Hukum Tidak Shalat Jumat Tiga Kali Karena Wabah Serta Penjelasannya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Selama masa Pandemi Covid-19 ini, banyak pro dan kontra mengenai pembolehan meninggalkan sholat jumat hingga tiga kali.

Meninggalkan shalat merupakan dosa yang sangat berbahaya. Sudah sepatutnya umat islam tidak meninggalkan shalat karena ini merupakan salah satu rukun islam yang wajib dipatuhi.

Allah SWT berfirman

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ

Artinya: “Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)?” (Q.S. Al Qalam [68] : 35)

Dari hadits diatas, dapat diperjelas bahwa shalat adalah harus dilaksanakan, terlebih lagi sholat fardhu.

Namun, dalam situasi darurat Covid-19, shalat berjamaah dan shalat Jumat uzur untuk dilakukan.

Karena sangat berbahaya, terlebih lagi virus ini menular dengan orang lain yang berjarak kurang dari 1 meter.

Maka untuk memutuskan mata penularan pandemi ini, shalat jumat tidak dilaksanakan sampai waktu tertentu.

Namun, banyak masyarakat yang khawatir akan hukum dari meninggalkan shalat jumat ini.

Uzur merupakan suatu kepentingan yang dapat menggugurkan kewajiban ibadah seseorang.

Uzur shalat jumat ada 5, yaitu:

  • Hujan
  • Salju
  • Keadaan dingin di malam ataupun siang hari
  • Sakit berat, yang menyebabkan tubuhnya tidak dapat beraktivitas seperti biasanya.
  • Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengenai Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah zona merah Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

MUI telah mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularan wabah Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah.

Fatwa itu dikeluarkan demi terselamatkannya masyarakat dari Covid-19 ini, bukan semata-mata karena mengingkari ibadah jumat.

Kesimpulannya adalah hukum tidak sholat jumat karena wabah ini adalah boleh karena uzur.

Dan dapat digantikan dengan shalat dzuhur di rumah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn