Hukum Islam

Hukum Tidak Bayar Pinjol Menurut Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Mungkin sebagian orang yang terjebak pinjol merasa bimbang. Apakah, Hukum Tidak Bayar Pinjol Menurut Islam dan Dalilnya? Namun kita juga tahu bahwa disaat menggunakan jasa pinjol maka ada adab berhutang dalam islam yang terjadi, hutang merupakan hal yang sangat berat beban dan tanggung jawabnya. Bagi yang ingin tahu apa hukum tidak membayar pinjol, dalam artikel hukum tidak bayar pinjol berikut akan dibahas secara lengkap:

Hukum Tidak Bayar Pinjol Dari Sisi Islam dan Dalilnya

Manusia menghadapi banyak ujian saat berada di bumi. Karena bekal dan ujian tersebut akan dibawa ke akhirat. Termasuk salah satunya dari sisi ekonomi, dimana manusia mungkin akan menghadapi cobaan ketika mereka harus mengalami ekonomi yang sulit dan berat.

Sehingga salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah meminjamkan uang kepada orang lain baik ke teman, saudara, orang tua, anak atau bahkan lembaga khusus yang menyediakan peminjaman seperti pinjaman online. Sedihnya, pinjol merupakan boomerang bagi penggunanya. Mereka yang mendapatkan pinjaman seperti angin segar saat membutuhkan dan merasa keberatan saat mengembalikannya.

Ada banyak isu yang menjelaskan bahwa kita tidak harus mengembalikan pinjol karena memberikan bunga yang tidak masuk akal. Belum lagi hal tersebut mengandung riba. Padahal, uang yang didapatkan telah terhitung sebagai transaksi dan juga hutang.  Dengan tidak membayar pinjolpun maka kita dianggap telah mengabaikan hutang yang telah kita buat. Tentu hal ini bertentangan dengan keharusan umat muslim dalam membayar hutang.

Terjerat Pinjol, Haruskah Dibayar?

Pertanyaanya apakah yang dilakukan jika memang benar terjerat pinjol. Apakah harus membayarkan uang tersebut? Beberapa tokoh agama tetap menyarankan untuk membayarkan uang yang telah dipinjam sebelumnya. Karena bagaimanapun, uang tersebut adalah uang yang masuk kedalam hutang dan kita harus menyelesaikan hutang selama didunia, terutama hutang yang dapat dihitung (uang, makanan, sembako, perhiasan dan harta lainnya.

Sebagaimana dalam dalil mengenai hutang,  yang diriwayatkan HR. Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berhutang hendaklah ia segera melunasinya.”

Selain itu, dibahas juga dalam firman Allah SWT dalam Alquran QS. Al-Baqarah: 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu memberikan suap kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara yang tidak benar.”  

Walaupun begitu, kita tahu bahwa dalam pinjaman online atau pinjol terdapat bunga bank dan juga riba yang besar. Apakah sebagai umat muslim kita bisa menggunakannya? Sebaiknya kita melakukan negosiasi terlebih dahulu, dimana inti dari pinjaman sudah pasti harus kita lunasi sesuai dengan penerimaan. Namun, uang bunga negosiasi untuk bisa dihilangkan. Karena alasan mengapa riba diharamkan merupakan dosa besar yang tidak boleh dilakukan umat muslim.

Allah SWT berfirman:

 وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).

Adapun jika memang harus membayarkan uang administrasi atau biaya kepengurusan, sebagai peminjam kita diperbolehkan membayar uang jasa tersebut. Karena dianggap sebagai transaksi jasa yang diterima. Hanya saja cukup hindari dan hilangkan bunga/ribanya.

Bertobat dan Meminta Ampunan

Baik membayar pinjol ataupun tidak membayar pinjol, keduanya perbuatan salah dan sama-sama berdosa. Setiap insan berhak mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. selama kita tahu bahwa hal tersebut salah, hentikan penggunaan pinjol yang hanya akan membawa keburukan dan kesulitan bagi anda.

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An-Nur: 31).

Share
Published by
Dwi Agiarti

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago