Hukum Sunat Bagi Anak Perempuan Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Khitan merupakan hal yang sudah difitrahkan untuk manusia seperti sabda Rasulullah, “Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“ [HR. Al-Bukhary Muslim)].

“Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun.” [HR. Al-Bukhary Muslim].

Sedangkan untuk hukum khitan bagi perempuan juga disyariatkan seperti halnya pria. Kontroversi juga masih sering terjadi seputar masalah khitan untuk wanita baik di Indonesia maupun di luar negeri. Perbedaan ini bisa terjadi karena banyak alasan dan juga sudut pandang yang berbeda beda. Pendapat yang menolak atau kontra bisa terjadi karena informasi kurang seputar ajaran Islam dan juga kesalahan dalam menggambarkan khitan yang syar’i untuk wanita atau bisa saja karena memang sudah antipati terhadap Islam.

Sebagai seorang muslim, kita memiliki pedoman dalam menyikapi perselisihan tersebut yakni mengembalikannya pada Allah SWT dan juga Rasul-Nya.

“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [an-Nisa’: 59].

“Sesungguhnya jawaban orangorang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang orang yang beruntung.” [an-Nur: 51].

Mengenai sunat bagi anak perempuan tidak ada perselisihan tentang yang disyariatkan, namun para ulama hanya berbeda pendapat saja mengenai apakah hukumnya adalah sunah atau wajib. Sedangkan pendapat yang kuat atau rajih adalah wajib berdasarkan ajaran Nabi seperti yang ada dalam hadits.

“Fitrah ada lima atau lima hal termasuk fitrah, khitan, mencukur bulu kemaluan pria dalam Islam, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis.” [Sahih, HR. al- Bukhari dan Muslim].

Fitrah dalam hadits tersebut ditafsirkan ulama sebagai tuntunan para nabi termasuk Nabi Ibrahim Alaihissalam dan kita sebagai umat muslim sudah diperintahkan untuk mengikuti ajaran tersebut.

Alasan kedua adalah karena hal ini menjadi pembeda antara muslim dengan non muslim dimana bisa dilihat dalam kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim rahimahullah.

Dalil Atas Sunnah Khitan Perempuan

Hal mengenai urusan khitan untuk anak perempuan juga didasari dengan beberapa dalil atas sunnah yang membahas tentang khitan untuk wanita tersebut, seperti:

  1. HR. Abu Dawud

Dalam hadits Ummu ‘Athiyyah, di Madinah terdapat wanita yang pekerjaannya mengkhitan wanita dan Rasulullah SAW bersabda, “Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.” [HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany].

  1. HR. Ibnu Majah

Rasulullah SAW bersabda, ““Kalau bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk mandi.” [HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany].

Penjelasan Ahli Fikih

Ada beberapa penjelasan ahli fikih yang membahas tentang masalah sunat untuk anak perempuan seperti berikut ini.

  • Ibnu ash Shabbagh Rahimahullah

Beliau berkata jika yang wajib bagi pria adalah di potong pada bagian kulit yang menutupi area kepala kemaluan sehingga akan terbuka seluruhnya. Sedangkan untuk wanita yang memiliki selaput atau kulit lembut yang menutupi klitoris dan semacam jengger yang ada di bagian atas kemaluan serta berada diantara kedua bibir kemaluannya.

  • Al Mawardi Rahimahullah

Beliau berkata jika khitan perempuan adalah memotong kulit lembut di area vagina yang berada diatas tempat masuknya penis dan juga bagian atas keluarnya air kencing, yang menutupi kelentit seperti biji kurma yang dipotong adalah kulit tipis yang menutupinya dan bukan bijinya.

  • Kitab Hasyiyah ar Raudul Murbi

Disini disebutkan jika diatas tempat keluarnya kencing terdapat kulit lembut seperti pucuk daun dan ada diantara dua bibir kemaluan dan dua bibir tersebut meliputi seluruh kemaluan. Kulit tersebut dipotong saat khitan yang dinamakan khitan perempuan.

  • Al Iraqi Rahimahullah

Beliau berkata jika khitan adalah dipotongnya kulup yang menurupi kepala penis laki laki dan pada wanita yang dipotong pada saat khitan adalah kulit tipis dibagian atas vagina.

Sedangkan pendapat lain dari kalangan ulama sekarang ini seperto asy syaikh al Abani mengatakan jika yang dipotong adalah klitoris itu sendiri dan bukan kulit lembut yang menutupinya. Namun, yang mengungkapkan pendapat ini tidak mengharuskan semua perempuan untuk di khitan dan hanya diwajbkan bagi perempuan yang mempunyai kelentit memanjang. Hal ini umumnya terjado pada daerah dengan suhu panas seperti Mesir, Sudan dan sebagainya.

Dari keterangan tersebut sudah sangat jelas jika khitan yang tidak syar’i merupakan khitan firauni yakni khitan yang menurut pendapat lemah dan khitan syari yang merupakan khitan seperti penjelasan para ulama. Sehingga tidak ada celah bagi siapa saja untuk mengingkari khitan yang syar’i sebab khitan syari untuk wanita sama halnya dengan khitan pada pria. Tidak terdapat kerugian bagi seorang perempuan yang dikhitan, bahkan wanita tersebut akan memperoleh banyak mashalat sebab banyak hikmah yang terkandung dalam khitan tersebut diantaranya adalah area sekitar kelentit yang lebih mudah untuk dibersihkan seperti hikmah yang diperoleh dari khitan pada laki laki.

“Apabila engkau mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan engkau habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menguntungkan suami.” [HR. ath-Thabarani, dll. Lihat ash- Shahihah no. 722].

Hadits dari Rasulullah SAW mmerupakan mukjizat yang sangat nyata dan menjadi bukti Islam agama damai. Sebagai umat muslim, sudah seharusnya kita semakin meyakini dan melakukan khitan bagi anak perempuan tersebut.

Bagian Mana Yang Dikhitan?

Membahas tentang bagian mana dari anak perempuan yang dikhitan menjadi sangat penting sebab hal inilah yang dijadikan sebagai kontroversi. Khitan wanita sendiri sebenarnya juga digunakan untuk beberapa negara lainnya yang ada di Asia dan juga Afrika yang terkenal dengan istilah khitan firauni yang masih dilakukan hingga sekarang dan pelakunya kebanyakan umat muslim serta beberapa pihak yang juga melakukan khitan meskipun bukan muslim.

Khitan firauni ini terbilang sadis dan bertentangan dari ajaran Islam yang dilakukan dalam beberapa bentuk seperti:

  • Dipangkas kelentit [clitoridectomy]
  • Dipotong sebagian pada area bibir vagina
  • Dijahit sebagai lubang tempat keluar haid.

Sedangkan untuk khitan yang disyariatkan adalah dipotong pada sebagian kulit yang ada diatas tempat senggama. Bagian tersebut dipotong sedikit namun tidak seluruhnya. Hal ini dilakukan berdasarkan sabda Rasulullah SAW pada pengkhitanan, “Apabila kamu mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan kamu habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan suami.” [HR. al-Hakim, ath-Thabarani, dan selain keduanya].

Dalam pandangan para ulama Islam dari banyak mazhab dan juga fungsi agama, yang akan dipotong saat anak perempuan dikhitan adalah kulit yang menutupi kelentit yang menyerupai huruf V terbalik. Dalam bahasa Arab, bagian tersebut dinamakan dengan qulfah dan dalam bahasa Inggris dinamakan dengan prepuce. Bagian ini berfungsi sebagai penutup klitoris atau kelentit organ wanita yang fungsinya serupa dengan kulup di organ laki laki saat dikhitan. Khitan seperti ini dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Prepucectomy.

Tata Cara Khitan Anak Perempuan

Untuk melakukan khitan untuk anak perempuan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dan harus diketahui dengan sangat baik.

  • Menyiapkan kejiwaan anak yang akan di khitan dan menghilangkan rasa takut pada dirinya. Memberikan pembekalan pada orang tua untuk menjelaskan hukumnya dengan bahasa yang sederhana dan menyenangkan.
  • Melakukan sterilisasi alat dan juga di sekitar area yang akan dikhitan.
  • Menggerakan atau menarik qulfah ke arah belakang sampai terpisah atau tidak lekat dengan bagian ujung klitoris sehingga terlihat pangkal atas prepuce yang menyambung dengan klitoris. Hal ini akan memudahkan saat melakukan pemotongan kulit bagian luar sekaligus bagian dalam prepuce tanpa perlu melukai. Jika prepuce dan klitoris sulit dipisahkan, maka khitan bisa ditunda sampai lebih mudah untuk dilakukan.
  • Melakukan bius lokal di area yang akan di khitan.
  • Qulfah atau prepuce ditarik ke atas dari ujung memakai penjepit bedah untuk dijauhkan dari klitoris dan diperhatikan agar klitoris tidak ikut terjepit.
  • Sesudah itu, kulit yang dijepit akan dipotong dan ditahan selama 5 sampai 10 menit untuk menghindari pendarahan dan baru bisa dilepas.
  • Setelah itu dilanjutkan dengan dijahit dan ditutup dengan kasa steril yang bisa dibuka sesudah 4 jam.

Demikian ulasan dari kami tentang hukum sunat bagi anak perempuan dalam Islam yang sebenarnya diperbolehkan dengan tujuan kesehatan seperti halnya sunat pada laki laki. Akan tetapi yang diharamkan adalah sunat firauni yakni memotong seluruh vital perempuan. Semoga ulasan dari kami bisa menambah pengetahuan seputar info Islami khususnya bagi perempuan muslimah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn