Hukum Tidak Menutup Aurat Ketika Membaca Al-Quran

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum Tidak Menutup Aurat Ketika Membaca Al-Quran menjadi topik yang akan kita bahas kali ini. Mengingat bahwa membaca Al-Quran sendiri merupakan salah satu bentuk kewajiban serta juga ibadah yang dianjurkan untuk semua umat muslim. Selain itu juga, aktivitas membaca Al-Quran sendiri merupakan bentuk dan ciri dari pada keimanan dna ketaqwaan eeorang sebgaimana  cara mensyukuri nikmat allah. Terlebih lagi Al-Quran endiri merupakan kitab suci agama islam yang didalamnya bersumber ajaran ajaran mengenai agama islam.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ  ١٠٢

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (Al-Imran :102)

Terdapat banyak sekali keutamaan membaca Al-qurna salah satunta adalah dapat memberikan kelancaran rizki, kemudahan dalam berdagang serta juga limpahan pahala dan karunia yang pastinya sebgai bentuk penghargaan. Hal hal yang disebutkan diatas, tertuang jelas dalah Firman Allah SWT berikut ini :

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ. لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri. “(QS Al Fathir: 29-30).

Mengenai Hukum Tidak Menutup Aurat Ketika Membaca Al-Quran memang tidak terdapat dalil yang menegaskan mengenai hal ini. Namun tentunya sebagaimana ibadah lainnya, untuk membaca Al-Quran kita dituntut untuk berada dalam kondisi yang suci. Namun, tidak terdapat aturan lain yang menegaskan bahwa harus menutup aurat atau juga mengenakan jilbab bagi kaum wanita sebgaimana hukum tiak menutup aurat kaki .

Disebutkan dalam shahih Bukhari dari sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alahi wasallam bersabda,

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al Qur’an dan mengajarkannya”.

Disebutkan juga dalam shahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ

Orang yang mahir membaca al Qur’an bersama malaikat yang mulia lagi taat. Adapun orang yang membaca al Qur’an dengan terbata-bata dan berat atasnya maka baginya dua pahala

Disebutkan dalam shahihain juga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الْأُتْرُجَّةِ رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ لَا رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ

Perumpamaan seorang muslim yang membaca al Qur’an adalah seperti buah Utrujah, baunya enak dan rasanya juga enak. Adapun perumpamaan seorang muslim yang tidak membaca al Qur’an adalah seperti buah Kurma, tidak ada baunya dan rasanya manis”.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,

Bacalah al Qur’an sesungguhnya dia akan datang di hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi yang membacanya” [HR Muslim].

Dari hadist diatas, tidak terdapat hal hal yang membahas mengenai kewajiban menutup aurat saat membaca Al-Quran. Namun tentunya, sebagi salah satu aktivitas ibadah maka sudah selayaknya saat membaca Al-Quran menggunakan pakaian yang sopan, erta juga dalam kondisi yang suci sebgaimana hukum menghina lafadz Allah dan hukum mengajak orang masuk islam  .

Meskipun tidak terdapat hukum yang menegaskan akan hal ini, namun menutup aurat sendiri terutama bagi kaum wanita merupakan sebuah kewajiban seperti  manfaat ucapan alhamdulillahsebagimana dalam FirmanNya berikut ini.

قُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ  ٣١

Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur :31).

Ditegaskan kembali tentang kewajiban menutup aurat dalam Firman Allah berikut ini :

أَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا  ٥٩

Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab:59).

Berdasarkan firman Allah diatas, dapat disimpulkan bahwa menutup aurat merupakan kewajiban bagi kaum muslimah. Jika dihubungan dengan hal ini, maka tentu  Hukum Tidak Menutup Aurat Ketika Membaca Al-Quran tidak berdosa hukumnya namun, lebih afdhol lagi jika membaca Al-Quran dibarengi dengan aurat yang tertutup. Tentu saja hal terebut akan semakin menyempurnakan agama dan ibadah yang dijalani ebgaimana dalam  cara menghadapi musibah dalam islam.

Perlu ditegaskan kembali bahwa, tidak terdapat hadist atau dalil mengenai hukum menutup aurat saat membaca Al-Quran. Namun, jika di kaitkan dengan kewajiban menutup aurat bagi kaum muslimah. Maka hal ini menjadi sesuatu yang saling berkaitan dan berhubungan. Dengan demikian tidak mengapa tidak menutup aurat saat membaca Al-Qurna namun tetap harus menggunakan pakaian yang sopan. Namun akan lebih dianjurkan untuk menutup aurat saat membaca Al-Quran.

Itulah tadi, Hukum Tidak Menutup Aurat Ketika Membaca Al-Quran. Semoga dapat bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn