Hukum Wanita Bercadar Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menutup aurat adalah kewajiban muslimah dan siapa saja muslimah yang sudah baligh atau dewasa harus melaksanakannya. Wanita dalam islam sangat dimuliakan mengingat peran dan kedudukannya dalam islam (baca peran wanita dalam islam dan kedudukan wanita dalam islam). Aurat wanita adalah sesuatu yang harus dijaga dan ditutup dengan baik dari pandangan orang luar atau mereka yang bukan muhrimnya (baca muhrim dalam islam  dan pengertian mahram dalam islam).

Dengan menutup aurat maka seorang wanita sudah memenuhi salah satu kewajiban yang diberikan oleh Allah SWT. Menutup aurat wanita identik dengan menggunakan hijab atau pakaian panjang penutup aurat, bahkan ada juga wanita muslimah yang menggunakan burka atau cadar penutup wajah. Bagaimanakah sebenarnya hukum menggunakan cadar atau penutup wajah dalam islam? Simak penjelasan berikut ini. (baca juga hukum wanita bekerja dalam islam dan wanita karir dalam pandangan islam)

Definisi Hijab dan Cadar

Hijab dan juga termasuk jilbab dan cadar adalah beberapa aturan yang tercantum dalam hukum  Islam terutama yang mengatur bagaimana  tatacara pergaulan manusia yang baik (baca pergaulan dalam islam). Hijab sebenarnya dapat didefinisikan sebagai salah satu aturan dalam Islam tentang keharusan menjaga jarak  atau pandangan antara pria dan wanita saat bergaul. Dengan kata lain, hijab dapat diartikan sebagai pembatas yang ada dalam suatu rumah yang memisahkan bagian luar dengan bagian dalam rumah sehingga tamu yang dating tidak langsung meihat bagian dalam rumah tersebut.

Hijab saat ini telah mengalami penyempitan makna dimana hijab diartikan sebagai pakaian yang menutupi seluruh aurat atau tubuh seorang wanita mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki. Beberapa ulama menyebutkan bahwa cadar adalah bagian dari hijab yang menutup bagian wajah. Di Indonesia penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab belum begitu familiar dan masih dianggap tabu bagi sebagian kalangan meskipun sudah ada banyak wanita yang menggunakan cadar saat berada di luar ruangan. (baca juga wanita shalehah idaman pria shaleh dan ciri-ciri istri shalehah)

Dasar Hukum Hijab

Aturan hijab dalam Islam dapat ditemukan dalam beberapa surat alqur’an. Ayar-ayat mengenai hijab tersebut menurut ulama  imam al-Jashshash  diturunkan karena adanya suatu sebab atau peristiwa. Pada masa Rasulullah SAW, rasul sering mengadakan jamuan dengan tamu-tamunya dan tamu-tamu tersebut bebas keluar masuk rumahnya dan bercakap-cakap dengan bebas.

Hal tersebut dirasaan dapat mengganggu keberadaan istri-istri Rasulullah yang juga bisa dipandang oleh para tamu (baca juga istri-istri nabi Muhammad SAW dan cara makan rasulullah). Oleh karena itu Allah SWT menurunkan ayat berikut untuk menghindarkan Rasul dan istri-istrinya dari fitnah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. (QS Al Ahzab ; 53)

Hukum Wanita Mengenakan Cadar

Meskipun sudah diketahui bahwa mengenakan hijab adalah wajib hukumnya, sebaliknya hukum mengenakan cadar masih menjadi perdebatan diantara beberapa kalangan ulama. Adapun pendapat mengenai hukum wanita bercadar berdasarkan pendapat ulama 4 mahzab adalah sebagai berikut :

  • Menurut Mahzab Hanafi

Menurut ulama yang menganut mahzab hanafi, menggunakan cadar bagi seorang wanita muslim hukumnya sunnah karena wajah bukan merupakan bagian aurat wanita. Sebagaimana pendapat Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin

 “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

  • Menurut Mahzab Maliki

Sama seperti ulama mahzab hanafi, ulama yang menganut mahzab maliki juga berpendapat bahwa hukum mengenakan cadar bagi seorang muslimah adalah sunah karena wajah bukanlah bagian dari aurat wanita. Sebagaimana pendapat ulama Az Zarqaani berikut

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

  • Menurut Mahzab Syafi’i

Berbeda dengan pendapat kedua mahzab diatas, ulama Syafi’I menganggap bahwa aurat seorang wanita dihadapan pria yang bukan mahramnya dalah seluruh tubuh sehingga wajib hukumnya seorang wanita mengenakan cadar. Sebagaimana pendapat ulama Ast Syarwani berikut

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

  • Menurut Mahzab Hambali

Ulama yang menganut mahzab Hambali juga sependapat dengan mahzab Syafii yang mengharuskan wanita untuk mengenakan cadar penutup wajah. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, sekuruh tubuh wanita adalah aurat dan termasuk juga kuku-kukunya. Sebagaimana disebutkan dalam pendapat Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari berikut

“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)

Meskipun terdapat beberapa perbedaan pendapat dikalangan para ulama, mengenakan cadar adalah memang budaya islam dan tidak hanya milik muslimah atau mereka yang tinggal di negara Arab atau Timur Tengah saja. Muslimah yang menutup wajahnya dengan cadar dan berhijab bukanlah sesuatu yang ekstrim dan bukanlah sesuatu yang tidak wajar. Justru seharusnya seorang muslimah atau wanita yang baik menurut islam bisa sedikit demi sedikit menyempurnakan hijabnya dengan menggunakan cadar. Wallahu A’lam bis shawab. (baca perkembangan islam di Eropa dan sejarah islam di Arab )

fbWhatsappTwitterLinkedIn