Hukum Tawar Menawar Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tawar menawar adalah hal yang biasa, umumnya terjadi pada urusan jual beli. Sering kita temui para pembeli yang menawarkan dagangan baik secara langsung atau melalui media online dan ditawar oleh calon pembeli yang minat untuk memiliki barang yang dijual tersebut. Barang akan diserah terima kan ketika sudah ada kesepakatan antara keduanya.

Tawar menawar tidak hanya terjadi dalam urusan perdagangan saja, dalam kehidupan sehari hari seperti ketika ditetapkan suatu peraturan dalam masyarakat, ketika seorang murid diberi tugas oleh guru, ketika seorang anak atau diberi uang oleh orang tuanya, sering pula terjadi tawar menawar misalnya seorang anak yang merasa menginginkan uang lebih dari orang tua nya karena keperluan tertentu dan sebagainya. Sering dialami dalam kehidupan anda pula bukan?

Jadi seperti apakah hukum tawar menawar dalam islam menurut syariat agama yang berdasarkan Al Qur’an dan Hadist? Dihalalkan ataukah memiliki hukum yang lain? Simak penjelasan dalam artikel ini agar dapat menambah pengetahuan anda tentang hukum tawar menawar dalam islam.

Hukum Tawar Menawar Berdasarkan Al Qur’an

Hukum tawar menawar dalam islam berdasarkan firman Allah dalam Al Qur’an ialah halal atau diperbolehkan selama dijalankan sesuai sumber syariat islam. Tak apa jika berada dalam suatu perniagaan (jual beli) dilakukan tawar menawar harga hingga tercapai kesepakatan kedua belah pihak agar tidak ada rasa keterpaksaan dalam urusan jual beli tersebut. Berikut firman firman Allah yang menjelaskan hal tersebut :

1. QS An Nisa Ayat 29

Wahai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan yang dilakukan atas dasar suka sama suka diantara kamu”.

Penjelasan dari firman Allah tersebut ialah diperbolehkan melakukan tawar menawar dalam urusan jual beli agar tidak ada slah satu yang merasa dirugikan karena telah menjual dan membeli atas dasar suka sama suka.

Jalan yang batil contohnya ialah jual beli menurut islam yang merugikan salah satu pihak, misalnya seorang penjual berdagang dengan harga tinggi agar mendapatkan harta lebih dan pembeli terpaksa membelinya karena faktor kebutuhan atau tidak menemukan barang yang dicari tersebut di tempat lain.

2. QS Al Hasyr Ayat 9

Dan barang siapa dipelihara dari kekikiran dirinya maka mereka itulah orang yang beruntung”.

Kikir yang dimaksud disini dapat berlaku baik bagi pembeli atau penjual yang melakukan hukum tawar menawar dalam islam. Sering kita menemui seorang pembeli yang menawar dengan merendahkan harga secara tidak wajar atau hingga memaksa dan membanding bandingkan dengan penjual lain, juga contoh pembeli yang tidak jadi membeli padahal sudah tercapai kesepakatan harga, tentu hal tersebut dapat mengecewakan penjual. Menawar yang bertujuan karena kikir atau tidak mau mengeluarkan harta lebih tidak dibenarkan dalam islam. Karena etika jual beli dalam ekonomi islam wajib diutamakan agar sama – sama untung antara penjual dan pembelinya.

3. QS Al Munafiqun Ayat 9

Hai orang orang beriman, janganlah hartamu dan anak anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah barang siapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang orang yang rugi”.

Dalam perdagangan, yang dicari ialah keberkahan dan relasi serta kepercayaan dari pembeli. Orang yang terlalu sibuk mencari keuntungan dengan melakukan tawar menawar berlebihan dengan tujuan yang penting dirinya mendapat keuntungan harta hingga melalaikan sedekah ialah contoh perbuatan orang orang yang rugi seperti yang dijelaskan dalam firman Allah tersebut.

4. QS Al Shaf Ayat 10

Hukum tawar menawar tidak berlaku dalam hal syariat agama islam, contohnya ialah kewajiban shalat 5 waktu, kewajiban menutup aurat, dan sebagainya wajib dijalankan sesuai perintah Allah dan tidak boleh ditawar, hal demikian lah yang nantinya dapat menyelamatkan dari azab neraka, seperti pada firman Allah,

Hai orang orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? Yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu”.

Dari berbagai firman Allah di atas dapat disimpulkan bahwa hukum tawar menawar dalam islam ialah halal atau diperbolehkan dengan ketentuan tidak bertujuan untuk harta duniawi semata dan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Hendaknya urusan tawar menawar dilakukan sesuai syariat yang telah Allah tetapkan dalam firman Nya agar urusan tersebut berkah dan mendapat rdho Nya.

Hukum Tawar Menawar Berdasarkan Hadist

Rasulullah pernah melakukan perdagangan dengan tawar menawar, diriwayatkan dari AnasRasulullah pernah menjual anak panah dan alas pelana dengan tawar menawar”. (HR Muslim). tawar menawar menurut hadist hukumnya halal juga dengan syariat syariat yang tentunya menajdi sesuatu yang bermanfaat untuk kedua belah pihak, berikut hadist hadist nya :

5. HR Muslim

Dua orang yang sedang melakukan jual beli diperbolehkan tawar menawar selama belum berpisah, jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan ciri dagangannya maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu”.

Tawar menawar boleh dilakukan ketika kedua belah pihak belum berpisah, setelah keduanya sepakat dan jual beli sudah dilakukan maka hukum tawar menawar dalam islam sudah tidak berlaku lagi atau tidak diperbolehkan menawar lagi karena sebelumnya sudah tercapai kesepakatan.

6. HR Baihaqi Melalui Abu Hurairah r.a

Allah mencintai seorang hamba yang mudah berlaku baik jika menjual dan mudah bila membeli”.

Penjelasan dari hadist tersebut ialah hukum tawar menawar dalam islam yakni halal dengan cara tidak berlebihan dalam tawar menawar, misalnya penjual yang menawarkan dengan harga terlalu tinggi dan pembeli yang menawar dengan harga terlalu rendah di luar batas wajar. Kedua belah pihak wajib hendaknya memudahkan urusan atau rejeki satu sama lain.

7. HR Muslim no. 1412

Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya kecuali jika ia mendapat ijin akan hal itu dan janganlah kalian menawar atas tawaran saudaranya”.

Di tempat jual beli seperti pasar, banyak ditemui penjual dan pembeli, ada penjual yang berdagang barang hampir serupa di tempat yang sama, tidak jarang ketika ada pembeli yang sedang menawar, penjual yang lain turut menawarkan dagangannya padahal pembeli tersebut sudah bertransaksi dengan penjual lain.

Hal demikian tidak diperbolehkan menurut hukum tawar menawar dalam islam kecuali jika sudah mendapat ijin seperti yang dijelaskan dalam hadist.

8. Kitab Al Mawa’idh Al Ushfuriyah Tentang Rasulullah Menawar Pahala Allah Untuk Umatnya

Tawar menawar sudah ada sejak jaman dahulu kala, Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dalam kitab Al Mawa’idh Al Ushfuriyah yaitu ketika Rasulullah menawar pahala sedekah yang ditentukan Allah untuk umat islam.

Kisah tersebut diawali ketika ketika turun wahyu QS Al Zalzalah ayat 7  yang berisi tentang orang yang berbuat kebaikan walaupun sebesar dzarrah akan mendapat balasan. Rasulullah memohon kepada Allah, “Ya Rabb ini sedikit menurut hak Nya umat ku”. Allah menjawab, “Jika kamu menganggap ini sedikit maka satu kebaikan akan dibalas dengan dua kebaikan” dan turunlah wahyu QS Al Qashash Ayat 54 yang berisi hal tersebut.

Rasulullah menawar lagi, “Ya Rabb tambahkanlah lagi kepada umat ku”. Dijawab oleh Allah, “Kalau begitu satu kebaikan dibalas 700 kali lipat” dan turun wahyu berikut, “Perumpamaan orang yang menafahkan hartanya di jalan Allah (sedekah) adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah maha luas karunia Nya lagi maha Mengetahui”. (QS Al Baqarah : 261).

Rasulullah masih menawar lagi hingga menurunkan wahyu yang menjelaskan bahwa sedekah yang dilakukan dengan ikhlas dan dalam keadaan sabar (dalam sempit dan lapang tetap bersedekah) akan mendapat pahala dari Allah dengan jumlah tak terbatas, berikut wahyu tersebut, “Sesungguhnya hanya orang orang yang bersabar yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas”. (QS Az Zumar : 10).

Hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menawar syariat tetapi Rasulullah melakukannya karena amat menyayangi hamba Nya dan berharap umatnya mendapat amal pahala yang lebih agar kelak dapat menjadi bekal di akherat. Rasulullah memang amat menyayangi umatnya bahkan di akhir hayat nya pun masih tetap memikirkan umatnya.

Dapat disimpulkan dari hadist hadist di atas bahwa Rasulullah juga menghalalkan tawar menawar dengan jalan kejujuran dan niat karena Allah, bukan semata berniat untuk memberi keuntungan pada diri sendiri sehingga tidak merugikan kedua belah pihak.

Demikian artikel tentang hukum tawar menawar dalam islam, tawar menawar yang djalankan sesuai syariat islam akan menghasilkan kesepakatan atas dasar suka sama suka dan ke depannya dapat terjalin relasi atau silaturahmi sehingga menjadi jalan untuk kelapangan rejeki.

Ketika penjual dan pembeli saling percaya dan memiliki kepuasan dari hubungan perniagaan yang dilakukan maka akan perniagaan selanjutnya tentu akan terjadi lagi dan menjadikan keuntungan untuk kedua belah pihak.

Semoga dapat menambah pengetahuan anda mengenai tawar menawar yang sesuai adab agama islam dan syariat islam. Terima kasih. Salam hangat dari penulis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn