Berbelanja merupakan rutinitas yang dilakukan dalam waktu tertentu. Rutinitas ini semakin menjadi lebih mudah dan sering karena perkembangan teknologi berkembang menjadi belanja online. Belanja online sendiri memberikan banyak voucher dan potongan ketika berbelanja pada website tersebut.
Penawaran ini tentu akan menarik bagi para konsumen. Tak terkecuali umat beragama islam pun juga ikut tertarik. Sebenarnya daya tarik voucher sudah ada sejak lama. Namun saat ini semakin semarak dan sering diperbincangkan. Lalu apa sebenarnya hukum voucher belanja dalam islam? Simak penjelasan dibawah ini :
Hukum Voucher Belanja dalam Islam
Belanja dengan menggunakan voucher memang diperbolehkan, asal dasar barang yang dibeli itu sesuai dengan kebutuhan dan halal. Namun, pada saat voucher untuk perayaan natal atau perayaaan agama lain. Itu tidak diperbolehkan jika itu untuk mendukung perayaan tersebut.
Seperti telah dijelaskan pada surah al kafirun yang berisi sebagai berikut
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
“Untukmu agamamu dan untukku agamaku” (terjemahan)
Maksudnya disini ialah jika voucher yang ditawarkan oleh para penjual untuk perayaan agama lain, maka sebagai umat islam boleh saja menggunakan voucher tersebut. Namun, kembali lagi tidak ada niatan untuk ikut merayakan atau mendukung perayaan tersebut. Berbelanjalah sesuai kebutuhan atau hajat masing-masing. Seperti pada surah al kafirun diatas.
Bahwasanya umat islam tidak menyembah apa yang dilakukan oleh umat kafir seperti ikut mendukung adanya perayaan tersebut. Sebab semua sebenarnya juga bisa berasal dari masing – masing niat kaum muslimin dalam menggunakan voucher tersebut.
Baca juga :
Voucher Tanpa Adanya Iuran Member Diperbolehkan
Selain itu, voucher akan semakin jelas diperbolehkan apabila voucher tersebut di dapat tanpa harus membayar iuran dengan member cardnya. Namun, apabila voucher didapatkan dengan membayar iuran member cardnya rutin setiap bulannya. Maka pada posisi itu merupakan posisi tidak pasti. Dikhawatirkan secara fiqih bisa tidak di perbolehkan.
Voucher belanja sendiri itu jelas ada ketika anda membeli barang di toko tersebut. Maka, hanya toko tersebut yang bisa menggunakan voucher untuk transaksi pembeli. Toko yang dimaksud adalah toko yang menerbitkan voucher. Voucher ini juga bukan uang, namun juga telah ada sejak jaman dahulu dan voucher itu dinamakan dengan sukuk.
Voucher Belanja Diperbolehkan Jika Barang yang Dibeli Halal dan Sesuai Kebutuhan
Menurut salah satu Hadis mengenai belanja berikut dibawah ini :
“Satu dinar yang engkau berikan untuk jalan Allah, satu dinar yang engkau berikan untuk membebaskan perbudakan, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu donar yang engkau berikan ke keluargamu. Yang terbesar ganjaran yaitu engkau berikan kepada keluargamu ” (HR Muslim)
Berdasarkan hadis diatas belanja untuk keluarga lebih diutamakan dan bisa anda ketika membeli menggunakan voucher yang tersedia. Hukum dalam islam mengenai voucher belanja adalah diperbolehkan. Jika barang yang dibeli itu adalah barang halal dan berdasarkan kebutuhan. Namun, barang yang tidak diperbolehkan untuk dibeli walaupun menggunakan voucher ataupun tunai adalah seperti hadis dibawah ini :
“Sungguh Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan berjual beli Khamar ( minuman keras ), bangkai, babi dan patung ( HR Bukhari – Muslim )“
Oleh sebab itu belanja menggunakan voucher lebih baik diperhatikan dulu apa saja yang sesuai dengan syarat dan ketentuan barang yang bisa menggunakan voucher tersebut. Memastikan suatu barang yang akan dibeli halal sesuai dengan standar dari MUI akan lebih baik. Agar belanja menjadi nikmat dan jelas secara islam dan kebutuhan. Sehingga tidak terjadi hal yang diinginkan di kemudian hari nantinya baik di dunia maupun nanti saat dipertanggungjawabkan di akhirat.
Baca juga :
Tips Voucher Belanja
Setiap orang di zaman yang serba maju memiliki tingkat dalam kemudahan untuk berbelanja. Bahkan dari harga pun bisa mendapatkan potongan dari voucher yang telah diterbitkan oleh toko tersebut. Namun, jika membahas seputar tips, apa saja kira kira tips berikut dibawah ini penjelasannya:
Tips diatas bisa sebagai saran atau pertimbangan dalam menggunakan voucher yang diperoleh agar bisa sesuai dengan hadis dan ajaran dari islam sendiri. Mengenai tata cara penggunaan voucher sendiri bisa anda telusuri berdasarkan masing – masing toko tersebut.
Larangan Menipu dalam Jual Beli
Pada dasarnya dalam islam juga memperhatikan dalam jual beli apalagi berbelanja tidak diperbolehkan untuk saling menipu. Karena menipu merupakan tindakan yang tidak baik. Larangan menipu itu sendiri juga tertuang pada hadis seperti dibawah ini :
Baca Juga :
“Penjual dan pembeli diberi kebebasan memilih sebelum merekah berpisah.Maka jika mereka berdua berlaku jujur dan saling memberikan keterangan maka mereka berdua kan mendapatkan berkat (kebaikan) dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan cacat dan berdusta, maka akan hilanglah berkat (kebaikan) dalam jual beli mereka berdua ” (HR. Bukhari)
Oleh sebab itulah, maka prinsip kejujuran lebih baik ada pada saat berbelanja maupun menjual. Karena kejujuran sendiri membawakan kebaikan bagi yang melakukannya. Dan alangkah baiknya jika penjual juga memberikan jaminan bila barang rusak atau cacat bisa untuk dikembalikan atau ditukar dengan yang baru. Sehingga pembeli puas dan penjual juga puas. Maka akan ada saling menguntungkan pada akad jual beli barang yang telah dilakukan oleh kaum muslimin atau muslimah.
Kesimpulan :
Hukum voucher belanja dalam islam adalah diperbolehkan. Namun, tetap sesuaikan dengan aturan dalam islam sendiri dan beberapa tips diatas. Boleh saja dalam belanja menggunakan voucher tapi anda perlu mengetahui bagaimana voucher itu hadir, digunakan dan syarat ketentuan yang berlaku. Dan usahakan untuk membeli produk halal karena syariat islam melarang membeli produk haram seperti pada hadis diatas tersebut.
Dan usahakan untuk terus memegang aturan dalam islam seperti prinsip kejuuran dalam bertransaksi. Dan seperti tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Namun, tetap berhati – hati dalam transaksi karena ada akad salam yang pelu dipertimbangkan. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Begitu juga hal ini berlaku pada pembelian menggunakan voucher.
Bertransaksi voucher tidak hanya secara offline namun bisa juga secara online karena kemajuan teknologi saat ini. Oleh sebab itu, kesepakatan dalam bertransaksi jual beli harus sah sesuai agama islam dan menghindari adanya potensi riba dalam berbelanja. Semoga bermanfaat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…