Hukum Tukar Kado Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam sebuah acara, seringkali diadakan kegiatan bertukar kado untuk meramaikan acara tersebut. Jika dilihat dasarnya, memberikan sebuah hadiah untuk orang lain menjadi kegiatan yang disarankan, akan tetapi bertukar kado dengan memberikan hadiah merupakan dua hal berbeda. Apabila memberikan hadiah, maka tidak boleh mengharapkan imbalan dari orang yang kita berikan hadiah. Sementara tukar kado merupakan kegiatan memberikan hadiah kaan tetapi orang tersebut juga harus memberikan hadiah pada kita dan apakah hal ini diperbolehkan oleh dasar hukum Islam?.

Hukum tukar kado dalam Islam adalah gharar yakni ketidakjelasan pada akad karena objek yang tidak jelas atau tidak pasti mengenai nilai dan harga barang tersebut. Ini membuat hukum bertukar kado bisa diperbolehkan atau mubah dan juga bisa tidak diperbolehkan atau haram.

Penyebab Haram Bertukar Kado

Acara bertukar kado menjadi haram karena merupakan transaksi saling bertukar harta dalam Islam akan tetapi untuk nilai dan bentuk barang yang diberi dan juga alat pembayaranya belum jelas dan tidak diketahui secara pasti. Ini membuat acara tukar kado menjadi haram hukumnya sebab ada ketidaktahuan barang apa yang akan diterima oleh penerima kado tersebut.

Allah SWT Berfirman, Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perniagaan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian”. [surat An-Nisaa’ ayat 29]

Penyebab Diperbolehkan Tukar Kado

Diperbolehkanya acara bertukar kado apabila acara tersebut tidak mengandung unsur Gharar seperti menentukan harga dan juga jenis barang yang akan dijadikan acara bertukar kado tersebut.

Selain itu, acara bertukar kado yang diselenggarakan tersebut harus tidak melanggar sumber syariat Islam dan tidak terdapat kemungkaran didalamnya. Sedangkan untuk benda atau barang yang dijadikan hadiah juga bukan benda yang dilarang syariat baik dalam bentuk dzat atau pemakaiannya. Pemberi hadiah juga harus ikhlas dan rela untuk memberikan kado tersebut dan apabila dilakukan dengan terpaksa, maka orang yang akan diberi hadiah tersebut tidak boleh menerima kado tersebut.

Hadiah sebenarnya merupakan bentuk dari rasa kasih sayang antara sesama muslim. Jika ingin memberikan hadiah atau bertukar kado dengan non muslim, maka juga diperbolehkan selama bukan didasari dengan kasih sayang akan tetapi hanya menjadi perbuatan kemanusiaan atau melembutkan hatinya sehingga bisa menerima Islam.

Tukar Kado Saat Valentine

Sementara untuk hukum tukar kado disaat hari merayakan Valentine dalam Islam maka hukumnya diharamkan  karena merupakan salah satu perayaan Gereja bernama Saint Valentin’e sehingga menjadi ritual kaum Nasrani pada tanggal 14 Februari. Apabila kaum muslim ikut merayakan Valentine dengan cara saling bertukar kado, maka ini mengartikan meniru budaya dari orang kafir.

Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)

Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Imam Adz Dzahabi rahimahullah berkata, “Orang Nashrani punya perayaan, demikian pula orang Yahudi, di mana mereka mengistimewakan hari tersebut. Maka janganlah seorang muslim meniru mereka dalam perayaan tersebut. Sebagaimana kita dilarang meniru syari’at dan tidak mengikuti kiblat mereka.” (Tasyabbuh Al Khosis bi Ahlil Khomis, dinukil dalam Majalah Al Hikmah, 4: 193)

Akan tetapi, lebih baik jika acara bertukar kado tersebut dihindari sebab kita tidak dapat menilai dan juga mengetahui keikhlasan seseorang saat menerima kado yang sudah kita berikan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn