Hukum Tertawa Ketika Shalat

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Shalat terutama shalat wajib ialah ibadah wajib yang mendekatkan seorang hamba dengan TuhanNya seacra rpibadi dan secara langsung, untuk bisa mendapatkan kenikmatan dan kekhusyu’kan dalam shalat diperlukan pemahaman yang dalam dan tujuan yang semata diarahkan kepada Allah dalam menjalankan shalat tersebut sehingga selama shalat pikiran dan jiwa raga hanya fokus kepada Allah semata.

Dalam kehidupan keseharian, tentu tak diingkari jika manusia mengalami banyak hal, bahagia, sedih, lucu, dsb. Terkadang semua kejadian yang dialami tersebut menyebabkan bahaya tertawa berlebihan dalam islam dan terbawa dan teringat ketika shalat sehingga mengganggu rasa khusyu’. Atau ada kalanya ketika shalat berada di dekat orang yang sedang menonton acara televisi dan suaranya terdengar jelas, shalat di dekat anak kecil yang terkadang mengganggu, dsb.

Hal itu tak jarang membuat shalat menjadi terganggu dan membuat hal yang tidak seharusnya seperti tertawa, nah sobat, jika hal itu terjadi karena reflek tentu shalat tak bisa dibatalkan begitu saja, bagaimana hukumnya dalam islam dan bagaimana cara mengatasinya? apakah termasuk  dosa paling berat dalam islam?untuk memahami selengkapnya, yuk simak dalam ulasan berikut, Hukum Tertawa Ketika Shalat.

1. Apakah Tertawa dalam Shalat Membatalkan Shalat yang Dilakukan?

Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- pernah ditanya sehubungan dengan dosa yang tidak disengaja dalam islam yakni tidak sengaja tertawa ketika shalat,  “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa sampai terbahak-bahak, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.

Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu dan jangan sampai melakukan dosa yang berulang dalam islam yakni dosa tertawa dalam shalat tersebut, menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat).

Nah sobat, disini ada 2 pendapat, yakni pendapat pertama membatalkan shalat dan pendapat kedua tidak membatalkan, dalam hal ini dapat diambil kesimpulan :

  • Tersenyum yang terjadi karena tidak disengaja atau reflek tidak membatalkan shalat dan shalat tetap harus dilanjutkan.
  • Tertawa yang dilakukan ketika shalat yang hingga terbahak bahak, hingga sejenak berhenti dari shalat, hingga lupa bacaan shalat, dan hal lain yang sejenis maka membatalkan shalat.
  • Tertawa dalam shalat termasuk perbuatan yang dosa sebab tidak menjalankan rukun shalat dengan baik terlebih jika dilakukan dengan sengaja.
  • Orang yang tertawa dalam shalat hendaknya segera berwudhu dan mengulangi shalat dengan taubat serta bersungguh sungguh atau khusyu’ dalam shalatnya.
  • Jika shalat berada di dekat hal hal yang ditakutkan menyebabkan tertawa seperti acara televisi, anak anak, dsb maka bisa mencari tempat shalat yang lain agar lebih dokus dan konsentrasi.

2. Suara Tertawa dan Hubungannya dengan Bacaan Shalat

Tersenyum atau tertawa atau menangis dalam shalat itu bisa membatalkan shalat bisa juga tidak. Tergantung dari apakah saat tertawa mengeluarkan suara atau tidak. Apabila mengeluarkan suara yang sampai mengandung dua huruf maka batal sholatnya. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/9, menyatakan:

وأما الضحك والبكاء والأنين والتأوه والنفخ ونحوها، فإن بان منه حرفان بطلت صلاته وإلا فلا، وسواء بكى للدنيا أو للآخرة. Artinya: Tertawa, menangis, menjerit, meraung, meniup, dan lainnya, apabila terdapat dua huruf darinya maka batal shalatnya, apabila tidak maka tidak batal. Baik menangis karena dunia atau akhirat. Nah sobat, dari pendapat ulama tersebut dapat diambil kesimpulan :

  • Jika tertawa dalam shalat mengeluarkan suara yang lebih dari dua huruf maka shalat tersebut batal. Misalnya kalimat hahahaha dsb maka shalat batal.
  • Jika tertawa hanya sekejap seperti tersenyum dan hal itu terjadi karena khilaf sedangkan pikiran segera kembali ke shalat dan tidak mengeluarkan suara maka shalat tidak batal.

3. Jika Tertawa dalam Shalat Disengaja Maka Termasuk Perbuatan Dosa (Menghina Islam)

Disebut dalam QS At-Taubah 9:67 : Orang orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik.

  • Seseorang yang dengan sengaja tertawa ketika shalat maka melakukan perbuatan dosa sebab menghina ibadah yang dilakukan islam, terlebih jika dilakukan berulang ulang.
  • Shalatnya tidak akan diterima kecuali jika bertaubat dengan sungguh sungguh.
  • Jika ada orang yang mengganggu shalat orang lain hingga orang yang shalat tersebut tertawa maka dosa juga bagi keduanya.

4. Larangan Bergaul dengan Orang yang Suka Tertawa Ketika Shalat

Dalam islam, orang yang suka tertawa dalam islam ialah sama halnya seperti orang yang melecehkan agama islam, bahkan terdapat larangan untuk bergaul dengan orang yang demikian sebab emberikan pengaruh yang buruk untuk orang sekitarnya, orang yang tertawa ketika shalat menandakan tidak adanya rasa takut pada Allah dan tidak adanya rasa khusyu’ dalam shalatnya.

Shalat yang dilakukannya hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban semata sehingga ibadah yang dilakukannya pun tidak bernilai karena tidak dilakukan sebagaimana syariat islam yang seharusnya. Sebab itu orang yang memiliki sifat demikian merupakan pertanda bahwa ia bukan orang yang beriman dan tidak memiliki rasa ikhlas serta rasa khusyu’ dalam shalat.

Dalam QS An-Nisa’ 4:140 Allah melarang seorang muslim bergaul dengan pelaku dosa
عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللّهِ يُكَفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُواْ مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ Artinya: Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.

5. Tertawa Ketika Shalat Menurut Rasulullah Ialah Perbuatan Dosa yang Tidak Sepantasnya

  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: الضَّحِكُ يُنْقِضُ الصَّلَاةَ وَلَا يُنْقِضُ الْوُضُوءَ “Tertawa itu membatalkan sholat, dan tidak membatalkan wudhu.” (Sunan Ad-Daruquthni, no. 658).
  • Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda; إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ “Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca al-Qur’an.” (Shahih Muslim, no.537).

Jadi jelas ya sobat, Rasulullah tidak menyukai seorang islam yang tertawa ketika shalat sebab merupakan perbuatan yang tidak pantas dimana shalat adalah ibadah yang dasar dan mendalam berhubungan langsung dengan Allah, sama sekali tidak ada hal lucu yang patut ditertawakan di dalamnya, sebab itu wajib untuk mengkondisikan jiwa dan pikiran setiap kali shalat agar terhindar dari godaan syetan atau sekitar yang dapat mendatangkan dosa bagi diri sendiri.

6. Kesimpulan Hukum Tertawa Ketika Shalat

  • Tersenyum tidak membatalkan shalat jika dilakukan dengan reflek atau tidak disengaja dan tidak dilakukan terus menerus.
  • Tertawa ialah perbuatan dosa membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu.
  • Tertawa yang disertai suara merupakan perbuatan yang tidak sepantasnya dan termasuk perbuatan orang yang munafik yang tidak memiiki rasa iman dan rasa khusyu’ di dalam jatinya.
  • Orang yang sengaja membuat orang lain tertawa ketika shalat maka baginya dosa yang besar sebab melakukan perbuatan yang melecehkan agama.
  • Hendaknya shalat disempurnakan dengan fokus agar jauh dari hal hal yang dosa seperti tertawa ketika shalat.

Nah sobat, sekarang sobat tentu sudah memahami bagaimana hukumnya tertawa ketika shalat, tentunya jika sudah mengetahui bahwa hal itu merupakan perbautan dosa yang tidak baik maka sebisa mungkin harus dihindari ya sobat, caranya yakni dengan bersungguh sunguh dan hanya mengingat Allah semata ketika shalat.

Jika sepanjang hari mungkin mengalami kejadian yang lucu atau hal hal yang membuat shalat terganggu maka sebelum shalat piiran harus dijauhkan terlebih dahulu dari hal tersebut dan mula fokus kepada Allah dimana shalat yang dilakukan bisa saja mungkin adalah kesempatan shalat yang terakhir sehingga harus dilakukan dengan sungguh sungguh dan menyadari Allah melihat hambaNya dalam keadaan apapun terlebih dalam keadaan shalat.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, tentunya sebagai umat muslim harus selalu berusaha untuk bisa shalat dengan khusyu’ ya sobat, dimana shalat ialah amalan pertama yang akan dinilai di hari akhir nantinya. Semoga ulasan yang disampaikan bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn