Hukum Tidak Menikah Seumur Hidup Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

“Kapan menikah?”

Ya, pertanyaan ini kerap dilontarkan kepada mereka yang dipandang telah memiliki cukup umur untuk menikah namun belum juga menikah. Ada yang dengan semangat menjawab “secepatnya” atau bahkan ada yang menjawab “santai saja”.

Masing-masing individu memiliki alasan tersendiri. Bagi mereka yang ingin secepatnya menikah beralasan bahwa menikah adalah perintah Allah SWT dan melaksanakannya adalah ibadah. Sedangkan bagi mereka yang cenderung untuk menunda pernikahan atau bahkan tidak menikah beralasan karena belum menemukan jodoh, sibuk dengan pekerjaan, belum siap untuk membangun rumah tangga dalam Islam, atau hal lainnya.

Bagaimana sebenarnya hukum tidak menikah dalam Islam?

Mereka yang beralasan bahwa mereka merasa belum sanggup untuk membangun dan membina mahligai rumah tangga. Menurut Syaikh Mustofa Al Bugha, bagi muslim yang belum sanggup untuk membangun dan membina rumah tangga sebaiknya menjaga kesucian dirinya dengan menyibukkan diri dalam ibadah dan puasa. Melalui cara inilah, mereka akan lupa untuk menikah dan Allah SWT yang akan memberi mereka kecukupan.

Terkait dengan hal ini, Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nur ayat 33 yang artinya :

“Dan biarkan mereka yang belum mendapatkan (kesanggupan untuk) menikah, tetap melajang, sampai Allah memperkaya mereka dengan kurnia-Nya.” (QS. An-Nur : 33).

Rasulullah SAW pun bersabda :

“Wahai para pemuda, barang siapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih  akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadits di atas, Syaikh Mustofa Al Bugha juga mengatakan bahwa jika belum memiliki baa-ah, maka meninggalkan untuk menikah kala itu adalah sunnah. Baa-ah adalah kemampuan untuk melakukan hubungan suami isteri dan disertai dengan kemampuan memberikan nafkah terlebih dahulu.

Selain itu, ada juga yang beralasan bahwa mereka – laki-laki – memutuskan untuk tidak menikah seumur hidup karena sibuk beribadah kepada Allah. Terkait dengan hukum bagi pria yang tidak menikah, Sa’ad bin Abi Waqqash pernah berkata,

“Rasulullah SAW tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” (HR. Bukhari).

Yang dimaksud dengan tabattul menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani adalah meninggalkan menikah karena sibuk untuk ibadah. Kemudian, Ibnu Hajar juga menyebutkan apa yang dikatakan oleh Ath-Thobariy bahwa tabattul yang dimaksudkan oleh ‘Utsman bin Mazh’un adalah mengharamkan pada diri untuk menikahi wanita dan enggan mengenakan wewangian serta segala sesuatu yang menyenangkan. Terkait dengan hal ini, turunlah ayat,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu.” (QS. Al-Maidah : 87).

Bagaimana dengan hukum wanita tidak menikah dalam Islam?

Sejatinya, tidak ditemukan dalil yang mengupas terkait hal ini. Menikah bagi laki-laki adalah wajib hukumnya sementara bagi wanita menikah tidaklah wajib. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Hazm  dalam kitab Al Muhalla.

Allah berfirman dalam Surat An-Nur ayat 60 yang artinya,

“Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian luar mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur : 60).

Rasululullah SAW bersabda,

“Wanita yang mati dalam keadaan jum’in termasuk mati syahid.” (HR. Ibnu Majah)

Yang dimaksud dengan jum’in pada hadits di atas adalah mati dalam keadaan nifas dan mati dalam keadaan masih gadis atau belum digauli.

Menurut Ibnu Hazm, berdasarkan dalil-dalil di atas, wanita dibolehkan untuk tidak menikah. Hal ini juga dikuatkan oleh Syaikh Mustofa Al Adawi yang menyatakan bahwa,

“Tidak wajib bagi wanita untuk menikah, karena saya tidak menjumpai adanya dalil tegas yang menunjukkan kesimpulan wajibnya menikah bagi mereka.” (Jami’ Ahkam An Nisa).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum tidak menikah seumur hidup bagi laki-laki dilarang namun bagi wanita dibolehkan. Wallahu A’lam.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum tidak menikah seumur hidup dalam Islam. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn