Tepuk tangan biasanya kita berikan setelah melihat atau mendengar sesuatu yang mengundang decak kagum. Misalnya, pidato orator yang menggugah semangat atau berapi-api, pemberian penghargaan kepada orang berprestasi, atlet yang berhasil memenangkan pertandingan, pertunjukkan kesenian, dan momen-momen tertentu lainnya.
Tak dipungkiri, tepuk tangan merupakan perbuatan yang umum dilakukan. Bagaimanakah Islam memandang hal ini? Benarkah tepuk tangan dalam Islam itu dilarang? Berikut adalah ulasan singkatnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum bertepuk tangan adalah makruh. Dan sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum bertepuk tangan dalam Islam adalah haram sebagaimana hukum bersiul dalam Islam atau hukum pria bergaya seperti wanita dalam Islam berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Alasannya adalah karena bertepuk tangan merupakan perbuatan yang kerap dilakukan oleh orang-orang kafir dan kaum muslimin dilarang untuk menyerupai orang-orang kafir. Allah SWT dalam surat Al Anfal ayat 35 berfirman :
“Tidaklah shalat mereka (orang Jahiliyah) di sisi Ka’bah melainkan dengan ‘muka-an’ dan ‘tashdiyatan’”. (QS. Al Anfal : 35).
Menurut Syaikh Abdurrahman As Si’di, yang dimaksud dengan “muka-an” dan “tashdiyatan” pada ayat di atas adalah perbuatan bersiul dan bertepuk tangan. Beliau juga menambahkan bahwa kedua perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang teramat jahil.
Para ulama juga menjelaskan bahwa tepuk tangan hanya dikhususkan bagi wanita dalam keadaan yang benar-benar dibutuhkan yakni ketika wanita mengingatkan imam saat shalat.
Maksudnya adalah ketika wanita menjalankan shalat berjamaah bersama laki-laki dan imam melakukan kesalahan atau lupa, maka disyariatkan bagi wanita untuk tepuk tangan sebagai tanda mengingatkan imam. Sedangkan bagi laki-laki, cara mengingatkan imam adalah dengan mengucapkan tasbih yakni Subhanallah.
Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa menjadi makmum, lalu ia merasa ada kekeliruan (imam) dalam shalatnya, maka hendaklah ia bertasbih. Karena sesungguhnya jika dibacakan tasbih, imam akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di luar shalat, hukum bertepuk tangan bagi wanita juga dilarang namun dibolehkan ketika benar-benar dalam keperluan yang sifatnya mendesak dan dibutuhkan. Misalnya, saat wanita bermain-main dengan anak-anaknya, mengingatkan, memotivasi anak, dan lain-lain.
Sementara itu, menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hukum bertepuk tangan bagi laki-laki dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
- Haram hukumnya bertepuk tangan bagi laki-laki ketika menjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari ritual ibadah sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al Anfal ayat 35 di atas.
- Haram hukumnya bertepuk tangan bagi laki-laki ketika menjadikan tepuk tangan itu sebagai bagian dari hiburan. Namun sebagian ulama lainnya mengatakan hukumnya adalah makruh.
- Mubah hukumnya bertepuk tangan bagi laki-laki ketika menjadikan tepuk tangan sebagai sarana untuk membangkitkan semangat. Para ulama menyatakan bahwa hal ini hanya berlaku bagi anak-anak dan tidak bagi orang dewasa.
Dari ulasan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum bertepuk tangan dalam Islam adalah haram bagi wanita dan laki-laki karena tepuk tangan merupakan perbuatan orang-orang kafir dan kaum muslim dilarang meniru atau menyerupai perbuatan orang-orang kafir.
Namun perlu dipahami pula bahwa ada beberapa pengecualian terkait dengan hal ini yaitu dibolehkannya wanita untuk bertepuk tangan sebagai cara untuk mengingatkan imam karena telah melakukan kekeliruan dalam shalat dan ada kebutuhan yang benar-benar mendesak dalam rangka mendidik anak (Baca juga : Cara Mendidik Anak dalam Islam).
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum tepuk tangan dalam Islam. Semoga bermanfaat.