Hukum Islam

Hukum Shalat Witir Satu Rakaat

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Ibadah shalat witir yang memiliki keutamaan shalat witir merupakan salah satu ibadah shalat sunnah yang sering dikerjakan oleh Rasulullah Saw. Apalagi setiap bulan Ramadhan, ibadah shalat ini selalu dilakukan setelah ibadah shalat tarawih, walaupun sebenarnya bisa dilakukan di luar bulan Ramadhan.
Namun terkadang beberapa individu yang pagi hari hingga sore bekerja untuk mendapatkan pahala bekerja dalam islam, agak payah sehingga walaupun terkadang hanya dilakukan sebanyak tiga rakaat, rasanya masih agak berat. Lalu, berapa sebenarnya bilangan ibadah shalat witir? Bolehkah jika hanya melakukan satu rakaat? Bukankah satu juga termasuk bilangan ganjil (witir)?
Hukum Shalat Witir Satu Rakaat
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat berdasarkan dalil tentang shalat witir. Imam Malik mengatakan bahwa ibadah shalat witir harus didahului dengan ibadah shalat ganjil, yakni minimal dua rakaat sehingga menurut Imam Malik, tiga adalah batas minimal. Itu pun harus dibagi: dua rakaat dan satu rakaat.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bilangan witir yang berhubungan dengan cara melakukan shalat witir tiga rakaat adalah tiga rakaat dengan satu kali salam. Namun, Imam As-Syafi‘i berpendapat bahwa cukup satu rakaat sudah termasuk ibadah shalat witir.
Ibn Rusyd Al-Hafid menjelaskan letak perbedaan antara ketiganya dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid.
Imam Malik mengatakan bahwa ibadah shalat witir yang berhubungan dengan cara shalat witir tiga rakaat harus tersusun dari ibadah shalat dua rakaat (as-syaf’u) dan satu rakaat (al-witr). Pendapat yang berbeda dengan Abu Hanifah ini mendasarkan argumennya pada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Rasul mengganjilkan rakaat witir setelah melakukan ibadah shalat per dua rakaat.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abdullah bin Qays dari Aisyah RA.

عن عبد الله بن قيس قال: قُلْتُ لِعَائِشَةَ بِكَمْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم يُوْتِرُ؟ قَالَتْ: كاَنَ يُوْتِرُ بِأَرْبَعٍ وَثَلَاثٍ وَسِتٍّ وَثَلَاثٍ وَثَمَانٍ وَثَلَاث وَعَشَرَ وَثَلَاثٍ وَلَمْ َيكُنْ يُوْتِرُ بِأَنْقَصِ مِنْ سَبْعٍ وَلَا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ
Artinya, “Dari Abdullah bin Qays, ia berkata bahwa Aku bertanya kepada Aisyah RA terkait jumlah rakaat Rasul Saw melakukan ibadah shalat witir? Aisyah menjawab bahwa Rasul melakukan ibadah shalat witir dengan empat rakaat ditambah tiga rakaat (tujuh rakaat), enam rakaat ditambah tiga rakaat (sembilan rakaat), delapan dan tiga rakaat (sebelas rakaat), dan sepuluh ditamba tiga rakaat (tiga belas rakaat). Rasul tidak pernah melakukan ibadah shalat witir kurang dari tujuh rakaat atau lebih dari tiga belas rakaat.”
Menurut Imam Malik, bagaimana bisa diganjilkan jika tidak didahului oleh ibadah shalat genap (ibadah shalat dua rakaat) terlebih dahulu.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bilangan witir adalah tiga rakaat dengan satu kali salam. Hal ini mengacu pada hadits Rasul bahwa ibadah shalat maghrib adalah witir.
Abu Hanifah tidak mengambil dalil dari hadits-hadits tentang ibadah shalat witir sebagaimana digambarkan dalam riwayat Aisyah karena sifat hadits tersebut adalah pilihan sehingga hadits tersebut tidak bisa dijadikan argumen berapa pastinya jumlah rakaat witir.
Dalam hal ini Imam Abu Hanifah lebih memilih menggunakan qiyas. Bagi Abu Hanifah, sesuatu yang memiliki persamaan maka hukumnya sama.
Menurut Abu Hanifah, berdasarkan hadits ibadah shalat Maghrib adalah witir siang, sedangkan jumlah rakaatnya adalah tiga rakaat, maka ibadah shalat witir malam pun disamakan dengan jumlah rakaat yang sama, yakni tiga rakaat dengan satu salam.

فإن لأبي حنيفة أن يقول:إنه إذا شبه شيء بشيء وجعل حكمهما واحدا كان المشبه به أحرى أن يكون بتلك الصفة ولما شبهت المغرب بوتر صلاة النهار وكانت ثلاثا وجب أن يكون وتر صلاة الليل ثلاثا
Artinya, “Sesungguhnya Abu Hanifah berkata bahwa jika ada sesuatu yang menyerupai sesuatu yang lain, maka hukumnya menjadi satu. Sesuatu yang menyerupai (dalam hal ini witir malam) lebih cocok untuk disamakan dengan sifat yang diserupai (ibadah shalat maghrib). Ketika ibadah shalat maghrib diserupakan dengan witir ibadah shalat nahar dan dilakukan dengan tiga rakaat, maka ibadah shalat witir malam juga wajib dilakukan dengan tiga rakaat,” (Lihat Ibnu Rusyd Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, [Mesir: Mathbaah Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1975 M], juz I, halaman 201).
Imam As-Syafi‘i mencoba menengahi kedua pendapat tersebut. Ia mengatakan bahwa bilangan rakaat witir adalah cukup satu rakaat. Ia berpegang pada hadits yang menjelaskan bahwa Rasul ibadah shalat witir dengan satu rakaat.

قالت عائشة : أنه صَلَّى الله عليه وسلم كان يصلي من الليل إحدى عشرة ركعة يوتر منها بواحدة
Artinya, “Aisyah berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan ibadah shalat malam sebanyak sebelas rakaat dan salah satunya dilakukan dengan ganjil (witir) dengan satu rakaat.”
Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa Rasul memerintahkan jika khawatir tiba ibadah shalat subuh, maka ibadah shalat witir saja dengan satu rakaat. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا رَأَيْتَ أَنَّ الصُّبْحَ يُدْرِكُكَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
Artinya, “Ibadah shalat malam itu dilaksanakan dua rakaat dua rakaat, jika kamu melihat waktu subuh sudah dekat, maka ganjilkanlah dengan satu rakaat.”


Oleh karena itu, bagi yang mengikuti Imam As-Syafii, diperbolehkan melakukan ibadah shalat witir dengan satu rakaat tanpa melakukan ibadah shalat sunah dua rakaat terlebih dahulu. Sedangkan bagi penganut Imam Malik, diharuskan untuk melakukan ibadah shalat ganjil terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah shalat witir. Bagi pengikut Imam Abu Hanifah, ibadah shalat witir harus dilaksanakan dengan tiga rakaat dan satu kali salam.

Satu Rakaat Adalah Jumlah Minimal Shalat Witir

Ibadah shalat Witir adalah ibadah shalat sunnah dengan jumlah rakaat yang ganjil. Ibadah shalat Witir terhitung dari satu hingga sebelas rakaat. Mereka yang hanya sanggup mengerjakan satu rakaat  ibadah shalat Witir boleh melaksanakannya tanpa kemakruhan.

قوله (وأقله ركعة) ولا كراهة في الاقتصار عليها على المعتمد بل خلاف الأولى

Artinya, “(Jumlah minimal ibadah shalat witir adalah satu rakaat). Tidak makruh jika hanya mengerjakan satu rakaat ibadah shalat witir menurut pendapat yang muktamad, tetapi khilaful aula (menyalahi yang utama),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 100).

Adapun ibadah shalat Witir yang biasanya diamalkan oleh masyarakat pada malam bulan Ramadhan berjumlah tiga rakaat karena ini adalah jumlah minimal kesempurnaan ibadah shalat Witir.

وأدنى الكمال ثلاث وأكمل منه خمس ثم سبع ثم تسع (وأكثره إحدى عشرة) وهي غاية الكمال

Artinya, “Batas minimal kesempurnaan ibadah shalat witir adalah tiga rakaat. Yang lebih sempurna dari itu adalah lima rakaat, kemudian tujuh rakaat, kemudian sembilan rakaat. (Jumlah maksimal ibadah shalat witir adalah sebelas rakaat). Ini puncak keistimewaan ibadah shalat witir,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 100).

Shalat Witir Satu Rakaat Boleh Dilakukan

Sebagaimana diketahui, ibadah shalat Witir satu rakaat boleh dilakukan. Meski demikian, ibadah shalat Witir satu rakaat menyalahi yang utama sehingga sebaiknya dilakukan minimal tiga rakaat. Tetapi berapapun jumlah rakaat yang dipilih, individu harus menyudahi ibadah shalat Witirnya dengan bilangan ganjil satu rakaat menurut qaul yang rajih.

Adapun berikut ini adalah lafal niat ibadah shalat Witir satu rakaat sebagai imam

اُصَلِّى سُنَّةَ الوِتْرِ رَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatal Witri rak‘atan mustaqbilal qiblati adā’an imāman lillāhi ta‘ālā.

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah Witir satu rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam karena Allah SWT.”

Adapun berikut ini adalah lafal niat ibadah shalat Witir satu rakaat sebagai makmum

اُصَلِّى سُنَّةَ الوِتْرِ رَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatal Witri rak‘atan mustaqbilal qiblati adā’an makmūman lillāhi ta‘ālā.

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah Witir satu rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah SWT.”

Sementara berikut ini adalah lafal niat ibadah shalat Witir satu rakaat sendirian

اُصَلِّى سُنَّةَ الوِتْرِ رَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatal Witri rak‘atan mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā.

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah Witir satu rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah SWT.”

Adapun surat yang dibaca setelah pembacaan Surat Al-Fatihah bersifat sunnah. Mereka yang ibadah shalat Witir sendiri dapat memilih surat mana saja yang mudah baginya untuk dibaca setelah Surat Al-Fatihah. Lazimnya dianjurkan pembacaan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas. Jadi, secara teknis, ibadah shalat sunah Witir satu rakaat menurut Madzhab Syafi’i adalah sebagai berikut:

1. Pelafalan niat ibadah shalat Witir.

2. Niat di dalam hati ketika takbiratul ihram.

3. Mengucap takbir ketika takbiratul ihram sambil niat di dalam hati.

4. Baca ta‘awudz dan Surat Al-Fatihah. Setelah itu ia membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas dengan jahar (lantang).

5. Rukuk.

6. Itidal.

7. Baca doa qunut di paruh kedua bulan Ramadhan.

8. Sujud pertama.

9. Duduk di antara dua sujud.

10. Sujud kedua.

11. Duduk tasyahhud.

11. Salam.

13. Istighfar, zikir, dan dianjurkan membaca doa setelah selesai ibadah shalat Witir.

Dari ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada individu yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ibadah shalat malam. Beliau menjawab,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

“Ibadah shalat malam itu 2 rakaat salam, 2 rakaat salam. Apabila kalian khawatir masuk subuh, hendaknya dia ibadah shalat satu rakaat sebagai witir dari ibadah shalat malam yang telah dia kerjakan.” (HR. Bukhari 990 dan Muslim 749).

Berdasarkan hadis di atas, shalat witir minimal adalah satu rakaat. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan,

أقلّ صلاة الوتر عند الشّافعيّة والحنابلة ركعة واحدة، قالوا: ويجوز ذلك بلا كراهة، لحديث: صلاة اللّيل مثنى مثنى، فإذا خفت الصّبح فأوتر بواحدة

“Ibadah shalat witir minimal menurut Syafiiyah dan Hambali adalah satu rakaat. Mereka mengatakan, boleh ibadah shalat witir satu rakaat dan tidak makruh. Berdasarkan hadis, ‘Ibadah shalat malam 2 rakaat – 2 rakaat, apabila kamu khawatir masuk subuh, kerjakan witir satu rakaat.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 27/293).

Hanya saja Syafiiyah mempersyaratkan, boleh witir satu rakaat, jika sebelumnya dia mengerjakan ibadah shalat sunah antara isya sampai subuh, baik ibadah shalat sunah ba’diyah isya atau ibadah shalat sunah lainnya, seperti tahajud. Sehingga witir satu rakaat ini, bisa menjadi pengganjil bagi ibadah shalat-ibadah shalat sunah sebelumnya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 27/293).

Sementara itu, dalam madzhab hanafiyah dan sebagian hambali, melarang witir satu rakaat. Witir satu rakaat diistilahkan dengan Al-Butaira. Dari kata Al-Bitr yang artinya terputus. Ada dua perbedaan yang disampaikan ulama tentang makna ibadah shalat Al-Butaira.

Ada yang mengatakan, itu adalah ibadah shalat satu rakaat. Ada juga yang mengatakan, ibadah shalat yang awalnya diniatkan 2 rakaat, namun individu yang melakukannya memutusnya dan hanya mengerjakan satu rakaat. (Keterangan Muhammad Fuad Abdul Baqi untuk Sunan Ibn Majah, 1/372).

Madzhab hanafiyah berdalil dengan riwayat dari jalur Utsman bin Muhammad dari Abu Said bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Al-Butaira. Namun dijelaskan oleh Az-Zailai dalam Nasbur Rayah (2/72), bahwa umumnya hadis dari jalur Utsman bin Muhamamd adalah hadis lemah.

Lebih dari itu, Ibnu Umar memiliki kebiasaan witir satu rakaat. Ketika individu menyebutnya Ibadah shalat Al-butaira, beliau membantah bahwa ini sunnah.

Dari Mutahlib bin Abdillah Al-Makhzumi, beliau mengatakan,

كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُوتِرُ بِرَكْعَةٍ، فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَسَأَلَهُ عَنِ الْوِتْرِ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَفْصِلَ، فَقَالَ الرَّجُلُ: إِنِّي أَخْشَى أَنْ يَقُولَ النَّاسُ: إِنَّهَا الْبُتَيْرَاءُ، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: أَسُنَّةَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ تُرِيدُ؟ هَذِهِ سُنَّةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Ibnu Umar punya kebiasaan witir satu rakaat. Tiba-tiba datang individu dan bertanya tentang witir. Beliau menyuruh individu itu agar witir 1 rakaat dipisah dari ibadah shalat sunah sebelumnya. Individu itu kembali bertanya; ‘Saya takut banyak individu berkomentar: Itu ibadah shalat Al-butaira.’ Ibnu Umar mengatakan: “Bukankah kamu menginginkan witir sesuai ajaran Allah dan rasul-Nya? Itulah witir yang sesuai ajaran Allah dan rasul-Nya.” (HR. Ibn Khuzaimah 1074 dan sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani).

Nah, jadi boleh melakukan shalat witir 1 rakaat, namun jauh lebih baik melakukan minimal 3 rakaat ya.. semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago