Hukum Wanita Keluar Rumah Tanpa Mahram

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum Wanita Keluar Rumah Tanpa Mahram menjadi salah stu topik yang selalu menarik untuk dibahas. Apalagi seiring dengan adanya emansipasi wanita dan juga upaya kaum wanita untuk dapat bersikap dan berbuat secara mandiri sebagimana juga hukum wanita memakai celana panjang longgar . Sesungguhnya pembicaraan mengenai wanita dan hal-hal yang berkaitan dengannya sangatlah penting, khususnya pada zaman sekarang ini, dimana wanita muslimah menghadapi fitnah (ujian) yang dapat menyebabkan hilangnya kemuliaan dan kedudukannya yang terhormat dalam nilai nilai Islam.

Agama Islam menjaga kehormatan dan akhlaq kaum muslimin serta menjaga masyarakat agat tidak jatuh kedalam kehinaan. Di antara cara mewujudkan hal tersebut adalah larangan bagi wanita untuk bersafar tanpa mahrom yang menyertainya. Safar secara bahasa adalah melakukan perjalanan. Safar juga berarti terbuka, disebut demikian  karena orang yang melakukan safar akan terbuka dirinya dari tempat tinggalnya ke tempat yang terbuka. Begitu juga orang yang melakukan safar akan terbuka akhlaq, perilaku dan perangai aslinya, yang selama ini tertutup ketika seseorang tidak mengadakan perjalanan. (Ibnu mandhur, Lisan al-Arab).

lalu bagimanakan Hukum Wanita Keluar Rumah Tanpa Mahram menurut islam. beberapa Ulama sepakat bahwa, terdapat larangan bagi seorang wanita untuk berpergiaan tanpa mahram atau suaminya sebagaimana juga pada hukum wanita shalat di masjid  dalam hadist berikut ini.

  • Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

“Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahromnya. Maka seseorang berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang anu dan anu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.” Beliau bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu)”. [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246]

  • Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari (perjalanan) melainkan bersama dengan mahramnya”. [HSR. Imam Bukhari (1087), Muslim (hal. 970) dan Ahmad II/13; 19; 142-143; 182 dan Abu Daud].

Imam Nawawi mengatakan bahwa—kata-kata tiga hari—bukanlah berarti pembatasan untuk bisa dinamakan bepergian dan Rasulullah saw tidak menginginkan batas minimal untuk dinamakan bepergian. Hasilnya adalah bahwa setiap apa yang disebut dengan perjalanan maka dilarang baginya tanpa disertai suami atau mahram baik tiga hari, dua hari, satu hari, setengah hari atau lainnya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.

  • Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)”. [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506].

  • Dari Qaz’ah maula Ziyaad berkata:

“Aku mendengar Abu Sa’id (Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu), yang telah mengikuti dua belas peperangan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata: “Empat perkara yang aku dengar dari rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membuat aku takjub dan kagum, yaitu: “Janganlah seorang wanita safar sejauh dua hari (perjalanan) tanpa disertai suami atau mahramnya, janganlah berpuasa pada dua hari Idul Fitri dan Idul Adlha, janganlah sholat setelah mengerjakan dua sholat yaitu setelah sholat Ashar sampai tenggelam matahari dan setelah sholat Subuh sampai terbit matahari, dan janganlah bepergian jauh kecuali menuju tiga masjid: masjidil Haram, masjidku (masjid nabawi) dan masjidil Aqsho.” [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/73), Muslim (hal. 976) dan Ahmad III/34 dan 45].

Adapun mahram secara istilah adalah seorang laki-laki yang diharamkan menikah dengan seorang perempuan selamanya karena nasab, seperti hubungan bapak, anak, saudara dan paman, atau karena sebab yang mubah seperti suami, anak suami, mertua, saudara sesusuan seperti pada fadhilah bismillah dan fadhilah shalawat .“

Imam Baghawi berkata sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathu al-Bari (4/76): “Para ulama tidak berbeda pendapat tentang ketidakbolehan seorang perempuan melakukan perjalanan yang bukan wajib, kecuali harus disertai suaminya atau mahramnya. Kecuali bagi perempuan kafir yang masuk Islam kemudian ingin berhijrah dari Dar al-Harbi (Negara Kafir) atau dia dalam keadaan ditawan musuh dan bisa lepas.“

Pernyataan di atas kurang akurat, karena pada kenyataannya terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, seperti yang diriwayatkan dari al-Karabisi salah satu ulama Syafi’iyah yang membolehkan wanita melakukan safar mustahab tanpa disertai mahram seperti pada hukum menikah tanpa wali kandung sert hukum nikah siri dengan istri orang .

Safar yang dilakukan wanita bisa dibagi menjadi tiga bentuk:

  1. Safar Mubah, seperti melakukan perjalan untuk rekreasi.
  2. Safar Mustahab (yang dianjurkan), seperti melakukan perjalanan untuk mengunjungi orang sakit atau  menyambung silaturahim.
  3. Safar Wajib, seperti melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji, menolong orang sakit dan berbakti kepada orang tua.

Ketika  seorang wanita melakukan safar dalam bentuk ketiga ini tanpa mahram, para ulama   berselisih pendapat tentang status hukumnya:

  • Pertama

Pendapat pertama mengatakan bahwa seorang wanita tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau. Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadist yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, diantaranya adalah hadist Ibnu Abbas: radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdas :

“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”. Lalu ada seorang laki-laki yang bangkit seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji”. Maka Beliau bersabda: “Tunaikanlah hajji bersama istrimu” (HR Bukhori)

Hadits di atas menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.

  • Kedua

Pendapat kedua mengatakan bahwa seorang wanita muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram.  Dan mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah. Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’I, Imam Malik Syafi’I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Dhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau. (al-Majmu’: 8/382, al-Furu’: 3/ 177).

Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombongan wanita yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Berkata Imam al Baji al-Maliki :

“Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi wanita yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. “ (al-Muntaqa : 3/17).

Dengan demikian tidak dibolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan bepergian yang telah melampaui jarak safar (81 km) tanpa ditemani mahramnya jika dikhawatirkan terjadi fitnah akan tetapi jika dirinya tidak mengkhawatirkan fitnah maka dibolehkan baginya melakukan perjalanan tanpa ditemani mahramnya namun tetap harus ditemani oleh wanita-wanita muslimah shalehah lainna, seperti untuk menunaikan ibadah haji dan hijrah dari darul harb.

Itulah tadi, Hukum Wanita Keluar Rumah Tanpa Mahram. Semoga dapat bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn