻌﻪ ؛ ﻟﺘﺤﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺟﺮ ﺍﻟﻜﺎﻣﻞ

“Jika engkau salat ibadah shalat tarawih bersama imam maka lebih afdal jika engkau salat ibadah shalat witir bersamanya agar mendapat pahala yang sempurna (berupa pahala salat semalam suntuk).”

Dalil Ibadah shalat witir Sebagai Penutup Ibadah shalat Malam

Memang benar, ada hadits yang zahir-nya adalah memerintahkan agar menjadikan ibadah shalat witir sebagai akhir ibadah shalat/penutup ibadah shalat malam kita. Yaitu hadits,

ﺍﺟْﻌَﻠُﻮﺍ ﺁ ﺧِﺮَﺻَﻠَﺎ ﺗِﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭِﺗْﺮًﺍ

“Jadikanlah akhir ibadah shalat kalian pada malam hari adalah ibadah shalat ganjil (ibadah shalat witir)”

 Ibnu Hazm menjelaskan bahwa ini hanyalah suatu anjuran bukan suatu keharusan. Beliau berkata

ﻭﺍﻟﻮﺗﺮ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻓﻀﻞ . ﻭﻣﻦ ﺃﻭﺗﺮ ﺃﻭﻟﻪ ﻓﺤﺴﻦ , ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﺟﺎﺋﺰﺓ , ﻭﻻ ﻳﻌﻴﺪ ﻭﺗﺮﺍً ﺁﺧﺮ ﺍﻫـ .

“Ibadah shalat witir di akhir malam lebih afdal. Barangsiapa yang ibadah shalat witir di awal malam termasuk kebaikan juga, ibadah shalat malam lagi setelah ibadah shalat witir hukumnya boleh dan tidak perlu diulang ibadah shalat witir lagi (ibadah shalat witir dua kali).”

Demikian juga penjelasan An-Nawawi, beliau berkata,

ﺇﺫﺍ ﺃﻭﺗﺮ ﺛﻢ ﺃﺭﺍﺩ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻧﺎﻓﻠﺔ ﺃﻡ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺟﺎﺯ ﺑﻼ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻭﻻ ﻳﻌﻴﺪ ﺍﻟﻮﺗﺮ

“Jila seseorang telah mengerjakan ibadah shalat witir kemudian ingin mengerjakan ibadah shalat sunah lagi pada malam harinya, hukumnya boleh dan tidak makruh, tetapi tidak mengulang salat ibadah shalat witir lagi.”

Selepas Ibadah shalat witir Bersama Imam Masih Boleh Ibadah shalat Malam Tanpa Mengulang Ibadah shalat witir

Jika sudah mengerjakan ibadah shalat witir memang tidak boleh mengulangi salat ibadah shalat witir kembali karena tidak boleh ada dua kali ibadah shalat witir dalam satu malam, akan tetapi masih boleh ibadah shalat malam secara umum.

Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda,

ﻻَ ﻭِﺗْﺮَﺍﻥِ ﻓِﻲْ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ

“Tidak ada dua ibadah shalat witir dalam satu malam.”

Sebagai penyemangat, berikut Keutamaan Ibadah shalat witir agar kamu tak meninggalkannya.

1. Dikabulkan doa.

2. Diberi petunjuk dan kekuatan oleh Allah SWT

3. Sebagai tambahan ibadah shalat.

4. Ibadah shalatnya disaksikan malaikat.

5. Ibadah shalat witir dicintai Allah.

6. Menjalankan ibadah dengan sempurna.

Tidak hanya itu, Rasulullah SAW juga membaca doa qunut dalam ibadah shalat witirnya. Doa itu di baca sebelum dan sesudah rukuk. Nabi SAW pernah mempraktikkan keduanya, yakni membaca doa qunut sebelum rukuk dan pernah membacanya setelah rukuk. Namun, al-Qah thani menjelaskan, yang afdhal adalah qunut setelah rukuk karena banyak disebutkan dalam beberapa hadist.

Menurut hadist yang bersumber dari Hasan bin Ali bin Abi Thalib, doa qunut itu dibaca yang berarti, “Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan seperti orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan.

Lindungilah aku seperti orangorang yang telah mendapat perlindungan-Mu, berilah berkah pada apa yang telah Engkau berikan ke padaku, lindungilah aku dari kejahatan yang telah Engkau berikan kepadaku. Lindungilah aku dari kejahatan yang telah Engkau tetapkan, karena sesungguhnya Engkau yang dapat menetapkan sesuatu dan tidak ada lagi yang berkuasa di atas diri-Mu. Sesungguhnya tidak akan terhina orang yang mendapat perlindungan-Mu. Maha suci Engkau, wahai Rabbku, lagi Maha tinggi.”

Kesimpulan

Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ibadah shalat tarawih tanpa ibadah shalat witir diperbolehkan. Namun sebagai umat Islam yang ingin mendapatkan banyak keridhaan Allah tentu akan lebih baik lagi apabila kita mencontoh Rasulullah yaitu melaksanakan ibadah shalat witir setelah ibadah shalat tarawih. Bulan Ramadhan adalan bulan yang Allah siapkan secara khusus sehingga kita tidak boleh menyia-nyiakan bulan penuh rahmat ini.

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago