Hukum Sunat Ketika Dewasa dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sunat adalah salah satu perkara yang disyariatkan dalam Islam. Adapun hukum sunat bagi laki-laki adalah wajib, sedangkan bagi perempuan adalah sunnah.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

الفطرة خمس -يعني السنة خمس- الختان والاستحداد وقلم الأظافر وقص الشارب ونتف الإبط

Sunnah fitrah yang lima adalah khitan (sunat), istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumir, dan mencabut rambut ketiak” (HR. Bukhari 5889, Muslim 257)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “ Fitrah ada dua jenis. Pertama adalah fitrah yang berkaitan dengan hati, yaitu ma’rifatullah (mengenal Allah) dan mencintai-Nya serta mengutamakan-Nya lebih dari yang selain-Nya.

Kedua yaitu fitrah amaliyyah, yaitu fitrah yang disebutkan dalam hadits di atas. Fitrah jenis yang pertama menyucikan ruh dan membersihkan hati sedangkan fitrah yang kedua menyucikan badan.

Keduanya saling mendukung dan menguatkan satu sama lain. Yang utama dan pokok dari fitrah badan adalah khitan

Baca juga:

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Khitan hukumnya wajib bagi lai-laki , dan merupakan kemuliaan bagi wanita namun hukumnya tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama”.

Sunat sendiri telah dilakukan sejak Nabi Ibrahim dan kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim as.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِخْتَتَنَ إِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ ماَ أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً

Nabi Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah umur delapan puluh tahun“ (H.R Bukhari 6298 dan Muslim 370).

Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim yang terlihat dalam firman-Nya :

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan dia tidak termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah.“ (An Nahl :123)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)

Baca juga:

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)

An-Nawawi mengatakan,

يستحب للولي أن يختن الصغير في صغره ؛ لأنه أرفق به

Dianjurkan bagi wali untuk mengkhitan anaknya ketika masih kecil, karena itu yang paling baik untuknya. (al-Majmu’, 1:302)

Dalam ajaran Islam, sunat atau khitan disarankan untuk dilakukan ketika masih bayi atau kecil, namun bagaimana hukumnya jika sunat dilakukan ketika telah dewasa?

Bagi orang dewasa yang belum sunat, sunat tetap wajib dilaksanakan. Hal ini karena sunat berkaitan dengan diperbolehkannya untuk melakukan berbagai ibadah seperti sholat.

Baca juga:

Begitu pula dengan mereka para mualaf yang baru saja memeluk Islam ketika telah dewasa, mereka juga wajib untuk melakukan sunat atau khitan agar ibadahnya sah.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang masuk Islam :

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.”  (H.R Abu Dawud 356, dihasankan oleh Syaikh Al Albani  dalam Al Irwa’79)

Syaikh Abdullah al-Jibrin mengatakan,

فإن من شروط الصلاة الطهارة، ولا تتم إلا بالختان، فيستحب أن لا يؤخر عن وقت الاستحباب. أما وقت الوجوب فهو البلوغ والتكليف. فيجب على من لم يختتن أن يبادر إليه عند البلوغ

Diantara syarat shalat adalah suci dari najis. Dan ini tidak bisa dilakukan kecuali dengan khitan. Karena itu dianjurkan agar tidak ditunda setelah waktu anjuran.

Adapun waktu wajib adalah setelah baligh dan telah mendapatkan beban syariat. Wajib bagi orang yang belum dikhitan setelah baligh untuk segera khitan.

Imam an-Nawawi juga menegaskan yang sama,

أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْخِتَانُ حَتَّى يَبْلُغَ فَإِذَا بَلَغَ وَجَبَ عَلَى الْفَوْرِ

Khitan tidak wajib kecuali setelah baligh. Jika sudah baligh, dia harus segera khitan.” (al-Majmu’, 1:304).

Maka dari itu, bagi Muslim yang telah dewasa namun belum melaksanakan sunat, hendaknya segera melaksanakan sunat agar bisa segera melaksanakan ibadah.

Baca juga:

Dan usahakan sebisa mungkin untuk menutupi aurat dan hanya bagian aurat yang perlu mendapatkan penanganan saja yang terlihat. Itupun hendaknya hanya pada orang yang melakukan sunat atau pemotongan.

Sunat menjadi kewajiban bagi laki-laki Muslim, hendaknya segera untuk melaksanakan sebagaimana perintah Allah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman:

“Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”.

Allah berfirman: “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Baqarah : 124)

Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua

Aamiin


fbWhatsappTwitterLinkedIn