Setiap wanita pasti ingin merasakan indahnya kehidupan berumah tangga. Begitupun dengan laki-laki. Sayangnya, terkadang menjalani pernikahan tidak semudah yang dibayangkan. Adakalanya suami mengalami penurunan ekonomi hingga tidak mampu menafkahi istri dan anak-anaknya. Kondisi seperti inilah yang terkadang memicu perselisihan hingga menyebabkan perceraian.
Lalu sebenarnya bagaiaman hukum suami tidak menafkahi istri dalam islam? Apakah diperobolehkan? Ataukah istri yang harus bekerja sebagai pengganti tulang punggung keluarga? Lebih lengkapnya, simak ulasanya dibawah ini!
Baca juga:
- Kewajiban dalam Rumah Tangga
- Kewajiban Istri Terhadap Suami dalam Islam
- Kewajiban Wanita Setelah Menikah
- Ciri Wanita yang Baik untuk Dinikahi Menurut Islam
- Tips menjadi Istri Salehah
Perintah Suami Menafkahi Istri Berdasarkan Al-Quran dan Hadist
Setelah menikah, seorang laki-laki memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya. Salah satu kewajiban suami terhadap istri dalam islam yang harus dipenuhi yakni menafkahi. Nafkah disini meliputi nafkah lahir dan batin. Kewajiban suami untuk menafkahi istri dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya di Al Quran yang berbunyi:
“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.’’ (QS. Al-Baqarah 233)
Serta dalam hadist, Rasulullah Saw bersabda: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137)
Ayat dan hadist diatas telah menerangkan dengan tegas bahwa seorang suami hukumnya wajib memberikan nafkah kepada istri. Walaupun sang istri telah mempunyai pekerjaan layak dan gaji besar, tetap saja suami harus memberikan jatah nafkah untuk istrinya. Sebab gaji istri adalah hak istri sendiri. Tidak patut seorang suami mengatur dan meminta gaji istri. Kecuali istrinya memberikannya dengan ikhlas. (Baca juga: Kriteria calon suami menurut islam–Kewajiban anak laki-laki terhadap ibunya setelah menikah)
Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri
Allah SWT telah memerintahkan suami untuk menafkahi istrinya. Apabila suami tidak melakukan perbuatannya tersebut, maka sudah pasti hukumnya dosa. Terlebih lagi jika suami tidak mau bekerja dengan alasan malas. Ia tidak berusaha dan mengandalkan kekayaan si istri, sungguh tindakan ini adalah tindakan tercela. Bagaimana pun juga istri telah melayani suaminya (seperti mencuci pakaian, memasak, dan sebagainya), lalu bagaimana bisa suami tersebut menikmati layanan itu tanpa memberikan nafkah? (Baca juga:Membangun Rumah Tangga Dalam Islam)
Allah Ta’ala berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34)
Sebelum menikah, tanggung jawab wanita ada pada orang tuanya. Namun setelah ia menikah, seluruh tanggung jawabnya beralih ke suami. Seorang suami adalah pemimpin bagi istrinya. Maka itu, sudah selayaknya ia melindungi istrinya dengan cara menyayangi, menjaga dan termasuk menafkahi. Memberi uang belanja (uang makan), membelikan pakaian serta kebutuhan pokok lainnya sesuai kesanggupan. Apabila suami tidak memenuhi tanggungan tersebut, maka ia pun berdosa. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Baca juga:
Memenuhi Kebutuhan Keluarga Dengan Harta Istri, Bolehkah?
Ketika suami berada dalam kondisi sulit, misalnya ia jatuh bangkrut atau di PHK dari kantor-tempat berkerjanya, bolehkah seorang istri membantu keuangan keluarga? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Kita harus mengetahui bahwa dalam ajaran islam tugas suami adalah bekerja. Sedangkan istri mengurus rumah dan merawat anak-anak.
Namun apabila keadaannya benar-benar mendesak, boleh saja wanita bekerja untuk membantu ekonomi rumah tangga (dengan syarat ia mampu menjaga kehormatannya dan tidak boleh mengabaikan keluarganya). Seorang wanita boleh menggunakan hartanya untuk membantu suami, namun hal ini bukan berarti menghapus tugas suami sebagai pemberi nafkah. (Baca juga: Cara memilih Calon Pendamping Hidup Sesuai Syariat Agama–Keluarga sakinah dalam islam)
Para ulama berpendapat bahwa harta (penghasilan) istri adalah hak-nya istri. Suami tidak boleh menggunakannya tanpa izin dan keridhaan dari istri. Apabila istri memang mengizinkan hartanya untuk digunakan membatu pemenuhan kebutuhan rumah tangga, maka pemberian tersebut dianggap sebagai sedekah dan istri memperoleh pahala.
”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya” (Fatwa Islam- 126316)
Tapi perlu diingat, walaupun istri merelakan uangnya, kewajiban nafkah tetap berada di pundak suami. Suami harus berusaha kuat untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dengan cara apapun (selama itu halal dan tidak membahayakan) maka tak ada alasan untuk tidak bekerja. Menelantarkan keluarga hukumnya berdosa.
Baca Juga:
- Menjadi Muslimah yang Baik
- Cara mempercantik diri menurut islam
- Wanita dalam islam
- Kecantikan wanita dalam Islam
Kadar Nafkah Suami Untuk Istri
Tidak ada ayat Al-Quran ataupun Al-hadist yang menerangkan jumlah atau kadar pemberian nafkah suami kepada istrinya. Allah SWT hanya menyebutkan bahwa suami wajib memberikan nafkah sesuai dengan kesanggupannya. “….seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah 233)”. Tidak ada ukuran pasti. Menurut sebagian besar ulama, nafkah yang diberikan kepada istri harus cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, misalnya membeli makanan, pakaian dan tentu saja tempat tinggal. Serta tak ketinggalan memenuhi kebutuhan biologis. (Baca juga: Keluarga bahagia menurut islam–Kunci rumah tangga bahagia)
Pada dasarnya, kadar nafkah tidak bisa ditetapkan secara pasti. Sebab setiap orang memiliki kebutuhan berbeda-beda bergantung pada jumlah gaji suami, kondisi rumah tangganya, kota dimana ia tinggal, jumlah anak, dan sebagainya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Quran:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan” (Ath Thalaq:7)
Baca juga:
Sikap Istri Jika Suami Tak Memberikan Nafkah
Agar pernikahan bisa langgeng dan tetap harmonis, tentunya antara suami dan istri harus bisa tolong-menolong dan mengerti akan tanggung jawabnya masing-masing. Suami bekerja dan istri mengurus rumah. Tapi sayangnya, kadangkala hal tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Ada beberapa suami yang justru melalaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada istri. Jika sudah begitu, apa yang harus dilakukan oleh seorang istri? Haruskah ia mempertahankan keutuhan rumah tangganya ataukah lebih baik bercerai? Berikut ini sikap yang boleh dilakukan istri tatkala ia tidak memperoleh nafkah dari suaminya:
- Mengambil harta suami, walau tanpa izin
Apabila kondisi laki-laki tersebut kaya atau setidaknya mampu (berkecukupan), namun ia enggan membagi hartanya kepada istri (dengan kata lain “pelit”) maka istri diperbolehkan mengambil harta suaminya walau tanpa izin. Pendapat ini mengacu pada hadist nabi Saw yang berbunyi:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Hindun bintu ‘Itbah berkata,’’Wahai Rasulullah sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir, dia tidak memberi nafkah yang cukup buat aku dan anak- anakku, kecuali aku harus mengambilnya sedangkan dia tidak tahu,’’ maka (Rasulullah) mengatakan,’’ambillah apa yang cukup buatmu dan anak- anakmu dengan cara yang patut.’’ (HR.Bukhori 4945)
Dari hadist diatas, Rasulullah Saw memperbolehkan seorang istri mengambil harta suaminya tanpa izin namun dengan cara yang patut. Hal ini berarti tidak boleh berlebihan. Melainkan secukupnya saja. (Baca juga: Keluarga harmonis menurut islam)
- Memberikan kesempatan kepada suami
Sikap berikutnya yang bisa dilakukan istri bila ia tak memperoleh nafkah adalah bersabar dan memberikan kesempatan kepada suaminya untuk berubah. Barangkali suami masih berusaha untuk mencari pekerjaan atau mungkin mencari hutang demi memenuhi kebutuhan. (Baca juga: Kodrat Wanita dalam Islam)
Pendapat ini didasari oleh firman Allah SWT dalam ayat Al-Quran yang berbunyi: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.’’ (QS.Al-Baqarah: 280)
- Mengajukan cerai
Apabila suami tidak ada keinginan untuk berubah, masih bermalas-malasan dan tidak mau menafkahi, maka istri boleh mengajukan perceraian. Dan suami sebaiknya mencari solusi terbaik untuk hal tersebut. Jika ia memang masih berkeinginan menahan istrinya maka wajib diberikan nafkah. Namun bila tidak mampu janganlah menyusahkan istri. Sebagaimana firman Allah SWT: ‘’(Seorang Suami) boleh menahan/ rujuk dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan (istrinya) dengan cara yang baik’’. (QS.al-Baqarah 229)
Istri diberikan hak untuk memutuskan apakah ia ingin mempertahankan rumah tangganya ataukah bercerai. Bila bercerai adalah keputusan terbaik (karena suaminya dianggap tidak bertanggung jawab) maka tindakan itu diperbolehkan. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Mulailah (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggunganmu, (kalau tidak) maka istrimu akan mengatakan, nafkahilah aku atau ceraikan aku.’’ (HR.Bukhori 4936) (Baca juga: Hukum wanita meminta cerai–Peran ayah dalam keluarga)
Demikianlah penjelasan mengenai hukum suami tidak menafkahi istri dalam islam. Kesimpulannya suami wajib menafkahi istri, bila tidak dilakukan maka ia akan berdosa. Namun demkian, sebagai istri juga tidak seharusnya menuntut terlalu berlebihan hanya karena gengsi. Agar tercipta kebahagiaan dalam berumah tangga, sebaiknya kita belajar tentang kehidupan berkeluarga secara islami.
Baca juga: