Hukum Tidur di Masjid dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Masjid adalah rumah Allah SWT dan pintunya selalu terbuka untuk hambanya yang ingin beribadah kepadanya dan melaksanakannya kewajibannya di dunia, yakni sholat, mengaji, dan menyiarkan kebaikan kepada umat muslim lainnya.

Selain itu masjid juga dijadikan sebagai tempat berteduh dan tempat singgah bagi musafir yang sedang melakukan perjalanan untuk istirahat dan tidur siang. Tidur siang menurut Islam bisa membantu kita untuk bangun di sepertiga malam dan melaksanakan shalat tahajjud yang merupakan shalat sunat yang diutamakan dan di sukai oleh Allah SWT.

Tapi, apakah boleh bagi kita untuk tidur di dalam masjid? Sebagian masjid ada yang melarang siapa saja untuk tidur di dalam masjid dengan alasan demi mejaga kebersihan dan kenyamanan untuk beribadah bagi orang lain. Sebelum membahas tentang hukum tidur di masjid sebaiknya simak beberapa hadis, dalil dan fatwa berikut yang menjelaskan mengenai tidur di dalam masjid:

“Boleh tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan, yang tidak memiliki tempat tinggal, namun bersifat kadang-kadang (sementara). Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal, tidur malam dan siang di sana, maka hukumnya dilarang.” (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, 1/56).

“Telah bercerita kepada kami Isma’il berkata telah bercerita kepadaku saudaraku dari Sulaiman dari Syarik bin Abdullah bin Abu Namir, aku mendengar Anas bin Malik bercerita kepada kami tentang perjalanan malam isra’ Nabi s.a.w. dari masjid Kabah (Al Haram). Ketika itu, beliau didatangi oleh tiga orang (malaikat) sebelum beliau diberi wahyu, saat sedang tertidur di Masjidil Haram.” (H.R. Bukhari No. 3305).

Pada masa Rasulullah s.a.w. kami tidur di masjid, sedang waktu itu kami masih muda.” (H.R. Tirmidzi No. 295 dan Ibnu Majah No. 473)

“Dari Abdullah bin Zaid r.a. bahwasanya ia melihat Rasulullah s.a.w. bertelentang di masjid sambil meletakkan salah satu dari kedua kakinya di atas kaki yang lain.” (Muttafaq ‘alaih).

Dari kutipan – kutipan di atas dikatakan bahwa rasulullah SAW juga pernah tidur di dalam masjid, begitu juga dengan para sahabat – sahabatnya. Dan para ulama pun juga sependapat bahwa hukum tidur di masjid adalah dibolehkan dan setidaknya menjaga beberapa hal berikut ketika hendak tidur di dalam masjid :

  • Menjaga kebersihan dan kesucian masjid.
  • Selalu menjaga kemulian masjid yang merupakan rumah Allah SWT.
  • Tidak mengganggu ruang atau saf yang akan digunakan bagi orang yang akan sholat.
  • Tidak mengganggu kekhusyukan orang yang hendak beribadah.
  • Menjaga ketertiban masjid.
  • Mematuhi peraturan masjid yang ada demi kebaikan masjid.

Sedangkan posisi tidur menurut Islam yang baik adalah mengikuti cara tidur rasulullah yang sesuai dengan posisi tidur menurut islam dan kesehatan. Dan tidur merupakan salah satu nikmat yang diberikan Allah SWT kepada manusia agar bisa beristirahat setelah lelah beraktivitas yang sangat patut di syukuri.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum tidur di masjid, semoga kita bisa selalu menjaga kemuliaan dan kesucian masjid dengan tidak mengotorinya dengan hal-hal duniawi. Semoga bisa bermanfaat dan membuat kita lebih bijak dalam bersikap ketika sedang berada di masjid.

fbWhatsappTwitterLinkedIn