Hukum Tindik Telinga Bagi Wanita dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Cara mempercantik diri dalam Islam memang bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti salah satunya adalah memakai anting. Anting adalah salah satu jenis perhiasan yang sering digunakan orang khususnya wanita dan menjadi pertanda apakah dirinya wanita atau seorang pria. Pada anak yang baru lahir, orang tua sering menindik telinga bayi untuk menandakan apakah bayi tersebut wanita atau laki laki. Hal tersebut juga berlaku dalam dasar hukum Islam seperti ulasan yang kami berikan kali ini.

Para ulama berselisih paham mengenai hukum melubangi telinga perempuan untuk memasang anting anting tersebut.

  1. Pendapat Imam Ghozali

Menurut pendapat yang diutarakan Imam Ghozali dan di dukung juga oleh mayoritas ulama madhzab syafi’i berpendapat jika melubangi telinga perempuan untuk dipasang anting anting, maka hukumnya adalah haram dan pendapat ini juga menjadi pendapat sebagian ulama madhzab Hanbali.

Imam Ghozali pada Ihya memberi alasan jika perbuatan tersebut bisa menimbulkan luka yang terasa menyakitkan meski dalam Islam sendiri melukai anggota tubuh hanya dilakukan pada saat hajat seperti hukum khitan bagi perempuan dan juga bekam. Sedangkan untuk melubangi telinga untuk memasangkan anting anting untuk tujuan berhias atau tazayyun maka tidak dianggap sebagai sebuah hajat yang membolehkan melukai anggota tubuh walau sudah umum untuk dilakukan dan hukumnya menjadi haram serta wajib untuk dicegah. Selain itu, membayar orang untuk melakukannya juga tidak sah sekaligus orang yang mendapatkan uang saat menindik maka juga haram hukumnya.

  1. Pendapat Imam Romli

Menurut pendapat dari Imam Romli pada sebuah kitabnya menyatakan jika hal ini diperbolehkan dan juga di dukung dengan pendapat sebagian ulama madzhab Syafi’i. Mereka juga bahkan menyatakan jika pendapat ini menjadi yang mu’tamad atau dapat dijadikan pedoman hukum. Selain itu, pendapat ini juga merupakan pendapat dari para ulama Madhzab Hanafi serta menjadi pendapat yang shahih pada madhzab Hanbali.

Pendapat yang memperbolehkan untuk melubangi telinga wanita untuk memakai anting anting juga terdapat dalam hadits riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang berkata jika khutbah Nabi Muhammad dan juga nasehat beliau untuk para wanita pada hadits tersebut dikisahkan, “Maka mereka (para wanita) pun memberikan anting-anting dan kalungnya.” (Shahih Bukhari, 2/116).

Dalam hadits diatas dilihat jika memakai anting anting pada bagian telinga yang sudah dilubangi terlebih dahulu sudah dilakukan wanita dari dulu dan diketahui oleh Nabi. Apabila hal tersebut dilarang dalam agama, maka sudah pasti dilarang oleh Nabi Muhammad. Begitu juga sebaliknya jika hal tersebut tidak dilarang, maka Nabi Muhammad juga akan memberikan hukum diperbolehkan.

“Suamiku adalah Abu Zar’. Siapa gerangan Abu Zar’? Dialah yang telah memberatkan telingaku dengan perhiasan.”

‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’. (Shahih Bukhari, no.5189 dan Shahih Muslim, no.2448).

Dalam hadits diatas sudah secara jelas diperlihatkan jika Rasulullah SAW sudah mengetahui tentang para wanita yang terbiasa melubangi bagian telinga mereka untuk memasang anting anting dan tujuannya adalah untuk berhias. Beliau tidak mengingkari perbuatan tersebut dan juga tidak pernah melarang perbuatan tersebut dan ini memperlihatkan jika hukum tindik telinga bagi wanita adalah diperbolehkan.

  1. Syarat Wanita Memakai Tindikan

Diperbolehkan untuk seorang wanita memakai tindikan emas, perak dan sebagainya namun harus diperhatikan dua buah syarat penting yakni:

  • Tidak Memperlihatkan Pada Non Mahram

Seorang wanita yang memiliki tindikan tidak boleh diperlihatkan pada seorang pun yang bukan mahram-nya dan yang diperbolehkan untuk melihatnya hanya suami dan juga mahramnya di beberapa tempat yang boleh dilihat sepeti telinga dan hidung.

  • Tidak Menyerupai Orang Kafir

Para wanita yang memakai tindik di telinga juga tidak diperbolehkan berhias pada tempat tempat tidak baik yang menyerupai orang kafir, ahli maksiat atau fasik. Apabila memakai perhiasan dalam Islam seperti di perut seperti contohnya pusar dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat wanita tersebut, maka diperbolehkan memakai perhiasan semacam itu. Namun, jika kebiasan tersebut merupakan kebiasaan ahli maksiat dari kaum kafir atau fasik, maka dilarang untuk mengikuti kebiasaan tersebut sebab menandakan menyerupai mereka dan menyerupai orang fasik adalah dilarang.

Sedangkan untuk kaum laki laki diharamkan untuk menggunakan tindikan dimanapun sebab perbuatan tersebut menyerupai wanita.

“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Beliau berkata, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian.” [HR. Bukhari, no. 5885]

Dari penjelasan diatas bisa ditarik kesimpulan jika hukum tindik telinga bagi wanita adalah diperbolehkan jika dilihat menurut sebagian besar atau mayoritas ulama serta menurut sebagian hukum lainnya adalah haram.

fbWhatsappTwitterLinkedIn