Hukum Suntik dan Infus dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam dunia kesehatan modern yang kini telah erat dalam keseharian kita, tentunya kita sudah sering melihat atau mendengar mengenai suntik dan infus, baik itu yang digunakan untuk pengobatan, untuk imunisasi, atau keperluan lain seperti untuk KB (keluarga berencana) dan untuk menambah vitalitas atau dengan tujuan estetika. Suntik dan infus memang tidak bisa dipisahkan dan diakui telah menjadi media kesehatan yang efektif untuk melakukan tindakan kesehatan dan memasukkan obat tertentu.

Nah sobat pembaca, pada kesempatan kali ini penulis akan membahas secara lengkap mengenai Hukum Suntik dan Infus dalam Islam, tentunya akan dipandang dari semua sudut dan dijelaskan lengkap sesuai hukum dan dasar hukum islam. Yuk sobat langsung saja untuk lebih memahaminya, simak dalam uraian berikut.

Tujuan Suntik dan Infus menurut Islam

Dalam kehidupan sehari hari sehubungan dengan cara hidup sehat menurut islam , tentu kita paham ya sobat, bahwa suntik dan infus tujuannya untuk melakukan tindakan tertentu atau memasukkan obat tertentu, dengan suntik dan infus, kandungan obat lebih cepat dan jauh lebih efektif masuk ke dalam tubuh daripada hanya diminum atau melalui oral. Suntik dan infus pun bisa dilakukan pada siapa saja baik pada orang yang sadar atau yang tidak sadar, misalnya sakit hingga membuat orang tersebut tidak sadarkan diri.

Ketika sobat merasa ragu mengenai hukum suntik dan infus ini, tentunya akan dikembalikan lagi kepada tujuan melakukannya dan caranya, apakah ada sesuatu yang berhubungan dengan dosa besar dalam islam atau larangan islam ataukah merugikan? Jika tidak maka kembali kepada Allah, yakni sesuatu yang bermanfaat dan halal boleh dilakukan. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),” [An-Nisa-59]. Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” [An Nisa’: 59]

Tentunya tujuan suntik dan infus dalam kesehatan adalah dilakukan dengan tujuan yang baik, untuk menyembuhkan penyakit yang tentunya berhubungan dengan hukum tolong menolong dalam islam yang dianjurkan, untuk menjaga kesehatan, dsb, suntik dan infus juga dilaksanakan tanpa melakukan sesuatu yang dilarang Allah, sehingga tidak ada salahnya menggunakan suntik dan infus dalam kesehatan atau dalam keseharian sesuai apa yang dibutuhkan sebab sama sekali tidak berhubungan dengan kekafiran atau kemaksiatan. setuju ya sobat? berikut ayat yang menguatkannya.

 “Mendengar dan taatlah kalian (kepada pemerintah kalian), kecuali bila kalian melihat kekafiran yang nyata dan kalian memiliki buktinya di hadapan Allah.” [HR. Bukhari dan Muslim]. “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” [HR. Bukhari no. 7257]. Jelas bahwa suntik dan infus sama sekali tidak termasuk  bahaya bid’ah dalam islam atau perbuatan yang keliru selama diniatkan dan dilakukan secara islami.

Hukum Suntik dan Infus Menurut Islam

Nah sobat, suntik dan infus, bagaimana hukumnya pernah dibahas oleh ulama sebagi berikut, “La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun” (Syaikh  Abdul Aziz bin Baz rahimahullah).

Jelas bahwa hukum suntik dan infus dalam islam adalah halal, selama dilakukan dengan tujuan dan cara yang halal, dengan keperluan sesuai kebutuhan dan tidak untuk sesuatu yang maksiat, suntik dan infus mengandung kebaikan untuk umat manusia dan memudahkan urusan manusia dalam hal kesehatan, sehingga tidak ada salah dan dosa bagi yang melakukannya selama tujuan sesuai syariat islam.

1. Dilakukan dengan Tujuan Sesuai Syariat Islam

“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut.

Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah dan [pemerintah] yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuwan, peneliti, penasehat, dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan, dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh,

maka mereka akan menyebarkannya Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya. [Taisir Karimir Rahman hal. 170, Daru Ibnu Hazm, Beirut, cetakan pertama, 1424 H]. Jelas ya sobat, tidak ada manfaatnya menyebarkan sesuatu yang salah, suntik dan infus bukan sesuatu yang dilarang atau merugikan, tentunya boleh untuk dilakukan sebab bertujuan kebaikan.

2. Memberi Manfaat Bagi Kebanyakan Manusia

Dan Allah Ta’ala mengeluarkan benda yang suci dari benda yang najis dan mengeluarkan benda yang najis dari benda yang suci. Patokan bukan pada benda asalnya, tetapi pada sifatnya yang terkandung pada benda tersebut [saat itu]. Dan tidak boleh menetapkan hukum najis jika telah hilang sifat dan berganti namanya.” [I’lamul muwaqqin ‘an rabbil ‘alamin 1/298, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, Cetakan pertama, 1411 H, Asy-Syamilah]

Tentunya ada diantara kita yang mungkin bertanya mengenai bahan dari obat yang disuntikkan atau diinfuskan tersebut ya sobat, nah dalam hal ini telah dijelaskan bahwa sesuatu yang diciptakan tentu sudah dipertimbangkan dan sudah dibuat sebaik mungkin agar sungguh sungguh bermanfaat dan tidak emnjadikan hal tersebut menjadi haram bagi penerimanya.

Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun.” [Bulughul Maram, Bab miyah no.2, dari Abu Sa’id Al-Khudriy]. Jika air mencapai dua qullah tidak mengandung najis”, di riwayat lain, “tidak najis” [Bulughul Maram, Bab miyah no.5, dari Abdullah bin Umar]

3. Halal Menurut MUI

“Majelis Ulama Indonesia menerbitkan sertifikat halal untuk vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostics Srl dari Italia dan Zhejiang Tianyuan Bio-Pharmaceutical asal China. Dengan terbitnya sertifikat halal, fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin meningitis terpapar zat mengandung unsur babi karena belum ada vaksin yang halal menjadi tak berlaku lagi.” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (20/7).

Jelas bahwa suntik dan infus diijinkan dalam MUI, tentunya MUI dalam membuat keputusan sudah melakukan pembelajaran dan diskusi yang terbaik sehingga memeroleh keputusan yang tepat, sebagai umat muslim tak perlu terlalu takut akan sesuatu yang tidak ada dasarnya, sebab Allah tentu sudah memberikan jalan kepada manusia untuk bisa memiliki segala yang lebih baik termasuk dalam dunia kesehatan.

Suntik dan Infus yang Dilarang dalam Islam

Nah sobat seperti yang telah dijelaskan bahwa suntik dan infus dalam islam boleh dilakukan dengan tujuan kesehatan atau pengobatan, namun jika tujuannya untuk maksiat, maka hal itu tidak boleh dilakukan dan dikenakan dosa baik yang melakukan maupun yang memfasilitasi dalam hal ini adalah tenaga kesehatannya, berikut suntik dan infus yang dilarang dalam islam

1. Jika Bertujuan Mengubah Ciptaan Allah

dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. (An-Nisa: 119). Misalnya adalah untuk operasi plastik seperti mengubah bentuk hidung dsb padahal sudah diberi yang terbaik, hal ini tidak boleh dilakukan dalam islam dan termasuk perbuatan dosa besar sebab wujud tidak adanya rasa syukur pada Allah.

2. Suntik Mati atau yang Membahayakan

Rasulullah SAW bersabda : “Ada dimasa dahulu sebelum kamu seorang yang menderita luka, tiba-tiba ia jengkel lalu mengambil pisau dan mengiris lukanya, maka tidak berhenti darahnya hingga ia mati, berfirman Allah swt: hambaku akan mendahului aku terhadap dirinya (jiwanya), maka aku haramkan surga atasnya”.

Syaikh Muhammad Yusuf al-Qardawi mengatakan bahwa kehidupan manusia bukan menjadi hak milik pribadi, sebab dia tidak dapat menciptakan dirinya (jiwanya), organ tubuhnya, ataupun sel-selnya. Diri manusia pada hakikatnya hanyalah sebagai barang titipan yang diberikan Allah. Oleh karena itu tidak boleh titipan ini diabaikannya, apalagi memusuhi dan melepaskannya dari hidup. Islam menghendaki kepada setiap muslim hendaknya selalu optimis dalam menghadapi setiap musibah.

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al-Isra’ : 31). Jelas bahwa suntik mati dilarang ya sobat sebab mendahului takdir Allah dan berputus asa terhadap rahmat Allah.

Bagaimana sobat? sekarang sobat sudah memahami bukan bagaimana hukum suntik dan infus dalam islam? tentunya selama tujuan dan caranya tidak melanggar syariat islam, suntik dan infus sah sah saja untuk dilakukan. Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan yang bermanfaat untuk sobat pembaca semua dan menjadi bahan pembelajaran yang berkualitas. Akhir kata penulis sampaikan terima kasih, semoga berkah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn