Sakit bisa datang kapan saja bahkan saat kita sedang berpuasa. Pertanyaannya adalah apa hukumannya jika saat berpuasa kita melakukan beragam pengobatan yang membutuhkan memasukan carian seperti menggunakan suntikan? Apakah menggunakan suntukan atau memasukan obat menggunakan infus akan dilarang dan mebatalkan puasa seperti hukum masturbasi saat puasa bagi wanita?
sebelum kita membahas tentang hukum suntikan ketika berpuasa kita harus mengetahui dulu sebelumnya, dahulu ada huknah atau enema yang dilakuakn di zaman Fuqoha Salaf. Ini adalah enema yang dilakukan melalui anus rektum atau Huknah Syarjiyah. Dimana cairan akan dimasukan ke bokong atau ansu rectum dan akan menuju pada bagian dalam di daerah perut atau yang dinamakan dengan kolon desenden agar bisa membantu dalam mengeluarkan sisa dari kotoran manusia.
Ini upaya yang tidak hanya untuk membersihkan sisa kotoran dalam tubuh namun metode ini juga dilakukan untuk menggemukan badan dnegan memasukan serangkaian obat kedalam bokong dan hal ini membatalkan puasa ini adalah pendapat dari banyak majelis ulama termasuk Mazhab Syafi’i. Karena obat tersebut dimasukan ke dalam bagian tubuh dan mencapai lambung seperti hukum berkumur saat puasa.
Namun, Syekh Abdul Aziz pernah menyatakan hal berbeda ketika ditanya pertanyaan yang sama: Jawaban beliau, “Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh tidaklah termasuk makan atau minum. Demikian pula suntikan di lengan, lebih tidak membatalkan lagi. Akan tetapi, andaikan dia mengqadha puasanya dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik. Jika hal ini diakhirkan sampai malam ketika butuh maka itu lebih baik dan lebih berhati-hati, dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat dalam masalah ini.”
Pernyataan Ulama dan Perbedaan Jenis Suntikan Masa Sekarang
Menilik dari jawaban syekh Abdul Azizi di atas, kita juga harus mengetahui perbedaan suntikan jaman dahulu dan zaman sekarang. karena baik suntikan dan infus yang dilakukan sekarang bisa dilakukan melalui otot dan pembuluh darah seperti hukum donor darah di bulan Ramadhan. Dan permasalahan ini membuat ulama memiliki 4 perbedaan pendapat yang utama, yakni:
- Membatalkan Puasa : Pendapat ini dikemukakan oleh syekh Muhammad Awad Bawazir, Syekh Muhammada Najib Al-Muti’i dan Syekh Salim Saiid Bukayir Baagitsan. Dimana mereka berpendapan baik suntikan maupun infus akan mebatalkan ibadah puasa seperti larangan selama bulan Ramadhan.
- Tidak membatalkan puasa : Menuru Syekh Muhammad Al-Baihani, Syekh Al-Qodhi Abdullah bin Awad Bukayir dan Syekh Abdurrahman Tajj Al-Azhari.
- Pendapat ulam lain menyatakan bahwa puasa akan batal jika suntikan dilakukan melalui urat atau pembukuhg darah sedangkan suntukan yang dilakukan melalui masa otot tidak akan mebatalkan puasa. Pendapat ini menurut Al-Allammah al-Habib Abdullah bin Mahfudz Al-Hadad dalam Kitab Fatawa Ramadhan. Dan pendapat ini di benarkan oleh Al-Allamah Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Sumaith, seperti terangkum dalam kitab At-taqrirot As-Sadidah hal:452 karangan murid beliau yaitu Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff.
- Pendapat terakhir adalah infus maupun suntukan yang dinyatakan untuk pengobatan tidak membatalkan puasa sedangkan infus maupun suntukan gizi akan mebatalkan puasa. Pendapat ini di tenggarai oleh Ulama bagian Fatwa negara Dubai dalam kitab Fatawa syar’iyah.
Dalam Fatwa tentang Puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik di urat maupun di pembuluh. Beliau menjawab :
“Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).”
Dan Pernyataan lain adalah :
“Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10:252)
Juga dalam Kitab Fatawa Ramadhan ulama berkata :
“ bahwa suntikan melalui urat membatalkan puasa, karena cairan yang masuk akan langsung masuk ke bagian paling dalam lambung dalam sekejap. Karena urat merupakan lubang yang dapat menyebarkan obat atau cairan keseluruh bagian tubuh. Berbeda dengan suntikan melalui otot karena tidak masuk ke lambung kecuali dengan dengan dorongan obat atau menyedot obat, dan otot bukan lubang terbuka (Manfadz Maftuh).”
Demikianlah beragam perbedaan pendapat yang menyisakan perdebatan panjang antara boleh dan batal atau tidaknya puasa jika kita melakuakn tindakan medis seperti suntukan maupun menggunakan infus. Namun islam selalu mengajarkan kebaikan dan kita seharusnya melakukan sikap waspada dan hati-hati.
Jika anda memang memerlukan tindakan pengobatan selama berpuasa maka lakukan saja jika niat tersebut memang untuk berobat. Dan tentunya tidak ada salahnya jika melakukan qadha puasa yang mana akan sangat membantu dan meluruskan rasa waspada yang anda miliki akan menggunakan pengobatan medis yang melibatkan suntikan tersebut.