Masjid adalah tempat suci umat islam dimana kegiatan keagamaan dilaksanakan. Tidak hanya itu, masjid juga merupakan penghubung silaturahmi dan ukhuwah diantara kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan (baca keutamaan menyambung tali silaturahmi ). Sering muncul pertanyaan dibenak kita apakah seorang wanita yang sedang berhalangan atau sedang haid boleh memasuki masjid? Untuk mengetahui perihal ini lebih lanjut, simak penjelasan berikut (baca juga hukum menyambung rambut dan hukum semir rambut hitam)
Haid Pada Wanita
Haid atau yang juga dikenal dengan istilah menstruasi adalah salah satu hal yang dialami oleh seorang wanita. Haid merupakan proses meluruhnya pembuluh darah disekitar uterus atau rahim karena sel telur yang dihasilkan oleh ovarium tidak mengalami pembuahan. Proses menstruasi adalah normal bagi setiap wanita dan siklus haid terjadi setiap satu bulan sekali. Perihal mengenai masalah haid ini disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. “(QS Al Baqarah ayat 222)
Dari ayat tersebut dapat kita simpulkan bahwa haid adalah kotoran dan darah haid bersifat najis, oleh karena itu wanita tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah seperti shalat wajib, membaca Alqur’an (baca manfaat membaca Alqur’an dalam kehidupan), berpuasa (baca keutamaan puasa arafah dan puasa 1 muharram) dan lain sebagainya sebelum haidnya selesai dan ia kembali suci.
Tidak hanya disebutkan dalam Alqur’an perkara tentang haid dan segala yang terkait dengan haidnya wanita, disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini (baca juga larangan saat haid dan keramas saat haid)
Telah disebutkan sebelumnya bahwa darah haid adalah termasuk najis dan harus disucikan sebelum seseorang melaksanakan ibadah, sesuai dengan dalil berikut ini. Dari Asma’ binti Abu Bakar berkata :
“Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah saw., Wahai Rasulullah, bagaimanakah caranya apabila pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apakah yang harus ia perbuat?’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Apabila pakaian salah seorang dari kamu terkena darah haid, gosoklah darah itu kemudian bersihkanlah dengan air. Setelah itu, kamu boleh shalat dengan memakai pakaianmu itu.’” (Dalam riwayat lain disebutkan gosoklah, kemudian hendaklah ia siram dengan air dan bolehlah ia shalat dengannya.
Hadits lainnya juga menyebutkan hal yang sama
Aisyah berkata, “Apabila salah seorang di antara kami datang haidnya, ia mengerik darah yang mengenai pakaiannya, mencuci bagian itu, dan menyiram sisanya dengan air,dia melakukan shalat dengannya.
Saat haid, wanita tidak semestinya dijauhi karena ia bukanlah najis meskipun darahnya adalah kotoran. Hal ini disebutkan dalam hadits berikut
“Jika salah seorang dari kami (istri-istri Nabi) sedang mengalami haid dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkeinginan untuk bermesraan dengannya, maka beliau menyuruhnya untuk mengenakan sarung guna menutupi tempat keluarnya darah haid (kemaluan), lalu beliau pun mencumbuinya.” Aisyah berkata, “Hanya saja, siapakah di antara kalian yang mampu menahan hasratnya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menahan.” (HR. Al-Bukhari)
Wanita yang sedang haid atau menstruasi memang tidak boleh melaksanakan ibadah seperti shalat. Namun ada beberapa pendapat ulama mengenai boleh atau tidaknya seorang wanita yang sedang haid memasuki masjid yang meripakan tempat suci umat islam. Adapun hukum wanita haid masuk masjid menurut para ulama ada tiga yang utama yakni yang melarang dengan mutlak, membolehkan dengan syarat dan membolehkan dengan mutlak. Ketiga pendapat tersebut tentunya memiliki dasar hukum atau penafsiran dalil masing-masing. (baca niat mandi haid dan doa mandi haid)
1. Pendapat Melarang Wanita Haid Masuk Masjid
Ulama yang menganut mahzab Maliki dan hanafi adalah mereka yang melarang wanita yang sedang haid masuk ke dalam masjid dan hal ini berlaku mutlak atau dengan kondisi dan keadaan apapaun seorang wanita tidak diperbolehkan memasuki masjid. Hal ini adalah berdasarkan hadits Rasulullah SAW berikut
لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” (HR. Abu Daud 1/232, Baihaqi 2/442)
Dan juga disebutkan dalam hadits berikut
وَيَعْتَزِلُ اَلْحُيَّضُ اَلْمُصَلَّى
“Hendaklah wanita-wanita haid menjauh dari mushalla.” (HR. Bukhari nomor 324)
Meskipun demikian, kedua hadits tersebut dianggap lemah dan tidak mendasari seorang wanita dilarang memasuki masjid karena hadits tersebut disampaikan dalam hal melakukan shalat ied. (baca juga shalat idul fitri)
2. Pendapat Memperbolehkan Wanita Haid Masuk Masjid Dengan Syarat
Pendapat yang kedua menyatakan bahwa seorang wanita boleh memasuki masjid dengan alasan tertentu misalnya hanya sekedar lewat atau mengambil sesuatu di dalam masjid dan ia tidak tinggal lama di dalamnya. Hal ini dikemukakan berdasarkan pendapat ulama mahzab hambali. Adapun dalil atau hadits yang mendasari pendapat ini antara lain
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (An Nisa’ ayat 43)
Hadits dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah SAW telah berkata kepadanya:
“Siapkanlah al-Humrah (semacam sajadah) dari masjid. Lalu ‘Aisyah berkata: Saya sedang haid. Beliau bersabda: Sesungguhnya haid kamu tidak di tanganmu” (HR. Muslim dan at-Turmudzi, no. 134, dan Abu Dawud, no. 261, dan an-Nasa’i, no. 272, dan Ibnu Majah, no. 632).
3. Pendapat Membolehkan Wanita Haid Masuk Masjid Secara Mutlak
Adapun pendapat ketiga menerangkan bahwa seorang wanita yang sedang haid boleh memasuki masjid asalkan darah haidnya tidak mengotori masjid atau tempat ibadah tersebut. Dalam suatu hadits disebutkan saat Rasulullah berhaji bersama Aisyah RA, beliau SAW tidak melarang Aisyah untuk memasuki masjid dan melakukan ritual haji sebagaimana para jemaah haji lainnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut (baca syarat wajib haji)
“Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari nomor 1650)
Demikian penjelasan mengenai hukum wanita haid masuk masjid, dapat disimpulkan bahwa seorang wanita boleh saja memasuki masjid asalkan hanya sekedar lewat dan tidak berdiam diri atau tinggal di dalamnya lama-lama. Sebaiknya saat haid hindari memasuki masjid karena dikhawatirkan darah haid menetes dan mengotori masjid. Wallahu a’lam bis shawab. (baca juga hukum wanita bercadar dan hukum memakai jilbab)
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…