Hukum Wanita Memakai Celana Panjang Longgar Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum Wanita Memakai Celana Panjang Longgar kerap menjadi perdebatan terutama mengingat saat ini banyak wanita muslimah yang mengedepankan trend fashion.  Salah satunya adalah penggunaan atau pemakian celana panjang yang longgar dalam aktivitas kesehariannya, baik didalam maupun diluar rumah. Tentu saja hal ini menjadikan pandangan islam terhadap perkara ini juga menarik untuk dibahas. nah, dalam artikel ini akan dibahas mengenai Hukum Wanita Memakai Celana Panjang Longgar Menurut islam.

Sebelum mengkaji lebih jauh, maka harus diketahui bahwa idak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya seperti pada hukum wanita shalat di masjid .

Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya.

Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Terkait celana model kulot, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab,

“Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja.

Di antara tuntunan Islam dalam berpakaian bagi wanita muslimah adalah:

  1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan, (sebagian ulama berpendapat wajib menutup wajah kecuali dua buah mata yang kelihatan).
  2. Hendaknya bahan pakaian yang digunakan tebal, tidak tipis dan transparan yang bisa menggambarkan warna kulit dan bagian badan di balik busana.
  3. Hendaknya longgar dan tidak sempit, sehingga tidak nenonjolkan dan mencetak bagian-bagin tubuh wanita. Karena ini dapat membangkitkan birahi lawan jenisnya.
  4. Hendaknya pakaian yang dipakai oleh wanita muslimah tidak sama dengan pakaian khusus yang lazim dipakai oleh kaum pria, di antaranya celana panjang.
  5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
  6. Bukan sebagai perhiasan seperti yang dipakai oleh para wanita muslimah sekarang ini, seperti memakai pakaian dengan warna dan model yang beraneka ragam sehingga menarik banyak perhatian.

Ditimbang dari kriteria pakaian muslimah di atas, paling tidak ada dua poin yang menjadi sorotan berkaitan dengan celana panjang yang banyak dikenakan wanita muslimah pada masa kita sekarang ini sebgaimana fadhilan shalawat dan fadhilah bismillah . .

Pertama, celana yang biasa dipakai wanita muslimah, biasanya dipadu juga dengan jilbab, masih menggambarkan lekuk tubuhnya, seperti betis, paha, dan pinggulnya. Dan pakaian seperti ini mengundang fitnah laki-laki. Sedangkan hikmah pakaian wanita muslimah yang disebutkan Al-Qur’an melindungi wanita dari fitnah dan gangguan laki-laki.

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab: 59)

Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”(HR. Muslim).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ul Fatawa-nya menafsirkan arti “kasiyatun `aariyatun” yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya. Ia berpakaian tapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, atau pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya. Sesungguhnya pakaian wanita adalah yang menutup tubuh, tebal dan lebar sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan postur badannya. (At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 23).

Kedua, celana panjang yang banyak dikenakan wanita muslimah sekarang ini menyerupai pakaian laki-laki. Sedangkan celana panjang sejak dahulu identik sebagai pakaian laki-laki untuk menunjang perannya dalam beraktifitas untuk mencari nafkah. Dan terdapat kaidah larangan menggunakan sesuatu yang secara umum merupakan ciri khas laki-laki supaya tidak menyerupai mereka sebagaimana hukum menikah tanpa wli kandung dan hukum nikah siri dengan istri orang .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari).

Dengan dasar tersebut, kemudian para ulama banyak yang menfatwakan, bahwa penggunaan celana baik yang longgar atau ketat hanya boleh dipakai sebagai dasar bagian dalam adau dalaman. Dan tidak boleh digunakan di luar bersama dengan pakaian lain untuk luaran. Meskipun celana tersebut longgar  sebagimana celana kulot yang masih menjadi trend namun banyak ulama yang masih berkeberatan celana tersebut dipakai untuk luaran.

Selain itu,  hendaknya seorang  muslimah tidak terlena dengan berbagai mode pakaian yang diimpor . Banyak dari mode pakaian itu yang tidak sesuai dengan pakaian Islam, termasuk juga celana longgara atau celana kulot. Maka wanita yang mengenakannya akan tergolong dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Ada dua golongan ahli neraka dari umatku, saya tidak melihat mereka sebelumnya, suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan mencium baunya, sesungguhnya bau surga tercium dari jarak sekian dan sekian”.

Masih mengenai celana panjang longgar, pada hakikatnya hal tersebut masih tidak diperbolehkan. Sebab, pada dasarnya bentuknya masih celana hanya saja berbeda model. Namun, terdapat ulama yang memperbolehkan pemakaiannnya namun dengan catatan dan ketentuan yang tidak melanggar syariat islam. Sesungguhnya islam adalah agama yang moderat dan lurus serta menjunjung tinggi kehormatan dan cara berpakaian wanita.

Itulah tadi,  Hukum Wanita Memakai Celana Panjang Longgar Menurut islam. Semoga dapat bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn