Perkembangan dunia kesehatan dan kecantikan memang berjalan pesat. Termasuk para wanita yang lebih mudah menjaga kesehatan dan kecantikan baik dari perawatan secara manual dirumah ataupun perawatan yang dilakukan secara medis.
Seperti hukum operasi plastik, atau hukum tanam benang dalam islam, kali ini yang paling populer adalah sulam alis. Simak penjelasan mengenai hukum sulam alis dalam Islam dan dalilnya. Apakah sulam alis haram hukumnya?
Apa itu Sulam Alis?
Sebelum membahas mengenai hukum sulam alis, apa sebenarnya sulam alis itu? Sulam alis yakni prosedur kecantikan yang dilakukan dengan merapihkan, serta memberi pigmen sebuah warna di bagian alis sehingga alis sudah tampil rapih dan warna yang adapun bersifat jangka panjang (mingguan, bulanan bahkan tahunan).
Berbeda dengan tato alis, sulam hanya menggunakan pewarna yang nantinya akan masuk ke lapisan paling atas yaitu epidermis. Disisi lain, sulam alis juga menggunakan pewarna dan teknik yang digunakan yakni mengisi warna mengikuti arah rambut dari alis di wajah.
Namun walaupun berbeda dengan tato dan hanya ada pada bagian lapisan epidermis. Apakah sulam alis haram atau boleh dilakukan?
Pada dasarnya berbagai perubahan yang dilakukan bukan atas dasar kesehatan dan hanya karena kecantikan haram hukumnya. Apalagi hanya memperhatikan estetika dan melakukan hukum islam cat rambut yang dilarang dalam islam.
Seperti dalam dalil berikut:
“Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum Sulam Alis Haram
Selain karena adanya niat merubah yang diberikan oleh Allah SWT karena penampilan dan kecantikan. Sulam alis bukan dengan alasan medis atau kesehatan juga diharamkan karena dianggap kurang bersyukur atas apa yang telah Allah SWT berikan kepada umatnya. Allah SWT berfirman:
لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm”
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya,” (QS At-Tiin: 4).
Padahal Tuhan telah menciptakan manusia dengan kondisi dan versi yang sebaik-baiknya makhluk hidup. Seperti halnya Iblis yang tidak ingin menyembah Nabi Adam A.S.,
“Allah berfirman: “Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu Aku menyuruhmu?” Iblis pun menjawab “Saya lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah.” (Q.S. Al-A’raaf, 7:12).
Selain beberapa hadis diatas, dijelaskan juga bagi mereka yang sering mencoba sulam alis. Haram hukumnya, karena merujuk ke dalil yang diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat perempuan yang hukum menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang hukum wanita bertato dan yang meminta dibuatkan tato.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya an-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,
وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
Diharapkan kita lebih bersyukur dan menerima apa yang diberikan oleh Allah SWT. karena apa yang diberikan sebaik-baiknya telah diciptakan. Apalagi jika secara fungsi seluruh organ tubuh kita berjalan dengan normal. Apalagi tidak jarang risiko dan kegagalan menghantui.
Seperti dalam surah An:Nisa ayat 119
وَّلَاُضِلَّـنَّهُمۡ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَاٰمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَـتِّكُنَّ اٰذَانَ الۡاَنۡعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ اللّٰهِؕ وَمَنۡ يَّتَّخِذِ الشَّيۡطٰنَ وَلِيًّا مِّنۡ دُوۡنِ اللّٰهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانًا مُّبِيۡنًا
Artinya: “Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”
Dengan adanya penjelasan ini maka kita bisa paham bukan kenapa sulam alis dan berbagai tindakan kecantikan tanpa tujuan kesehatan haram hukumnya.