Hukum Suami Pelit Menafkahi Istri Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebuah pernikahan dalam Islam, bertujuan untuk membangun rumah tangga dan keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Dalam menjalani rumah tangga, baik suami maupun istri mempunyai kewajiban masing-masing. Dan salah satu kewajiban suami terhadap istri yang paling utama adalah menafkahi istri.

Namun bagaimana jika suami justru pelit terhadap istri? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Islam mengangkat derajat seorang wanita melalui kedudukannya sebagai seorang istri. Banyak dalil yang menunjukkan bahwa seorang suami wajib menafkahi istrinya.

Baca juga:

Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda,

فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله

Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.“ (HR. Muslim)

Allah berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara ma’ruf. (QS. Al-Baqarah : 232)

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra’ : 70)

Baca juga:

Memberi nafkah kepada istri bukan hanya kewajiban tapi juga menjadi jalan untuk kelapangan rejeki seseorang.

Allah berfirman: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (Ath-Talak: 7)

Lalu bagaimana solusinya jika suami pelit menafkahi istri?

Perkara ini pernah diriwayatkan dalam hadits tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك

Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574).

Namun perlu diingat, sebelum melabelkan istilah pelit pada suami, hendaknya dilihat terlebih dahulu apa yang menjadi penyebab suami menjadi pelit.

Baca juga:

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan suami menjadi pelit, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Istri boros

Terkadang ada istri yang mempunyai sifat boros. Ia sering berbelanja keperluan yang sebenarnya tidak perlu. Akhir-akhir ini juga semakin banyak pengaruh buruk bagi wanita akan tren sosialita yang menyebabkan seorang istri menjadi sangat boros.

Rasa gengsi menyebabkan seorang istri menjadi bosor untuk keperluan pribadinya. Jika suami bersikap pelit seperti ini, maka harusnya sang istri mengintropeksi diri dan berusaha agar ia mampu mengatur keuangan rumah tangga dengan baik.

2. Latar belakang suami

Bisa saja suami menjadi pelit karena dulu ia  dalam kemiskinan sehingga ia lebih berhati-hati dalam mengeluarkan uang dan tidak ingin anak-anaknya merasakan yang pernah ia rasakan sewaktu kecil. Jika ia bersikap pelit seperti ini, maka hendaknya istri membantu suami untuk mengatur keuangan dengan baik.

Seorang suami yang pelit menafkahi istrinya maka ia telah berbuat zalim kepada istri. Allah berfirman,

وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَابَهُمُ ٱلْبَغْىُ هُمْ يَنتَصِرُونَ ﴿٣٩﴾وَجَزَٰٓؤُا۟ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ ﴿٤٠﴾وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ ﴿٤١﴾إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ وَيَبْغُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿٤٢﴾وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ ﴿٤٣

Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barangsiapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim.

Tetapi orang-orang yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka. Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran.

Mereka itu mendapat siksa yang pedih. Tetapi barangsiapa bersabar dan memaafkan, sungguh yang demikian itu termasuk perbuatan yang mulia.” (QS. Ash-Shuraa: 39)

Baca juga:

Adapun ancaman bagi para suami yang pelit dalam menafkahi istri telah dijelaskan dalam banyak dalil.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«إِنَّ اللهَ لَيُمْلِـي لِلظَّالِـمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَـمْ يُفْلِتْهُ » ، ثُمَّ قَرَأَ )وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِـمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيْمٌ شَدِيْدٌ(

Sesungguhnya Allah pasti menunda (hukuman) bagi orang zhalim. Namun jika Dia telah menyiksanya, Dia tidak meloloskannya.

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, ‘Dan begitulah siksa Rabb-mu apabila Dia menyiksa (penduduk) negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sungguh, siksa-Nya sangat pedih dan sangat berat.’ [Hûd/11:102]” (Shahîh: HR. al-Bukhâri (no. 4686), Muslim (no. 2583), at-Tirmidzi (no. 3110), dan Ibnu Hibbân (no. 5153 at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu.)

Abu Bakrah Nufai’ ibnul Harits ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada satu dosa yang paling pantas untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala segerakan hukumannya di dunia disertai simpanan hukuman yang akan diperolehnya di akhirat, selain dosa kedzaliman dan memutuskan silaturahim.” (HR. Abu Dawud no. 4902)

Allah SWT berfirman: “Dan tidak ada penolong bagi orang-orang dzalim.” (Ali Imran: 192)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Ada dua golongan dari umatku yang tidak akan beroleh syafaatku yaitu pemimpin yang sangat dzalim lagi lalim dan setiap orang yang ghuluw yang keluar/menyimpang dari agama.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir 8/337/8079)

Rasulullah SAW juga bersabda: “Siapa yang pernah berbuat kedzaliman terhadap saudaranya baik menyangkut kehormatan saudaranya atau perkara-perkara lainnya , maka hendaklah ia meminta kehalalan dari saudaranya tersebut pada hari ini (di dunia) sebelum (datang suatu hari di mana di sana) tidak ada lagi dinar dan tidak pula dirham (untuk menebus kesalahan yang dilakukan, yakni pada hari kiamat).

Bila ia memiliki amal shalih diambillah amal tersebut darinya sesuai kadar kedzalimannya (untuk diberikan kepada orang yang didzaliminya sebagai tebusan/pengganti kedzaliman yang pernah dilakukannya). Namun bila ia tidak memiliki kebaikan maka diambillah kejelekan orang yang pernah didzaliminya lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari no. 2449)

Itulah penjelasan singkat mengenai hukum suami pelit terhadap istri. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn