Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ziarah kubur adalah salah satu aktifitas yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya (baca adab ziarah kubur). Pada waktu-waktu tertentu umat islam berbondong-bondong mendatangi atau menziarahi pemakaman guna menziarahi makam atau kuburan keluarga atau orang-orang yang dianggap penting semasa hidupnya.

Islam tidak melarang aktivitas ziarah kubur tersebut baik laki-laki ataupun wanita. Meskipun demikian terkadang muncul pertanyaan mengenai wanita yang sedang haid berziarah kubur, apakah wanita tersebut dibolehkan untuk mendatangi makam ataukah tidak. Untuk mengetahui lebih jelas tentang hukum wanita haid ziarah kubur, simak penjelasan berikut. (baca juga hukum ziarah kubur dan tata cara ziarah kubur)

Pengertian Ziarah Kubur

Ziarah kubur adalah suatu aktivitas atau perbuatan mengunjungi makam seorang keluarga, kerabat maupun ulama yang memiliki pengaruh dalam kehidupan seseorang terutama dalam islam. saat melakukan ziarah seseorang tidak hanya mengunjungi makam akan tetapi juga membacakan doa dan ayat Alqur’an pada makam tersebut.Pada awalnya yakni di zaman Rasulullah, perbuatan menziarahi makam sempat dilarang oleh Rasulullah SAW karena takut masyarakat yang masih jahiliyah meminta-minta pada makam atau kuburan dan hal tersebut merupakan perbuatan syurik atau menyekutukan Allah. (baca syirik dalam islam)

Meskipun sempat dilarang, akhirnya Rasulullahpun memperbolehkan umatnya untuk menziarahi kubur dengan maksud agar mereka ingat akan datangnya kematian. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini (baca juga kisah teladan nabi Muhammad SAW dan cara makan rasulullah)

“Dulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian ke kuburan karena itu akan mengingatkan kalian pada akhirat” (HR Muslim)

Macam Ziarah Kubur

Menurut islam, ziarah kubur berdasarkan tujuannya terbagi menjadi 3 macam . Adapun macam ziarah kubur tersebut antara lain :

  1. Ziarah Syar’i

Ziarah kubur syar’i adalah ziarah kubur atau mengunjungi makam dengan ketentuan syariat islam dan tidak melanggar ketentuan tersebut. Adapun syarat atau ketentuan ziarah syar’i tersebut antara lain :

  • Tidak mengkhususkan suatu waktu untuk berziarah karena tidak ada waktu yang paling baik untuk berziarah, dan waktu melakukan ziarah adalah sama saja.
  • Tidak berpergian jauh atau safar hanya untuk mengunjungi makam atau berziarah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW “Janganlah kalian bepergian jauh melakukan safar kecuali ketiga masjid, Masjidku ini (masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa (HR Bukhari Muslim) (baca juga tempat bersejarah islam dan sejarah agama islam)
  • Tidak mengucapkan ucapan yang buruk atau batil saat melakukan ziarah kubur.

2. Ziarah Bid’ah

Ziarah bid’ah adalah ziarah yang tidak memenuhi satu atau lebih dari syarat atau ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya. Misalnya ziarah pada saat sebelum ramadhan atau mengkhususkan suatu waktu untuk berziarah, dan mereka yang bepergian jauh hanya untuk mengunjungi suatu makam. (baca juga puasa ramadhan dan pelaksanannya)

3. Ziarah Syirik

Yang dimaksud dengan ziarah syirik adalah ziarah kubur yang dilakukan untuk menyekutujkan Allah SWt dengan meminta-minta sesuatu dan berdoa pada mayit yang ada dalam kubur tersebut. Hal ini adalah salah satu perbuatan musyrik yang dosanya tidak diampuni oleh Allah SWT. (baca dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT)

Hukum Wanita Berziarah Kubur

Ziarah kubur bisa dilakukan oleh saiap saja baik laki-laki maupun perempuan asalkan ziarah tidak memiliki maksud dan tujuan lain selain mengingat akhirat dan mendoakan orang yang sudah meninggal. Adapun tentang wanita yang berziarah kubur, ada beberapa perbedaan pendapat diantara para ulama. Adapun perbedaan pendapat tersebut antara lain (baca juga hukum wanita minta cerai)

  • Wanita boleh berziarah kubur

Pendapat pertama menyatakan seorang wanita boleh hukumnya atau mubah untuk melakukan ziarah kubur seperti halnya seorang pria. Hal ini didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang bersifat umum baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang lakukanlah ziarah kubur.” (HR. Muslim: 1406)

  • Wanita berziarah kubur hukumnya makruh

Pendapat yang kedua menyatakan bahwa seorang wanita makuh hukumnya untuk berziarah kubur karena pendapat ulama yang bertentangan ada yang memperbolehkannya dan ada yang melarangnya.

  • Wanita dilarang berziarah kubur

Pendapat yang ketiga menyatakan bahwa seorang wanita dilarang atau haram hukumnya untuk mengunjungi atau menziarahi makam. Pendapat ini banyak dianut oleh para ulama mahzab Maliki dan didasari oleh hadits berikut ini

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang berziarah kubur.” (HR. al-Hakim: 1/374)

Meskipun demikian, pendapat pertama dinyatakan sebagai yang terkuat dan seorang wanita tetap boleh melakukan ziarah kubur asalkan memenuhi ketentuan syariah dan tidak sering melakukannya. (baca juga peran wanita dalam islam dan kedudukan wanita dalam islam)

Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur

Seorang wanita haid bolehkah ia berziarah kubur? pertanyaan ini mungkin sering terbersit dibenak kita karena masyarakat beranggapan bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh menziarahi kubur atau makam. Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum wanita yang sedang haid menziarahi kubur?. Berikut adalah penejelasan mengenai hukum wanita haid ziarah kubur :

Haid adalah suatu hal alami yang dialami oleh setiap wanita dan darah haid adalah najis atau kotoran yang tidak suci. Perkara haid ini disebutkan dalam ayat Alqur’an yakni surat Al Baqarah 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Qs Al Baqarah Ayat 222)

Meskipun wanita yang sedang haid memiliki kotoran berupa darah haid, tidak ada dalil pasti yang melarang seorang wanita untuk berziarah kubur. Pendapat tentang ziarah kubur yang ada adalah berlaku pada semua wanita baik yang sedang dalam keadaan suci maupun yang sedang dalam masa haid. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum wanita haid ziarah kubur boleh saja berziarah kubur meskipun sedang haid asal ia tetap menjaga auratmya, tidak berbaur dengan lawan jenis yang bukan mahramnya serta tidak memiliki tujuan berziarah bid’ah maupun syirik.  Wallahu A’lam bis shawab. (baca juga hukum wanita haid masuk masjid dan hukum membaca Alqur’an saat haid)

fbWhatsappTwitterLinkedIn