Puasa Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dimana Allah SWT melipatgandakan amalan bagi umat muslim yang berubah menjadi lebih baik menahan nafsu, ibadah hingga akhlak setiap manusia. Hari Idul Fitri dan Shalat Idul Fitri atau shalat Ied menjadi waktu yang paling ditunggu setiap keluarga untuk saling menikmati hikmah silaturahmi dalam Islam.
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supaya kamu bersyukur.” (QS Al-Baqarah 2:185)
Shalat Ied menjadi shalat yang wajib diikuti bagi wanita muslimah yang tidak sedang berhalangan atau haid. Namun apa hukum bila seorang wanita haid menghadiri Shalat Ied? Apakah tetap diperbolehkan?
Sebuah buku berjudul al-Mufashhal fi Ahkam al-Mar’ati yang merupakan karangan dari Prof Abdul Karim Zaidan menjelaskan bahwa para Muslimah disarankan untuk hadir ke masjid guna merayakan hari raya fitri. Umat muslim harus tetap mengajaknya keluar dari rumah. Kehadiran ini tidak menutup kemungkinan bagi wanita yang telah bersuami maupun lajang, hingga dalam keadaan haid atau tidak. Menurut hadits, Ummu Athiyah radhiyallahu anha menjelaskan sebagai berikut,
أُمِرْنَا أَنْ نَخْرُجَ فَنُخْرِجَ الحُيَّضَ، وَالعَوَاتِقَ، وَذَوَاتِ الخُدُورِ فَأَمَّا الحُيَّضُ؛ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ المُسْلِمِينَ، وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلْنَ مُصَلَّاهُم
Artinya: “Kami memerintahkan untuk keluar (ketika hari raya), dan mengajak keluar wanita haid, para gadis, dan wanita pingitan. Adapun para wanita haid, mereka menyaksikan kegiatan kaum muslimin dan khutbah mereka, dan menjauhi tempat shalat.” (HR. Bukhari 981, Muslim 890).
Hal in menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid selayaknya untuk tetap mendatangi rangkaian shalat Ied yang dilaksanakan masjid atau lembaga sekitar. Wanita yang sedang haid mendengar khutbah selama acara berlangsung, namun tidak diperbolehkan untuk mengikuti shalat Ied dan menjauhi tempat saat shalat akan berlangsung. Wanita yang sedang haid dapat berkumpul barisan jamaah untuk bersama-sama berdoa mengharapkan berkah dan kesucian hari raya.
Saat wanita baik tua maupun muda dan haid maupun tidak, hendaklah berangkat dalam keadaan rapi, tak memakai minyak wangi dan berpakaian yang mengundang perhatian. Selain itu, hendaklah saat berangkat dan berada di tempat ibadah tidak bercampur dengan laki-laki. Keterangan ini dinyatakan sebagai berikut,
لاَ تـمنَــعوا إماءَ الله الـمسَاجدَ، و ليَخرُجنَ تَفلاَتٍ
Artinya: “Jangan larang para wanita untuk je masjid, dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilaat (tidak memakai wewangian dan menampakkan aurat).” (HR. Ahmad dan HR. Abu Daud)
Bagaimana jika seorang wanita haid menghadiri shalat Ied tak memiliki jilbab? Menurut hadits hendaklah sesama muslim meminjamkan sebagaimana hadits berikut berbunyi,
قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya: “Saya berkata: Wahai Rasulullah, salah satu dari kami tidak memiliki jilbab. Rasulullah SAW berkata: Hendaklah saudarinya sesama muslimah meminjamkan jilbab kepadanya.” (HR. Bukhari dan HR. Muslim)
Hal ini dimaksudkan sebagai etika dalam Islam. Harapannya saat mengerjakan ibadah dan perayaan hari raya ini tidak mengurangi amalan, kemuliaan dan kehormatannya sebagai wanita.